Showing posts with label KEUANGAN DESA. Show all posts
Showing posts with label KEUANGAN DESA. Show all posts

Penatausahaan Keuangan Desa

http://updesa.blogspot.co.id
Penatausahaan Keuangan Desa
PenatausahaanKeuangan Desa merupakan suatu kegiatan yang wajib serta khusus dilakukan oleh Bendahara Desa dalam hal mencatat transaksi pengeluaran ataupun penerimaan desa.Bendahara Desa pun harus jeli perihal melaksanakan tugasnya dalam hal pencatatan yang mengakibatkan terjadinya suatu transaksi keuangan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) baik itu berupa pendapatan ataupun belanja desa.

Jurnal akuntansi yang digunakan oleh Bendahara desa dalam hal penatausahaan keuangan desa adalah Buku Umum, Buku Pajak serta Buku Kas Pembantu Pajak.

Adapun fungsi dari buku-buku tersebut adalah sebagai berikut :

Buku kas umum berfungsi untuk mencatat atas seluruh baik berupa penerimaan dan pengeluaran yang bersifat cash/tunai.
Buku Bank berfungsi untuk mencatat segala transaksi penerimaan dan pengeluaran melalui pendapatan transfer.
Buku Kas Pembantu Pajak berfungsi untuk mencatat penerimaan uang yang berasal dari pungutan pajak dan pengeluaran penyetoran pajak ke kas Negara

Khusus untuk pendapatan dan pembiayaan, terdapat buku pembantu berupa Buku Rincian Pendapatan dan Buku Rincian Pembiayaan.

1.Penatausahaan Penerimaan Desa

Bendahara Desa mencatat transaksi kedalam Buku Kas Umum  ketika dirinya menerima penerimaan uang yang bersifat cash ( tunai ) dengan cara membuat bukti berupa kuitansi.Sedangkan bila bendahara desa menerima pendapatan yang berupa transfer maka bendahara akan memperoleh informasi berupa nota yang di catat kredit di buku bank atas uang yang masuk ke Rekening Kas Bank Desa.Berdasarkan nota tersebut sebagai acuan kemudian bendahara desa wajib mencatat kedalam buku bank.Semua penerimaan baik itu cash (tunai ) atau bersumber dari transfer harus di catat secara benar dan tertib.

Selain pencatatan pada kedua buku tersebut, Bendahara Desa juga wajib membukukanya kedalam laporan realisasi Buku Rincian Pendapatan.  Pencatatan Buku Rincian Pendapatan berguna untuk mengklasifikasi rincian dari realisasi pendapatan yang diterima agar dapat dilaporkan ke dalam Laporan Realisasi APB Desa. 

2.Penatausahaan Pengeluaran Desa

Belanja Kegiatan yang bersifat cash (tunai)  yang dikeluarkan oleh Bendahara Desa harus dibuatkan bukti transaksi berupa kwitansi pengeluaran dan wajib dicatat oleh Bendahara Desa dalam Buku Kas Umum. Sedangkan yang bersifat  belanja transfer  langsung ke pada pihak ketiga, Bendahara Desa mencatat ke dalam Buku Bank (tidak dicatat di BKU, karena BKU untuk transaksi cash (tunai) ). Pencatatan penerimaan baik kas maupun pendapatan transfer  wajib  disertai dengan bukti yang lengkap dan sah serta dicatat secara benar dan tertib.

Selain pencatatan transaski di Buku Kas Umum atau Buku Bank, Bendahara Desa juga mencatat kewajiban perpajakan yang dipotong/dipungut atas transaksi belanja yang dilakukan. Atas pemotongan/pungutan pajak yang dilakukan, Bendahara Desa mencatat dalam Buku Pajak pada kolom penerimaan. Nilai Potongan/pungutan pajak didasarkan pada bukti kwitansi sebagaimana telah dibahas sebelumnya. Ketika Bendahara Desa melakukan penyetoran ke Kas Negara dengan  batasan waktu yang  diatur  dalam ketentuan  perpajakan   melalui Surat Setoran Pajak (SSP) maka Bendahara Desa mencatat dalam Buku Pembantu Pajak pada kolom kredit (Pengeluaran).

Khusus untuk pajak daerah disesuaikan dengan peraturan yang diatur oleh daerah masing- masing, dan jika memang diberlakukan kepada desa maka dalam peraturan kepala daerah tersebut harus terdapat pemberian kewenangan pemungutan pajak daerah kepada Bendahara Desa. Jika perihal itu tidak disebutkan maka Bendahara Desa tidak dianjurkan untuk melakukan pemungutan karena tidak ada kewenangan.

3.Penatausahaan Pembiayaan Desa

Seperti layaknya pencatatan atas transaksi Pendapatan pada Buku Kas Umum (BKU) ataupun Buku Bank (BB), untuk membukukan Realiasi Pembiayaan, baik pendapatan pembiayaan ataupun belanja pembiayaan dicatat dalam Buku Rincian Pembiayaan (BRP). Pencatatan dalam Buku Rincian Pembiayaan berfungsi untuk mengcrosscheck rincian dari realisasi pembiayaan. Pencatatan ini sangat di butuhkan  agar dapat dilaporkan dalam Laporan Realisasi APB Desa. Pencatatan seluruh pendapatan pembiayaan maupun belanja pembiayaan tersebut dilaksanakan secara benar dan tertib.

4.Dokumen Penatausahaan oleh Bendahara Desa

Bendahara Desa tidak gunakan buku pembantu lainya baik berbentuk Buku Pembantu Panjar dan Buku Pembantu Rincian Objek Belanja, karena ketiga buku tersebut sudah dicatat oleh petugas lainya. Buku Pembantu Panjar (BPP) secara sederhana sudah diganti dengan Buku Pembantu Kegiatan yang dikelola Pelaksana Kegiatan. Buku Pembantu Rincian Objek Belanja ini sebagai akumulasi yang menggambarkan realisasi belanja serta dapat dilihat pada SPP terakhir yang juga dicatat oleh Pelaksana Kegiatan. Buku Pembantu Kas Tunai diganti dengan Buku Kas Umum.

Perihal mulai dari Buku Kas Umum (BKU), Buku Bank (BK) dan Buku Kas Pembantu Pajak serta Buku Rincian Pendapatan dan Buku Rincian Pembiayaan disajikan sebagai berikut:

A. Buku Kas Umum
http://updesa.blogspot.co.id/
Buku Kas Umum
Buku Kas Umum sebagaimana saya jelaskan di atas digunakan hanya untuk membukukan transaksi yang bersifat cash Pencatatan dalam buku kas umum dilakukan secara kronologis. Kode Akun Rekening digunakan untuk transaksi yang mempengaruhi penerimaan dan pengeluaran sebagaimana tertuang dalam Anggrapan Pendapatan dan Belanja  Desa (APBDes). Jika tidak mempengaruhi Belanja seperti pengambilan uang cash (tunai) dari bank, pemberian panjar tidak diberi kode akun rekening. 

Nomor bukti transaksi supaya  diisi dengan pemberian nomor secara intern yang diatur secara sistematis sehingga mudah untuk ditelusuri.Terkait “jumlah belanja kumulatif” pada kolom delapan dicatat sebesar akumulasi khusus pengeluaran kas terpengaruh atas penerimaan, sedangkan saldo memperlihatkan akumulasi uang yang dipengaruhi penerimaan kas dan pengeluaran kas.
Diakhir bulan buku kas umum ditutup secara tertib dan ditanda tangani oleh bendahara desa, serta kepala desa serta diparaf oleh sekretaris desa.

B. Buku Bank Desa
http://updesa.blogspot.co.id
Buku Bank Desa
Berbeda dengan Buku Kas Umum (BKU), Buku Bank digunakan untuk transaksi yang berkaitan dan mempengaruhi saldo pada bank. Pencatatan dalam Buku Bank juga dilakukan secara benar secara tertib. Tidak ada kode rekening dalam buku bank sebagaimana Buku Kas Umum (BKU). Bukti agar diisi dengan pemberian nomor secara intern yang diatur secara sistematis sehingga mudah untuk ditelusuri. Khusus untuk pengisian bunga bank (kolom enam), pajak (kolom delapan) dan biaya administrasi (kolom sembilan) berasal dari rekening koran yang diperoleh Bendahara dari Bank yang bersangkutan.

Saldo menggambarkan akumulasi yang dipengaruhi penerimaan dan pengeluaran melalui bank. Saldo ini harus dilakukan perbandingan/rekonsiliasi dengan Rekening Koran yang diterima dari Bank tempat menyimpan rekening kas desa.Diakhir bulan buku bank ini ditutup dan ditanda tangani oleh bendahara desa,kepala desa serta diparaf oleh sekretaris desa.

C. Buku Kas Pembantu Pajak
http://updesa.blogspot.co.id
Buku Kas Pembantu Pajak
Buku Pembantu Pajak (BPP) dipergunakan untuk mencatat atas pungutan ataupun potongan pajak yang dilakukan oleh bendahara desa serta sebagai alat untuk mencatat penyetoran pajak ke kas negara sesuai dengan undang-undang. Atas pungutan ataupun potongan pajak  ini tidak dilakukan pencatatan pada Buku Kas Umum (BKU), dan hanya di catat pada Buku Pembantu Pajak.

D. Buku Rincian Pendapatan 
http://updesa.blogspot.co.id/
Buku Rincian Pendapatan
Buku rincian pendapatan adalah buku tambahan yang sebenarnya tidak ada dalam Permendagri 113/2014. Buku ini sebagai buku pembantu untuk mengcrosscheck dan mengelompokan rincian pendapatan yang diterima agar pada saat menyusun laporan realisasi APB Desa tidak mengalami kesulitan.

Ketika bendahara desa menerima pendapatan secara tunai misalnya dari Pendapatan Hasil Aset, maka selain dicatat pada Buku Kas Umum pada kolom penerimaan, maka penerimaan pendapatan tersebut dicatat pada Buku Rincian Pendapatan. Ketika menyusun Laporan Realiasi APB Desa, maka untuk mengetahui realisasi rincian pendapatan dapat diketahui dengan mudah karena telah diklasifikasikan/dikelompokan.

E. Buku Rincian Pembiayaan
http://updesa.blogspot.co.id
Buku Rincian Pembiayaan
Sebagaimana yang terdapat dalam buku rincian pendapatan, buku rincian pembiayaan ialah buku tambahan dalam Permendagri 113/2014. Buku ini merupakan buku pembantu untuk mengelompokan rincian pembiayaan yang  diterima  supaya pada  saat   menyusun   laporan  realisasi  APB  Desa     tidak akan mengalami kesulitan, meskipun secara frekuensi, transaksi pembiayaan ini relatif rendah, namun sebagai pengendali dan alat penelusuran, buku rincian pembiayaan ini tetap diperlukan.

Ketika bendahara desa melakukan pengeluaran pembiayaan secara transfer/bank misalnya berupa penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), maka selain dicatat pada Buku Bank (BB) pada kolom pengeluaran, maka pengeluaran pembiayaan itu dicatat di buku rincian pembiayaan pada kolom pengeluaran pembiayaan - penyertaan modal desa. Ketika menyusun laporan realiasi APB Desa, maka untuk mengetahui realisasi rincian pembiayaan dapat diketahui dengan mudah karena telah diklasifikasikan.

5. Laporan Bendahara Desa
http://updesa.blogspot.co.id/
Format Laporan Bendahara Desa

Berdasarkan Permendagri 113 Tahun 2014 pasal 35, bendahara desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban. Laporanini disampaikan setiap bulan kepada kepala desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Sebelumnya melaporkan laporanya, bendahara desa  harus melakukan tutup buku di akhir bulan secara tertib, meliputi Buku Kas Umum (BKU), Buku Bank (BB), Buku Pajak (BP) dan Buku Rincian Pendapatan (BRP). Penutupan buku ini dilakukan bersama kepala desa.

Format laporan ini tidak tercantum dalam Lampiran Permendagri 113/2014. Berdasarkan buku yang dikelola, maka seharusnya  Laporan pertanggungjawaban bendahara desa menggambarkan arus uang masuk yang diterima dari pendapatan dan arus uang yang keluar untuk belanja, panjar dan lain-lain. 

6. Penatausahaan oleh Pelaksana Kegiatan

Penatausahaan yang dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan seperti mencatat kedalam Buku Kas Pembantu Kegiatan dan Laporan Kegiatan ketika kegiatan selesai.
Buku Kas Pembantu Kegiatan mencatat penerimaan yang diperoleh dari  bendahara desa  (panjar) atau dari masyarakat (swadaya) yang telah dirupiahkan.Pengeluaran dicatat oleh Pelaksana Kegiatan atas belanja-belanja yang telah dilaksanakan baik berupa belanja barang atau jasa maupun belanja modal. Atas saldo yang masih tersisa dan berada di pelaksana kegiatan, maka dilaksanakan penyetoran kepada bendahara desa. Hal yang perlu menjadi catatan adalah semua penerimaan dan pengeluaran tersebut didukung dengan bukti yang sah dan lengkap, tidak hanya pengeluaran tetapi termasuk juga penerimaan. bukti penerimaan yang perlu dibuat oleh pelaksana kegiatan berupa tanda terima swadaya berupa barang dan daftar hadir untuk tenaga atau gotong royong.

Nah,itulah penatausahaan keuangan desa,semoga bermanfaat

Laporan Keuangan Desa

http://updesa.blogspot.co.id
Laporan Keuangan Desa 
Laporan Keuangan Desa ialah catatan informasi atas posisi suatu keuangan desa pada semester tertentu yang dapat digunakan sebagai acuan atau rujukan untuk menggambarkan keberhasilan  desa dalam hal penyelenggaraan pemerintah desa.

Dalam Undang-Undang Nomor  6 tahun 2014 pasal 103 di jelaskan bahwa kepala desa wajib menyampaikan laporan keuangan desa berupa laporan realiasi APB Desa kepada bupati/walikota setiap semester tahun berjalan. Kemudian laporan keuangan semester pertama  di sampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan  dan untuk laporan semester kedua disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.

Selain menyampaikan laporan keuangan berupa laporan realisasi,Kepala Desa juga wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa kepada bupati/walikota setiap akhir tahun anggaran dan laporan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain setiap akhir tahun anggaran.


Berikut ini laporan keuangan desa yang  disampaikan kepada bupati/walikota :

Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes
Dalam laporan ini kita bisa melihat antara dana yang sudah direalisasikan atau belum.Kita juga bisa mengcros chek posisi atara pendapatan,belanja serta biaya,apakah laporan realisasi dalam kondisi surplus atau defisit.


Buku Kas Umum
Buku kas umum berfungsi untuk mencatat penerimaan dan pengeluaran desa.Dalam hal penerimaan desa berupa penerimaan yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa,Pendapatan Transfer ataupun pendapat lain-lain.

Buku Pajak
Buku pajak disini berfungsi untuk memungut atau menyetor pajak atas belanja yang dilakukan desa.Pajak dalam hal ini bisa berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penghasilan (PPh).

Buku Bank
Buku Bank berfungsi untuk mengontrol apakah penerimaan,pengeluaran atau biaya-biaya apakah telah sesuai dengan yang di catat dalam buku kas umum.

Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
Surat Permintaan Pembayaran merupakan surat yang diajukan oleh pelaksana kegiatan desa guna meminta pembayaran atas suatu barang atau jasa yang telah di terima atau dibeli.Dalam hal pengajuan SPP harus sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Belanja (SPTB)
SPTB berfungsi untuk mengetahui nama penyedia barang/jasa yang telah di beli serta untuk mengecek barang/jasa yang telah kita beli apakah telah sesuai SPP atau belum.

Buku Pembantu Kegiatan
Buku pembantu kegiatan merupakan buku yang dibuat oleh pelaksana kegiatan desa atau TPK guna mencatat penerimaan uang yang diterima dari bendahara desa atas pengajuan SPP dan pengeluaran atas barang yang telah dibeli.

Nah,itulah beberapa contoh buku yang digunakan untuk melaporkan keuangan desa kepada Bupati/Walikota.Jika ada pertanyaan silahkan ketik di kolom komentar.

Arah Kebijakan Keuangan Desa

Updesa
Arah Kebijakan Keuangan Desa
Arah Kebijakan Keuangan Desa- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.Maka Kementrian Dalam Negeri ( Kemendagri ) perlu menetapkan peraturan sebagai pedoman dalam hal pengelolaan keuangan desa serta arah kebijakan keuangan desa. Dengan adanya peraturan tersebut,sekarang setiap desa berhak mengurus desanya sendiri baik dalam hal pembangunan dan perencanaan.

Arah kebijakan keuangan Desa pun menjelaskan tentang aspek kebijakan keuangan Desa guna
mewujudkan Visi Dan Misi Desa yang telah di tetapkan. Oleh karenanya penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), harus pula memperhatikan peran dan fungsi APBDes sebagai instrument otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan fungsi stabilisasi.

Secara umum kebijakan pengembangan keuangan daerah diarahkan pada peningkatan kapasitas dan kemandarian kemampuan keuangan daerah disertai dengan intensifikasi sumber – sumber pendapatan yang potensial dikelola ekonomis, efisien, dan efektif yang ditujukan bagi pembiayan pembangunan dan peningkatan kinerja pelayanan sektor publik.

Penyelenggaraan pemerintah desa dalam hal  pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pemberdayaan masyarakat dilihat dari sisi pendapatan terhadap kebutuhan belanja Desa yang masih tertata dengan benar dan untuk tahun – tahun ke depan di upayakan akan semakin sempurna.

Arah kebijakan  keuangan Desa yang akan dituangkan dalam APBDes di arahkan untuk memenuhi beberapa norma dan prinsip anggaran berikut ini yang kemudian menjadi pedoman dan kerangka acuan dalam penyusunannya, yaitu :

Transparansi dan Akuntabilitas APBDes : merupakan persyaratan utama untuk mewujudkan pemerintah yang baik, bersih dan tanggung jawab.

Disiplin Anggaran : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) harus disusun dengan acuan prioritas usulan masyarakat dan jangan asal-asalan.Hal itu pun jangan sampai meninggalkan keseimbangan antara pembiayaan penyelenggaraan pemrintah, pembangunan dan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu penyusunan anggaran dilakukan berlandaskan azas efisiensi ,tepat waktu pelaksanaan dan penggunaanya dapat dipertanggungjawabkan.

Keadilan Anggaran : Selain Dana Desa (DDS),Alokasi Dana Desa (ADD),Bantuan Keuangan lainya,sebenarnya  desa bisa mengoptimalkan pendapatan lainya seperti optimalisasi Pendapatan Asli Desa (PAD) dan Sumber syah lainya.Untuk itu pemerintah Desa harus menggunakan dana tersebut secara adil dan merata berdasarakan pertimbangan yang obyektif agar dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi dalam pemberian pelayan.

Efesiensi dan Efektivitas Anggaran : Dana yang telah ada harus digunakan dengan
sebaik-baiknya untuk menghasilkan peningkatan pelayan dan kesejahteraan secara optimal guna kepentingan masyarakat umum. Oleh karena itu untuk mengendaalikan tingkat efisiensi dan efektivitas Anggaran, maka dalam perencanaan perlu ditetapkan secara jelas arah dan tujuan, sasaran hasil dan manfaat yang diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan yang di programkan.

ARAH KEBIJAKAN PENDAPATAN DESA

Kebijakan pendapatan desa dapat mengoptimalkan penerimaan desa baik dari Pendapatan Asli Desa ataupun dana perimbangan daerah yang ditransfer dari pusat.
Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari:
  1. Pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
  2. Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  3. Bagi dari hasil pajak daerah & retribusi daerah Kabupaten/Kota;
  4. Alokasi Dana Desa merupakan  dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
  5. Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
  6. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
  7. Pendapatan Desa lain-lain  yang sah.

Alokasi anggaran bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan.

Bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh
perseratus) dari pajak dan retribusi daerah.

Alokasi dana Desa sebagaimana paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

Dalam hal melaksanakan pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan anggaran melimpahkan sebagian kewenangannya kepada perangkat Desa yang ditunjuk.

Bagi Kabupaten/Kota yang tidak memberikan alokasi dana Desa, Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang seharusnya disalurkan ke Desa.

ARAH KEBIJAKAN BELANJA DESA

Belanja Desa merupakan semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa.
Klasifikasi Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Permendagri Nomor 113 tahun 2014 pasal 8 ayat (1) huruf b, terdiri atas kelompok:

a. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. Pelaksanaan Pembangunan Desa;
c. Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
d. Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
e. Belanja Tak Terduga.

Kelompok belanja dibagi dalam kegiatan sesuai dengan kebutuhan Desa yang telah dituangkan dalam RKPDesa.

Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jenis belanja :
a. Pegawai;
b. Barang dan Jasa; dan
c. Modal.

Jenis belanja pegawai merupakan kelompok Penyelenggaraan Pemerintahan Desa untuk pengeluaran penghasilan tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan BPD  dan dibayarkan setiap bulan.

Belanja Barang / Jasa dipergunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari dua belas bulan.
Belanja barang/jasa sebagaimana dimaksud antara lain:
a. alat tulis kantor;
b. benda pos;
c. bahan/material;
d. pemeliharaan;
e. cetak/penggandaan;
f. sewa kantor desa;
g. sewa perlengkapan dan peralatan kantor;
h. makanan dan minuman rapat;
i. pakaian dinas dan atributnya;
j. perjalanan dinas;
k. upah kerja;
l. honorarium narasumber/ahli;
m. operasional Pemerintah Desa;
n. operasional BPD;
o. insentif Rukun Tetangga /Rukun Warga; dan
p. pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat.

Insentif Rukun Tetangga /Rukun Warga adalah bantuan uang untuk operasional lembaga RT/RW dalam rangka membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan,perencanaan pembangunan, ketentraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat desa.
Pemberian barang untuk  masyarakat dilakukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan.
Belanja Modal digunakan untuk pengeluaran dalam rangka pembelian/pengadaan barang atau bangunan yang nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Pembelian /pengadaan barang atau bangunan digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan kewenangan desa.