Tampilkan postingan dengan label UU DESA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU DESA. Tampilkan semua postingan

4 Kewenangan Desa,Nomor 1 dan 2 Desa wajib tahu!

http://updesa.blogspot.co.id
Kewenangan desa/illustrator
Updesa- sobat tahu bahwa sebagai manusia yang hidup di tengah-tengah masyarakat atau dalam sebuah keluarga tentunya kita menginginkan pendapat serta keputusan kita bisa di terima keluarga serta terlebih lagi buat banyak orang.Pasti sobat merasa bangga kan !
Nah,itulah yang di sebut kewenangan Individu dalam mengeluarkan pendapat serta mengambil keputusan.

Dalam kamus bahasa indonesia,kewenangan Individu merupakan kekuasaan bagi setiap individu dalam hal mengambil sebuah keputusan atau tindakan dengan batas-batas yang di akui individu lainya atau dalam suatu organisasi tertentu.Itukan kewenangan bagi setiap individu.
Sedangkan kewenangan Desa ,menurut sobat itu apa dan apa saja sih jenisnya ?Pasti sobat upDesa banyak yang bertanya seperti itu kan?Begini saya jelaskan!

Baca : Apa itu Undang-undang Desa dan Apa Isiinya

Kewenangan Desa adalah kewenangan yang di berikan oleh pemerintah dalam hal mengatur,melaksanakan serta memanfaatkan potensi yang ada di Desa agar di manfaatkan sebaik-baiknya demi kesejahteraan masyarakat Desa tersebut.Dalam hal kewenangan Desa,setiap keputusan serta tindakan yang di lakukan oleh pemerintah Desa harus merujuk pada Peraturan Perundang-undang yang di keluarkan pemerintah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal (19) ,bahwa kewenangan Desa di bagi menjadi 4 kewenangan yang meliputi :

1.Kewenangan yang sudah ada berdasarkan Hak Asal Usul.

Seperti : Tanah kas Desa,Organisasi Masyarakat Adat,Pranata dan Hukum Adat.

2.Kewenangan lokal berskala Desa.

Seperti : Pasar Desa,Jalan Desa,Irigasi Desa,Perpustakaan Desa dan Tambatan Perahu.

3.Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

4.Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penting untuk di ingat untuk sobat yang saat ini berkecimpung di Desa.Dari keempat kewenangan ini,untuk ponit nomor (1) dan (2) di atur dan di urus oleh Desa sedangkan point (3) dan (4) di urus oleh Desa dan penugasanya di sertai biaya.

Begini syaratnya bentuk Desa Baru sesuai UU Desa

https://updesa.blogspot.co.id/
cara bentuk desa baru/illustration

Updesa-Banyaknya pertanyaan yang ajukan oleh masyarakat terkait bagaimana cara membentuk desa yang baru dan sesuai UU Desa.Lalu kemudian, saya  mencoba menulis artikel terkait hal tersebut.
Sebelum kita melangkah lebih jauh terkait pembentukan desa baru.Alangkah baiknya, saya jelaskan terlebih dahulu tahapan – tahapanya.

Pernah mendengar desa persiapan ?

Jadi begini sob,awalnya kita kan berada dalam satu desa sebut saja desa induk.Kemudian kita mempunyai keinginan untuk memecahnya menjadi dua,agar kenapa?Agar supaya kita cepat berkembang dan maju kan !

So,untuk bisa melepaskan diri dari desa induk dan membentuk desa baru, kita kan butuh persiapan.Entah itu jumlah Kepala Keluarganya,bangunanya ataupun Sumber Pendapatan untuk bisa membiayai segala kebutuhan yang ada di desa baru tersebut.Oleh karena itu,kita butuh persiapan kan?Makanya desa yang akan melepaskan diri tersebut di sebut dengan desa persiapan.
Jika di setujui, untuk perubahan status  dari desa persiapan menjadi desa yang full 100% kira-kira membutuhkan waktu 1 sampi 3 tahun sob.Jika ingin lebih paham terkait aturannya,sobat bisa buka Undang – undang nomor 6 tahun 2014 pasal 8 ayat (1) sampai (8).

Perlu dingat oleh kita juga ,Setelah di sahkan Udang – Undang  desa pada tahun2014.Kini, untuk membentuk sebuah desa yang baru agak sulit. karena banyaknya persyaratan yang harus di penuhi.Terkait jumah penduduk sebagai persyaratan untuk bisa membentuk desa baru.Dalam Undang-undang desa di atur berbeda-beda dan menyesuaikan wilayahnya masing- masing.
Berikut ini saya akan mejelaskan persyaratan terkait jumlah penduduk sebagai acuan pembentukan desa baru.

  1. Wilayah Jawa paling sedikit 6.000  jiwa atau 1.200  Kepala Keluarga (KK).
  2. Wilayah Bali paling sedikit 5.000  jiwa atau 1.000  Kepala Keluarga (KK).
  3. Wilayah Sumatera  paling sedikit 4.000  jiwa atau 500  Kepala Keluarga (KK).
  4. Wilayah  Sulawesi Selatan dan Utara paling sedikit 3.000  jiwa atau 600  Kepala Keluarga (KK).
  5. Wilayah  Nusa Tenggara Barat  paling sedikit 2.500  jiwa atau 500  Kepala Keluarga (KK).
  6. Wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Kalimantan Selatan paling sedikit 2.000  jiwa atau 400 kepala keluarga (KK).
  7. Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara paling sedikit 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga (KK).
  8. Wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara paling sedikit 1.000 jiwa atau 200 kepala keluarga (KK),dan
  9. Wilayah Papua dan Papua Barat paling sedikit 500 jiwa atau 100  kepala keluarga (KK).


Bukan hanya itu untuk bisa membentuk desa yang baru.Desa induk juga paling sedikit harus berumur 5 tahun ya sob.Mungkin hanya itu yang bisa saya jelaskan,bila ada pertanyaan silahkan tinggalkan di kolom komentar.Semoga bermanfaat bagi semua.

Apa Itu Undang-undang desa dan apa isinya

https://updesa.blogspot.co.id/
Undang-Undang Desa/Illustration
Updesa-Sejak lahirnya undang-undang nomor 6 tahun 2014,kini kondisi di desa berubah 180 derajat.Desa yang dahulu hanya bertumpu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai sumber pembangunanya.Kini,desa bisa membangun dapurnya masing-masing.Itu karena sekarang desa telah di berikan kepercayaan penuh oleh pemerintah pusat dalam hal mengelola keuanganya sendiri.

Sebagai masyarakat awam atau yang tidak berkecimpung di desa tentu mereka bingung tentang apa yang tertuang dalam undang –undang desa.mereka hanya tahu bahwa sekarang di desa mempunyai anggaran yang begitu besar untuk di kelola serta bagaimana peran mereka sebagai masyarakat terkadang mereka bingung karena pemerintah desa jarang yang mensosialisasi kepada mereka.
Baiklah sob,tanpa buang waktu dan penambah ilmu kita,mari kita simak bersama mengenai apa itu undang-undang desa dan  isinya.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau yang paling sering kita sebut dengan Undang-undang desa merupakan pemersatu antar pemerintah desa dan masyarakat serta sebagai payung hukum yang kuat bagi desa,menuju desa yang mandiri,demokratis dan mandiri.
Sobat pasti tahu,bahwa Pemimpin Negara kita di pimpin oleh seorang Presiden yang di pilih oleh masyarakat untuk menjalankan roda pemerintahan dan roda perekonomian.Sama halnya seperti di desa sob,kita memilih seorang kepala desa sebagai pemimpin desa agar desa kita tetap aman,maju serta sejahtera penduduknya.

Tetapi,apakah kita tahu tugas dan peran kita sebagai masyarakat dalam mensukseskan implementasi Undang-undang desa.Pasti belum banyak yang tahu.

Begini saya jelaskan.Salah satu tugas kita sebagai masyarakat ialah sebagai agen-agen pembangunan dan dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 sebenarnya kita di harapkan ikut serta dan aktif dalam hal penyelenggaraan pembangunan yang ada di desa.Oleh karena itu,sekarang kita harus lebih aktif ya sob membangun desanya masing-masing.Jangan sampai dana yang sebegitu besar tidak di manfaatkan secara optimal.

Kemudian mengenai isi Undang –undang desa saya akan jelaskan di artikel saya selanjutnya.Tetapi sekarang saya akan beri tahu tentang garis-garis besarnya.

Perlu kalian tahu sob,Undang-undang desa terdiri dari 122 pasal dan 16 bab yang mengaturnya.Jadi kalian tidak usah kwatir selama pemerintah desa berpedoman pada Undang-undang tersebut.Maka,mereka tidak akan terkena masalah hukum.

Sobat tentu bertanya-tanya apa saja sih yang terkadung dalam Undang-undang desa.Berikut ini saya jelaskan beberapa yang berkandung dalam undang-undang desa.
  1. 9 Tujuan pengaturan Desa sesua UU Desa
  2. 5 tujuan penataan Desa,kedudukan sertajenis Desa
  3. Begini Persyaratan membentuk Desa baru.
  4. 4 Kewenangan bagi Desa
  5. Tugas Kepala Desa
  6. Kewajiban Kepala Desa
  7. Kewenangan Kepala Desa
  8. Larangan Kepala Desa
  9. Pemberhentian Kepala Desa
  10. Cara Pemilihan Kepala Desa
  11. Tugas,sanksi dan syarat menjadi Perangkat desa
  12. Tugas Sekertaris Desa,kepala seksi dan bendahara desa
  13. Cara melakukan musyawarah  Desa
  14. Fungsi dan syarat menjadi Badan Permusyawarat Desa
  15. Pengasilan Pemerintah Desa
  16. Hak dan Kewajiban desa serta masyarakat desa
  17. Jenis Peraturan Desa
  18. Apa itu Keuangan Desa dan Asset Desa
  19. Tahapan dan cara membangunan Desa
  20. Apa itu Badan Usaha Milik Desa
  21. Cara kerja sama Desa
  22. Cara Penataan Desa Adat dan Bagaimana Proses pemerintahanya
  23. Pembinaan dan Pengawasan Desa

Itulah yang bisa saya jelaskan terkait apa yang ada di dalam Undang-Undang Desa dan apabila kurang  lengkap mohon berikan komentar anda.Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk bagi kita semua.

5 Tujuan Penataan Desa yang Baik dan Sesuai UU Desa

http://updesa.blogspot.co.id/
5 cara menata desa/Illustration

Updesa-Setelah kita membahas tentang apa itu Undang-Undang Desa dan 9 tujuan pengaturan Desa.Kini sekarang saya akan menjelaskan kepada sobat upDesa tentang bagaimana cara menata Desa,kedudukan serta Jenis – jenis Desa yang ada di Republik kita ini.

Saya yakin sobat updesa pasti pernah mendengar istilah lain dari Desa seperti Kampung,Gempong,Tiyuh dan masih banyak yang lainya.Dari beberapa istilah tersebut sebenarnya mempunyai makna yang sama.Namun hanya menyesuaikan nama yang telah di tetapkan dalam Peraturan Kabupaten/Kota di masing-masing Daerah.

Desa,Kampung,atau yang dengan nama lainya juga mempunyai kedudukan yang sama kok, yaitu di berkedudukan wilayah Kabupate/Kota seperti telah di jelaskan dalam Undang –Undang nomor 6 tahun 2014 pasal 5.Sedangkan untuk jenis-jenis Desa yang ada di Indonesia telah di atur dalam pasal 6 ayat (1) dan (2) yang berbunyi sebagai berikut :

  1. Desa terdiri atas Desa dan Desa Adat.
  2. Penyebutan Desa atau Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan penyebutan yang berlaku di daerah setempat.

Setelah kita tahu tentang kedudukan Desa dan Jenis-jenis Desa.Sekarang kita akan membahas,bagaimana cara menata Desa.

Pasti sobat bertanya-tanya kenapa Desa harus di tata dan sebenarnya tujuanya apa?

Sebenarnya begini sob,penjelasanya.Untuk bisa menata Desa merupakan kewenangan Pemerintah Pusat,Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.Hal tersebut berdasarkan hasil Evaluasi serta tingkat perkembangan Desa  yang di lakukan oleh mereka.
Serta mengapa mereka melakukan penataan Desa.Itu karena,mereka mempunyai tujuan sebagai berikut :
  1. Agar Desa lebih efektif dalam hal penyenggaraan pemerintahan Desa.
  2. Mempercepat kesehjateraan masyarakat Desa.
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
  4. Meninkatkan kualitas pemerintah Desa.
  5. Meningkatkan daya saing Desa.

Dalam hal penataan Desa sebenarnya Pemerintah Pusat,Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai maksud agar desa bisa lebih cepat dan berkembang serta mampu mandiri dalam mengelola potensi yang ada di desa.Sehingga Desa mampu dalam mengurus ekonominya sendiri.

Selain itu sob,Pemerintah juga mempunyai maksud lainya perihal pentaan Desa seperti Pembentukan Desa baru,cara menghapus Desa,cara penggabung Desa satu dengan Desa lainya,perubahan status serta penetapan Desa.Untuk lebih jelasnya, sobat bisa membuka Undang-undang desa nomor 6 tahun 2014  pasal  7 ayat  (1).


Kemudian terkait persayaratan dalam membentuk Desa baru.Kita akan membahas pada pertemuan selanjutnya.Terima kasih dan semoga bermanfaat.

9 Tujuan Pengaturan Desa sesuai UU Desa

Tujuan Pengaturan Desa/Illustration

Updesa-Setelah kita membahas mengenai apa itu Undang-undang Desa dan apa isinya,kini kita akan mulai mengupasnya satu persatu terkait apa yang terkandung dalam UU Desa.
Langsung saja ya sob,mungkin kalian yang ada di kawasan peDesaan banyak yang belum paham,bagaimana cara pengaturan Desa dan apa tujuanya dari pengaturan Desa.

Sebenarnya kenapa sih ,Desa harus di atur?

Jadi begini sobat,kenapa Desa harus di atur.Itu semua karena agar tata pemerintahan Desa kita tertata dengan baik serta rapi terus kemudian juda memudahkan masyarakat dalam menyalurkan aspirasi ,mendapatkan informasi serta memudahkan dalam hal pelayan.

Dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 pasal 4,di jelaskan bahwa Desa harus di atur, agar kenapa.Agar supaya Desa tersebut mendapatkan kepastian hukum demi terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Untuk lebih jelaskanya mari kita simak sebenarnya apa isi dari pasal 4 dalam UU Desa tahun 2014 terkait tujuan pengaturan Desa.Berikut tujuanya :

  1. Agar Desa mendapatkan pengakuan serta penghormatan atas keberagaman sebelum dan sesudah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbentuk.
  2. Agar Desa mendapatkan kepastian hukum dan kejelasan status dalam ketatanegaraan yang ada di Republik Indonesia serta bisa mewujudkan keadilan bagi warga Desa pada khusunya dan seluruh rakyat di Indonesia pada umumnya.
  3. Agar dapat melestarikan tradisi,adat istiadat dan budaya yang ada di Desa.
  4. Agar masyarakat dapat ikut serta dalam mendorong serta mengembagkan potensi yang ada di Desa dan demi kesehjateraan bersama.
  5. Agar Desa bisa lebih terbuka dalam pemberian informasi terhadap warganya serta bisa menggunakan atau mengelola keuanganya secara profesional,transparan,akuntabel,efektif dan efesien.
  6. Agar masyarakat mendapatkan pelayanan semaksimal mungkin tanpa harus melalui proses yang begitu panjang demi keefesinan waktu.
  7. Agar masyarakat bisa menjaga kesatuan antar golongan tanpa adanya pembatasan baik itu Ras,Agama,Suku atau lainya.
  8. Agar tidak ada kesenjangan antar masyarakat guna pembangunan Nasional.
  9. Agar masyarakat lebih kuat sebagai subjek pembangunan.


Semua tujuan tersebut tidak akan tercapai sob, tanpa adanya peran serta dan partisipasi masyarakat sebagai subjek pengaturan Desa.

Dan yang paling penting dari tujuan pengaturan desa ialah masyarakat bisa lebih sejahtera dalam hal pemenuhan terhadap kebutuhan yang mereka cari.

Berbicara tentang tujuan pengaturan Desa tentu harus ada azas yang kuat sebagai terlaksanya tujuan tersebut.Dalam Undang-undang desa pasal 3 pun di jelaskan perihal azas pengaturan desa.

Berikut ini beberapa azas tentang pengaturan desa :

Rekonisi,Subsidiaritas,Keberagaman,Kebersamaan,Kegotongroyongan,Kekeluargaan,Musyawarah,Demokratis,Kemandirian,Partisipasi,Kesetaraan,Pemberdayaan,dan Keberlanjutan.


Itulah sob beberapa tujuan pengaturan desa serta azas yang di gunakan.Semoga bermanfaat bagi semua.