Showing posts with label INFO. Show all posts
Showing posts with label INFO. Show all posts

Jenis Kegiatan dalam Prioritas Dana Desa 2018

jenis kegiatan dana desa
Jenis Kegiatan dalam Prioritas Dana Desa 2018-Pedoman penggunaan dana desa tahun 2018 telah ditetapkan Kementrian Desa pada tanggal 22 september 2017.Ada baiknya anda memahami terlebih dahulu dengan cermat tentang tata cara pengunaan Dana Desa.Kemudian anda baru menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Dalam hal penyusunannya pun,jangan sampai anda/Desa keluar dari prioritas yang telah ditetapkan Kementrian Desa.Jika hal ini tetap anda lakukan,besar kemungkinan Desa akan bermasalah karena di anggap tidak taat aturan dan bisa jadi terjerat hukum.

APA ITU PRIORITAS DAN DANA DESA

Prioritas merupakan kegiatan yang diutamakan,dan harus dijalankan dibandingkan pilihan kegiatan lainya.Serta,
Dana Desa adalah Dana/Uang yang utamanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Desa.

Apa Gunanya Dana Desa ?

Dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dijelaskan bahwa,Dana Desa digunakan untuk membiayai Pemerintah Desa dalam hal

  • Penyelenggaraabn Pemerintah
  • Pembangunan
  • Pembinaan
  • dan,Pemberdayaan.
Jadi,Apa Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018 ?

Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018 ialah kegiatan pilihan untuk dilaksanakan terlebih dahulu oleh Desa,dibandingkan kegiatan lainya di tahun 2018.Serta,sumber keuangan untuk melaksanakan kegiatan tersebut,harus diambilkan dari Dana transfer Negara yaitu Dana Desa.

Apa bedanya dengan tahun 2017 ?

Tidak jauh berbeda! Pemerintah melalui Kementrian Desa tetap menekankan penggunaan Dana Desa untuk Pembanguana,Pemberdayaan serta pelaksanaan program yang bersifat Lintas Bidang.


Jenis Kegiatanya Apa Saja ?

Dalam hal jenis kegitan pilihan yang ditetapkan dalam Permendes,berikut ini penjelasanya :

1. Pembangunan

Untuk pembangunan sendiri meliputi beberapa aspek antara lain :

a. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan  sarana prasarana desa 
contohnya : Pembukaan jalan baru,peningkatan Jalan onderlagh,lapen,hotmix serta untuk mencukupi kebutuhan energi dan alat komunikasi informasi.

b. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana pelayanan dasar sosial
contohnya : Pembuatan gedung paud,taman bacaan dan posyandu.

c. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan Sarana Ekonomi Desa
contohnya : Pembangunan lumbung ekonomi desa serta menciptakan produk unggulan desa.

d. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan
contohnya : Penanaman pohon guna pelestarian lingkungan,penanganan bencana,dan siap bila terjadi bencana alam.

e.pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa

2.Pemberdayaan

Dalam hal pemberdayaan digunakan untuk menggenjot peningkatan kapasitas yang ada di desa tersebut.contohnya : pendidikan, pembelajaran, pelatihan, penyuluhan dengan materi tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.



3. Program yang bersifat Lintas Bidang

Berikut ini jenis program yang bersifat lintas bidang yang ditetapkan dalam Prioritas dana desa

  1. Prukades (Produk Unggulan Desa)
  2. Embung Desa
  3. BUMDes ( Badan Usaha Milik Desa )
  4. Raga Desa ( Sarana Olah Raga Desa )
Untuk lebih jelasnya silahkan baca Prioritas Dana Desa 2018

Apa itu Lintas Bidang di Prioritas Dana Desa 2018

Lintas Bidang di Prioritas Dana Desa 2018
Apa itu Lintas Bidang di Prioritas Dana Desa 2018 - Dalam Permendesa Nomor 19 tahun 2017 di jelaskan bahwa selain untuk membangun dan memberdayakan masyarakat desa,Prioritas Penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membiayai program atau kegiatan yang bersifat Lintas Bidang ( Pasal 4 ayat 1 ).

APA ITU LINTAS BIDANG PERMENDES

Lintas Bidang merupakan kumpulan dari berbagai bidang  yang akan menjadikan prioritas utama Desa dalam hal penggunaan dana desa di tahun 2018.
Prioritas Lintas Bidang seperti yang telah di sebutkan dalam permendes pasal 4 ayat 2 terdiri dari :

1.PRUKADES
prukades/foto kemendes
Bagi Desa yang telah maju dan mandiri,Prukades ( Produk Unggulan Desa ) merupakan hal terpenting sebagai penguat ekonomi Desa.Selain itu,tujuan utamanya ialah dapat memperkenalkan jenis - jenis produk yang ada di masyarakat desa kemudian Desa ikut membantu dalam hal promote melalui website atau media lain sehingga masyarakat dalam menghasilkan sesuatu yang bisa meningkatkan kesehjateraan mereka.

Sebagai upaya mendukung program Prukades,Pemerintah melalui Kemendes sering melakukan sosialisasi "Satu Desa satu Produk Unggulan".Sosialisasi tersebut di maksudkan agar para costumer tahu tentang Produk yang ada di masing-masing Desa di Indonesia.

2. EMBUNG DESA
embung desa/foto kemendes
Embung bermanfaat sebagai penapung air ketika musim kemarau tiba.Banyak Desa khusunya Desa yang bermata pencaharian sebagai petani pesawahan mengeluhkan,bahwa turunya produktifitas padi karena air irigasi yang tidak normal di musim kemarau.Hal tersebut karena kurangnya perhatian pemerintah dalam hal rehabilitasi waduk sehingga menjadi dangkal.Selain itu manfaat waduk juga bisa mengangkat produktifitas perikanan dan pariwisata desa.

Identifikasi Desa yang membutuhkan Pembangunan Waduk

  • Desa yang sering mengalami kekeringan lahan.
  • Desa yang mempunya komoditi utama pertanian.
  • Pertanian Desa yang tidak memiliki Irigasi.
  • Desa yang tidak memiliki Situ,Waduk,Bendungan dan Danau.
  • Desa yang memiliki potensi sumber air minum dari air hujan dan mata air.
3. BUMDES
bumdes/foto kemendes
Utamanya pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) ialah sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat desa dan menambah Pendapatan Asli Desa ( PAD ) guna stimulus pembangunan desa kedepanya.Pada tahun 2017 setidaknya telah ada sekitar  18.446 BUMDES yang tersebar di seluruh Indonesia dengan berbagai jenis unit usaha seperti Minimarker,Desa Wisata,Pengelolaan Air Minum dan jenis usaha lainya.

4.RAGA DESA
Illustration sarana olah raga
Sarana Olahraga Desa ( RAGA DESA ) sebetulnya merupakan bagian dari unit usaha yang di kembangkan oleh Badan Usaha Milik Desa dengan mengutamakan atau sesuai dengan kebutuhan sesuai Kewenangan Desa.


Itulah ke empat lintas bidang prioritas dana desa 2018.Semoga bermanfaat dan sebagai bahan acuan saya ambil dari Permendes tentang prioritas dana desa 2018.

Silahkan download ( disini )

Prioritas Dana Desa 2018

Prioritas Dana Desa 2018
Tepat tanggal 22 September 2017,Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi Republik Indonesia,Eko Putro Sandjojo menandatangani Aturan Prioritas Dana Desa 2018.

Tujuan penting dari keluarnya Peraturan Menteri  Desa tersebut antara lain, sebagai acuan bagi Desa dalam melaksanakan program dan kegiatan yang dibiayai oleh Dana Desa,Acuan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa serta mempermudah Pemerintah Pusat dalam memantau,mengevaluasi Dana Desa di tahun 2018.

Dalam menyusun Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi nomor 19 tahun 2017 mengutamakan beberapa prinsip keadilan,kebutuhan prioritas,kewenangan desa,partisipatif,swakelola,dan Tipologi.

Prinsip tersebut di maksudkan agar Desa tetap mengutamakan hak dan kepentingan masyarakat Desa tanpa di beda-bedakan.Selain itu,Warga Desa pun bisa ikut dalam memprakasi pembangunan desa baik dalam hal pikiran,tenaga serta Desa bisa memanfaatkan seluruh sumber daya yang ada di desa tanpa harus mengambil ke Desa lain.

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

Dalam Permendes,dijelaskan bahwa prioritas penggunaan Dana Desa di tahun 2018 ditekankan pada beberapa faktor pembiayaan antara lain :

1. Pelaksanaan program di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Bidang Pembangunan Desa

Tujuan dari pembangunan desa ialah untuk meningkatkan kesejahtraan,mengurangi kemiskinan,serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa.
Dalam hal kegiatan ini,Kemendes mengarahkan pada beberapa program pembangunan serta pengembangan seperti :
  • Pembangunan lingkungan pemukiman,
  • Transportasi,
  • Energi,
  • Informasi dan Komunikasi,
  • Kesehatan Masyarakar Desa,
  • Pendidikan dan Kebudayaan,
  • Ketahanan Pangan,
  • Produk Unggulan,
  • Kesiapsiagaan menghadapi bencana alam,
  • penanganan bencana alam; dan
  • pelestarian lingkungan hidup.
Kemudian jika dilihat dari Tipologi Desa program pembangunan harus mempertimbangkan tinkat perkembangan kemajuan Desa mulai dari Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal,Desa Berkembang,dan Desa Maju dan/atau Desa Mandiri. 

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Tujuan dari Pemberdayaan Masyarakat untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya masyarakat desa.
Dalam hal prioritas kegiatan pemberdayaan masyarakat dilaksanakan secara diswakelola dengan menggunakan mekanisme kerja sama antar-Desa.

Terkait kedua bidang tersebut harus dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.

2. Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat Lintas Bidang.

Adapun kegiatan yang bersifat lintas bidang seperti yang dijelaskan dalam peraturan ini antara lain
  • Produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan, 
  • BUM Desa atau BUM Desa Bersama,
  • Embung Desa,dan
  • Sarana Olahraga Desa
Dalam hal Sarana Olahraga Desa, merupakan unit usaha yang akan dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama.

Untuk lebih jelasnya,Prioritas Dana Desa tahun 2018 diatur Bab III pasal 4 ayat (1) sampai (5) yang berbunyi : 

  1. Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  2. Prioritas penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.
  3. Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain bidang kegiatan produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan, BUM Desa atau BUM Desa Bersama, embung, dan sarana olahraga Desa sesuai dengan kewenangan Desa.
  4. Pembangunan sarana olahraga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama.
  5. Prioritas penggunaaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.

MEKANISME PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA 

Banyak sekali Desa yang salah tafsir terkait penetapan pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Desa.Padahal dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri) dijelaskan bahwa Pembangunan Desa harus selaras serta mengacu pada program yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Selain itu mekanisme penetapan penggunan dana desa harus di dasarkan pada hasil musyawarah desa yang di ringkas kedalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes) serta di jabarkan pertahun ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDes) dan disusun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Sebagai bahan acuan dan pedoman pembanguan di desa anda pada tahun 2018, silahkan download Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi Nomor 19 tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018


Semoga bermanfaat

Siltap Kades dan Perangkat belum Terealisasi,Siapa yang Salah ?

http://updesa.blogspot.co.id/
Illustration
Dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,sangat jelas diatur terkait besaran Penghasian Tetap,Tunjangan serta waktu pembayaranya atas penghasilan tersebut.

Sebagai bahan kajian mengapa saya membuat judul Siltap Kades dan Perangkat belum Terealisasi,Siapa yang Salah ?,hal tersebut karena banyaknya masalah terkait penunggakan Siltap yang belum terbayarkan.

SIAPA YANG SALAH ?

Kalau berbicara siapa yang salah atas hal tersebut,tentu saya tidak tahu!Tetapi,jika kita membaca serta berbicara tentang aturan yang tertulis dalam Undang-Undang Desa,seyogyanya anda pasti dapat menyimpulkanya.

Dengan jelas dikatakan dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa di pasal 66 ,bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa berhak mendapatkan Penghasilan Tetap yang dibayarkan setiap bulanya.
Terkait permasalahan dari sumber keuangan mana untuk membayar atas Penghasilan Tetap tersebut.Sangat jelas dikatakan bahwa,sumber dana untuk membayar Siltap bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

Artinya kita tidak dapat menyalahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota atas penunggakan pembayaran Penghasilan Tetap tersebut.Bisa jadi dana perimbangan tersebut belum masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang ditranfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN).Dan bila dana sudah masuk pun ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD),kemungkinan besar ada kendala di Surat Pertanggungjawaban Desa tahun sebelumnya.Sehingga Pemerintah Daerah mengambil inisiatif untuk menahan dana tersebut dan menjadikan Silpa ditahun berjalan.Kemungkinan besar akan dicairkan jika persyaratan Desa terpenuhi.


Kemudian di ayat berikutnya dijelaskan selain mendapatkan Penghasilan Tetap ternyata Kepala Desa berhak juga mendapatkan Tunjangan Jaminan Kesehatan dan Pendapatan sah lainya.
Terkait Tunjangan Jaminan Kesehatan dan Pendapatan sah lainya,banyak Desa yang belum menganggarkanya.Hal ini karena,Desa kurang mengerti akan aturan yang tertuang dalam ayat tersebut ataukah ada Peraturan yang tidak mengizinkan atas penganggaran Tunjangan Jaminan Kesehatan dan Pendapatan sah lainya.

Tepatnya di Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 dikatakan bahwa kita diperbolehkan untuk menganggarkan Tunjangan Jaminan Kesehatan dan Pendapatan sah lainya didalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes).Jika ada Peraturan yang tidak mengizinkanya tentu hal tersebut tidak selaras dengan apa yang diamanatkan UU Desa.

Untuk lebih jelasnya,apa yang tertuang dalam Pasal serta ayat  didalam Undang - Undang Desa.Anda bisa membaca serta menyimpulkan sendiri.

Berikut ini bunyinya dalam pasal 66 ayat (1) sampai (5) :

  1. Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan.
  2. Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
  3. Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  4. Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan dan dapat memperoleh penerimaan lainnya yang sah.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta penerimaan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Sebagai penutup,siapa yang salah dan benar terkait judul diatas.Anda bisa menyimpulkan dengan membaca aturan yang mengaturnya.Semoga bermanfaat.

SHARE JIKA ARTIKEL INI BERMANFAAT

Modul Pelatihan Pendamping Desa terbaru

http://updesa.blogspot.co.id/
Modul Pelatihan Pendamping Desa terbaru
Modul Pratugas pendamping profesional disusun secara lengkap oleh Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.Dalam hal proses penyusunanya pun Dirjen PPMD melakukan serangkaian kajian serta melibatkan banyak praktisi, aktivis, akademisi ,peneliti serta pemangku kepentingan agar modul ini lebih berkualitas serta mudah di pahami.

Sebagaiman kita ketahui bahwa modul pratugas ini dipersiapkan untuk melatih para pendamping profesional yang baru dan akan ditempatkan dengan pengalaman, kondisi sosial, karakteristik, serya wilayah yang berbeda-beda.

Oleh karenanya, diperlukan sebuah modul pratugas pelatihan yang memenuhi standar bagi Pendamping desa agar nantinya mereka mampu serta mempunyai kompetensi yang sesuai tugas dan tanggung jawabnya dalam menfasilitasi  desa.Berbeda dengan modul yang disusun pada tahun sebelumnya.Modul ini telah mengalami berbagai perubahan serta telah disesuaikan dengan uji coba-revisi dan masukan dari berbagai pihak bahkan langsung dari pendamping desa dalam menjalankan tugasnya di lapangan.

1.Mengapa Perlu Modul Pratugas ini Dibutuhkan

Pelatihan pratugas merupakan hak bagi para pendamping profesional desa yang baru direkrut.Hal tersebut bertujuan untuk memahami kebijakan terkait pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa serta membantu pendamping  dalam mengawal implementasian Undang-Undang Desa.

Oleh karena itu , kebutuhan pengembangan modul pelatihan pratugas disusun dengan maksud menjadi panduan, terutama untuk mensosialisasikan kebijakan dan meningkatkan kapasitas pendamping desa baik di tingkat Provinsi,Kabupaten/kota,Kecamatan ataupun  Desa.
Modul pratugas ini dirancang agak berbeda, karena modul ini lebih mengutamakan aspek pendekatan dalam proses pendampingan.Dan yang lebih penting dengan hadirnya modul ini karena memberikan pengalaman baru dalam hal menfasilati desa.Harapan besar hadirnya modul ini  agar mempermudah pendamping desa dalam memberikan pengarahan terhadap desa serta meningkatkan kapasitas kapasitas pribadi para pendamping Desa.

2.Maksud dan Tujuan

Adanya  modul pelatihan pratugas ini dimaksud agar pendamping desa nantinya mampu memberikan panduan bagi desa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Adapun tujuan adanya modul pratugas ini ialah :
  • Menyatukan konsep serta persepsi antara Pendamping Desa dan Pemerintah Desa dalam memahami Undang-Undang Desa.
  • Menyelaraskan antara modul dengan fakta pekerjaan yang ada di lapangan.
  • Memahami lebih tentang tupoksi pendamping profesional desa.
  • Mempermudah dalam menyusun Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) bagi pendamping.
3. Jenis Modul 


Untuk lebih jelasnya,terkait jenis-jenis modul pratugas pendamping silahkan unduh dibawah ini :
  • Modul Pelatihan Pratugas Pendamping Desa Teknik Infrastruktur ( Unduh 1 ) ( Unduh 2 )
  • Lembar Informasi Pendamping Desa Kompetensi Umum ( Unduh )
  • Lembar Informasi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat ( Unduh )
  • Modul Pelatihan Pratugas Pendamping Desa Pemberdayaan ( Unduh )
  • Modul Pelatihan Pratugas Pendamping Lokal Desa ( Unduh )
Sekali lagi,dengan adanya Modul peningkatan kapasitas ini dapat meningkatkan pendampingan atau menfasilitasi Desa dalam perencanaan , penganggaran , penatausahaan dan pertanggungjawaban.Semoga bermanfaat.

Benarkah Dana Desa masih Bermanfaat ?

http://updesa.blogspot.co.id/
Illustrasi
Benarkah Dana Desa masih Bermanfaat - Sejumlah pihak mengklaim bahwa Dana Desa sudah tidak efektif dan harus dihentikan.Pernyataan tersebut timbul karena banyaknya kasus penyelewengan Dana Desa yang dilakukan sejumlah Oknum yang tidak bertanggung jawab.

Ibarat pertandingan yang baru digelar serta memperebutkan piala paling bergengsi dan para pemainnya sedang giat mempelajari aturan mainya.Kemudian malah dimanfaatkan sejumlah pihak.

Bagaimana tidak,dengan jumlah dana yang begitu besar mengucur ke Desa serta dibekali sosialisasi yang minim terkait banyaknya aturan yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa terkadang membuat buah si malah kama bagi penyelenggara Pemerintah Desa.

Hal itulah yang terkadang di manfaatkan sejumlah Oknum untuk memutar balikan aturan Dana Desa.
Sebut saja DH,KK dan AB yang bekerja di Dinas BPMPK Kabupaten Pegunungan Bintang,Papua.
Mereka kini di tahan oleh Reskim Polres Pegunungan Bintang karena terduga mengkorupsikan dana desa seperti yang saya kutip dari media online new.detik.com (27/9).

Modus ketiga tersangka tersebut memanglah unik,mereka melakukan pemotongan dana desa dengan alasan untuk keperluan pembayaran pajak.Tidak tanggung-tanggung ketiga orang tersebut memotong dana desa  sebesar 15 juta rupiah dari 277 Desa yang ada di Kabupaten Pegunungan Bintang,Papua.
Bila ditotal ya sekitar 4,1 miliar rupiah lah,besar bukan.

Terkait penyalahgunaan tersebut disampaikan secara resmi oleh Kabid Humas Polda Papua, Komisaris Besar Polisi, Ahmad Mustofa Kamal, di Jayapura, dan berikut ini kutipan resmi dari web news.detik.com :

"Penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh para tersangka dengan cara memotong anggaran dana desa sebesar Rp 15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah) dari setiap desa di kabupaten Pegunungan Bintang yang berjumlah 277 desa dengan alasan untuk pembayaran pajak," ujar Kabid Humas Polda Papua, Komisaris Besar Polisi, Ahmad Mustofa Kamal, di Jayapura, Selasa (26/9/2017).

Uang potongan dana desa itu kemudian disimpan di rekening Bank BRI milik Agus Ennok namun tidak digunakan untuk pembayaran pajak melainkan dipinjamkan kepada Selo Taplo sebesar Rp 3,8 miliar untuk pembelian pesawat terbang di Kanada dan sisanya digunakan untuk operasional penyaluran dana desa di 277 desa yang berada di Kabupaten Pegunungan Bintang.

Kamal menjelaskan, Sesuai dengan Laporan Audit LAPKKN BPKP RI perwakilan Papua nomor 331/PW26/6/2017, tanggal 13 Juli 2017 didapat kerugian Negara sebesar Rp 4.159.553.504,00.

"Akibat tindakan ketiga tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4.159.553.5044,00," katanya.

Penyelidikan terhadap kasus ini oleh Satuan Reskrim Polres Pegunungan Bintang telah dilakukan sejak September 2016 dan ditingkatkan menjadi penyidikan pada tanggal 16 Maret 2017 dengan diterbitkannya Laporan Polisi Nomor LP/03/III/2017/Res.Peg.Bintang, tanggal 16 Maret 2017.

Dari tangan para tersangka, penyidik Polres Pegunungan Bintang berhasil menyita barang bukti berupa dokumen-dokumen :
1. Lembaran rekening koran dari 277 desa yang berada di Kab. Peg. Bintang;
2. 1 (Satu) bundel rincian pemotongan (PPN/PPH) dana desa;
3. 1 (Satu) bundel laporan realisasi penyaluran dana desa Kab. Peg. Bintang 2016;
4. 1 (Satu) lembar Fotocopy kwitansi untuk keperluan pembayaran kebutuhan operasional Kantor BPMPK Kab. Peg. Bintang;
5. 1 (Satu) Lembar fotocopy kwitasi pinjaman dari Sdr. Agustinus Ennok dan Sdr. Kris Kulka;
6. 277 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh) lembar fotocopy ringkasan pencairan dana desa tahap I (pertama) TA. 2016;
7. 277 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh) lembar fotocopy pengantar pencairan dana desa tahap I (Pertama) TA. 2016;
8. 277 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh) lembar fotocopy surat perintah membayar pencairan dana desa tahap I (Pertama) TA. 2016;
9. 277 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh) lembar fotocopy rincian pencairan dana desa tahap I (Pertama) TA. 2016;
10. 3 (Tiga) lembar keputusan bupati kab. Peg. Bintang Nomor : 141/09/BUP/2016, tanggal 1 juni 2016 tentang pelantikan kepala kampung;
11. 2 (Dua) lembar foto copy keputusan kepala desa polsam Nomor : 1 Tahun 2016, tanpa tanggal juni 2016 tentang penunjukan bendahara desa;
12. 3 (Tiga) lembar foto copy SK (Surat Keputusan) Bupati Kab. Peg. Bintang Nomor : 821.2-10, tanggal 23 januari 2014 tentang pengangkatan sebagai kepala badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan kampung kab. Peg. Bintang;
13. 1 (Satu) lembar foto copy surat pernyataan menduduki jabatan Nomor : 821.2/60/BUP/2015 tanggal 13 maret 2015;
14. 1 (Satu) lembar foto copy petikan surat keputusan direksi PT BANK PAPUA tentang alih tugas pegawai di lingkungan PT. BANK PAPUA Nomor :73/ KEPEG /III /2016, tanggal 1 Maret 2016.

"Ketiga tersangka dikenakan pasal 3 dan atau pasal 8 UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana. Saat ini para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Pegunungan Bintang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegas Kamal.

Sebagai penutup,penulis berpendapat bahwa manfaaat dana desa masih sangatlah besar demi terwujudnya pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa.Terkait masalah penyalahgunaan yang dilakukan oleh Oknum dapat diminimalisir dengan cara penguatan kapasitas serta pengetahuan Pemerintah Desa dan Pengiat Desa.

Jika setuju dengan saya silahkan di share....

Kompetensi Pendamping Desa

http://updesa.blogspot.co.id
Kompetensi Pendamping Desa
Kompetensi Pendamping Desa - Selain mampu mendampingi desa dalam hal pemberdayaan melalui asistensi,pengorganisasian,pengarahan dan memfasilitasi desa seperti yang telah disebutkan dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 3 tahun 2015 tentang Pendamping Desa.Pendamping Desa juga diharapkan mampu memecahkan berbagai permasalahan serta intrik yang ada didesa.

Tanpa adanya kompetensi serta pengembangan diri sendiri, tentulah semua permasalahan tersebut tidak akan dapat terselesaikan.Kenapa saya berbicara seperti itu,karena pengembangan diri sendiri  merupakan hal mutlak yang harus dimiliki oleh seorang jiwa pendamping desa.

Apalagi konteks permasalahan didesa sangat jauh berbeda dengan apa yang ada dalam teori buku saku pendamping desa.Oleh karena itu,jika anda merupakan pendamping desa maka pandai-pandailah meluangkan waktu anda untuk belajar serta menambah kompetensi anda.

Berikut ini saya akan mengulas tentang kompetensi yang harus dimiliki seorang pendamping desa,pendamping teknis,dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat  yang tertuang dalam Permendesa Nomor 3 tahun 2015 :

Kompetensi pendamping Desa 
a. memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat;
b. memiliki pengalaman dalam pengorganisasian masyarakat Desa;
c. mampu melakukan pendampingan usaha ekonomi masyarakat Desa;
d. mampu melakukan teknik fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat Desa dalam
    musyawarah Desa; dan/atau
e. memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat dan nilai-nilai budaya masyarakat Desa.

Kompetensi pendamping teknis
a. memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan
    kegiatan sektoral;
b. memiliki pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat dan pengorganisasian masyarakat;
c. pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan; dan/atau
d. mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya.

Kompetensi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat
a. memiliki pengalaman dalam pengendalian dan manajemen program pemberdayaan masyarakat;
b. peningkatan kapasitas dan pelatihan pemberdayaan masyarakat; dan
c. analisis kebijakan pemberdayaan masyarakat.

Penutup
Itulah kompetensi yang harus dimiliki seorang seorang pendamping desa,pendamping teknis,dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat.
Serta ingat bahwa ilmu bukan didapatkan dari teori saja tetapi dari pengalaman.

Semoga bermanfaat dan jika anda suka dengan artikel ini,anda bisa menshare sebagai credit point buat saya.terima kasih.

Download Permendagri tentang Peningkatan Satlinmas terbaru

http://updesa.blogspot.co.id
Permendagri tentang Peningkatan Satlinmas terbaru
Download Permendagri tentang Peningkatan Satlinmas terbaru-Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah Organisasi yang dibentuk oleh pemerintah Desa/Kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Baca : Aturan Terbaru tentang Perubahan Pemilihan Kepala Desa

Sedangkan untuk angota Satlimas sendiri harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan dan secara sukarela turut serta dalam kegiatan perlindungan masyarakat.

Dengan adanya Peraturan Menteri ini dimaksudkan agar kemampuan dan keterampilan anggota Satlinmas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya lebih meningkat terutama dalam hal pengetahuan,keterampilan, pembentukan sikap dan perilaku serta kemampuan anggota Satlinmas.

Selain pembentukan sikap serta merubah mainset (pola pikir ) Satlinmas,tujuan penting dari peningkatan kapasitas ialah membantu dalam penanggulangan bencana, keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan, penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilukada dan upaya pertahanan negara.

Untuk penyelenggara peningkatan kapasitas ini, seperti yang di jelas dalam Bab III pasal 3 ayat (1) dan (2) yaitu :

  • Gubernur bertanggungjawab untuk penyelenggarakan peningkatan kapasitas anggota Satlinmas di daerah provinsi.
  • Bupati/Wali Kota bertanggungjawab untuk penyelenggaraan peningkatan kapasitas anggota Satlinmas di daerah kabupaten/kota.

Kemudian untuk bisa menjadi peserta dalam peningkatan kapasitas Satlinmas harus memenuhi persyaratan sesuai yang ditentukan Undang-undang serta di usulkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja di wilayah Kabupaten/Kota.

Metode Peningkatan Kapasitas Satlinmas

Ada tiga metode yang di gunakan dalam hal proses peningkatan kapasitas Satlinmas.
Berikut ini metode peningkatan kapasitas yang telah diatur dalam Peraturan ini :

  1. ceramah;
  2. diskusi; dan
  3. simulasi.

Untuk lebih jelas dalam hal,memahami pola serta aturan Permendagri tentang Peningkatan Satlinmas.Berikut sudah saya sediakan link untuk bisa anda download.

link Download

Rumus Menghitung Alokasi Dana Desa

http://updesa.blogspot.co.id
Rumus cara menghitung alokasi dana desa

Rumus Menghitung Alokasi Dana Desa-Alokasi Dana Desa yang selanjutnya ADD ialah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah untuk Desa yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diterima oleh masing-masing Kabupate/Kota  setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dana perimbangan seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Desa  merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Belanja dan Negara (APBN) yang dialokasikan ke Pemerintah Daerah guna untuk mendanai  kebutuhan Daerah dalam melaksanakan Desentralisasi.

Baca : Pengumuman Tes Tertulis dan Jadwal Tes Wawancara Pendamping Desa

Selanjutanya Alokasi Dana Desa Minimum atau disingkat ADDM ialah bagian dari ADD yang dialokasikan kepada Desa dengan besaran yang sama setiap Desa.
Dalam menentukan besaran Alokasi Dana Desa Proposional Desa (ADDP) yang merupakan bagian dari ADD harus memperhatikan hasil hitung dari beberapa Variabel-Variabel yang ditetapkan Kabupaten/Kota.

Dalam menghitung  berasan Alokasi Dana Desa (ADD) harus memperhatikan beberapa variabel-variabel seperti yang sudah di jelaskan pada alenia sebelumnya.
Berikut ini beberapa rumus untuk menghitung besaran alokasi dana desa :

1.Rumus dasar penetapan Alokasi Dana Desa (ADD) :

http://updesa.blogspot.co.id
Keterangan :
ADDx
:
Alokasi Dana Desa x.
PTKPD
:
Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
T-BPD
:
Tunjangan BPD
I-RT
:
Intensif RT
ADDM
:
Alokasi Dana Desa Minimum
ADDPx
:
Alokasi Dana Desa Proposional x

http://updesa.blogspot.co.id
Keterangan :
ADDPx
:
Alokasi Dana Desa Untuk Desa x
BDx
:
Nilai Bobot Desa Untuk Desa x
ADD
:
Total Alokasi Dana Desa Untuk Kabupaten
∑ADDM
:
Jumlah seluruh Alokasi Dana Desa Minimal

2.Rumus penetapan Nilai Bobot Desa (BDx)

http://updesa.blogspot.co.id
Keterangan :
BDx
:
Nilai Bobot Desa Untuk Desa x
a1,a2..an
:
Angka bobot dari masing-masing Variabel
KV1,KV2...
:
KVn,adalah koefesien masing-masing variabel

3.Perhitungan Koefesien Variabel (KV) Desa

a). KV Jumlah Penduduk

  •  Jumlah Penduduk di Desa ( : ) Jumlah Penduduk se Kabupaten/Kota

b). KV Angka Kemiskinan Desa

  • Jumlah rumah tangga sangat miskin Desa ( : ) Jumlah rumah tangga sangat miskin se kabupaten


c). KV Luas Wilayah Desa

  • Luas Wilayah Desa km persegi ( : ) Jumlah Luas Wilayah Kabupaten km persegi


4. Penetapan Variabel dan Bobot Variabel
Variabel
Notasi Variabel
Notasi Bobot
Bobot
Jumlah penduduk desa
V1
a1
0.30
Angka kemiskinan desa
V2
a2
0.50
Luas wilayah desa
V3
a3
0.25

5. Definisi Variabel

  • Variabel jumlah penduduk yaitu jumlah penduduk desa berdasarkan data yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten/Kota.
  • Variabel angka kemiskinan desa adalah jumlah rumah tangga miskin desa bersumber dari data Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten/Kota.
  • Variabel luas wilayah desa yaitu luas wilayah desa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten/Kota.

Sekali lagi rumus tersebut merupakan contoh rumus perhitungan alokasi dana desa yang biasa digunakan untuk menghitung pembagian dana perimbangan yang berasal dari kabupaten/kota untuk dibagikan kepada desa.Semoga bermanfaat.

Aturan Terbaru tentang Perubahan Pemilihan Kepala Desa

http://updesa.blogspot.co.id
Aturan Terbaru tentang Perubahan Pemilihan Kepala Desa
Aturan Terbaru tentang Perubahan Pemilihan Kepala Desa-Pada waktu yang lalu,saya sempat mendengar berita di media online bahwa Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk bisa  menjadi  Kepala Desa tidak harus berasal dari Desa itu sendiri melainkan bisa dari luar Desa.

Menanggapi hal tersebut dan memastikan kebenaranya atas isu  yang beredar di media-media online tanah air, kemudian saya meluangkan waktu untuk searching.Ya,sebagai orang yang tinggal di negara hukum lantas saya tidak begitu saja percaya atas isu yang beredar.

Berbekal rasa ingin tahuku yang begitu besar terkait aturan pemilihan kepala desa terbaru kemudian saya mencoba mengetik beberapa keyword di google salah satu keyword yang saya gunakan ialah
"Aturan Terbaru tentang Perubahan Pemilihan Kepala Desa" dan hasilnya nihil karena belum ada yang mempostingnya aturan baru tersebut di search enginer google.

Dari beberapa keyword tersebut saya  hanya menemukan aturan lama yaitu " Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa".Lalu saya berfikiran bahwa berita yang beredar tersebut hanya "HOAX".Berkat niat dan sabar mencari informasi, akhirnya saya menemukan " Aturan Terbaru tentang Perubahan Pemilihan Kepala Desa ".

Peraturan tersebut ialah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa.

Untuk apa harus diubah ?

Untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala Desa serta untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu diubah.

Kenapa harus diubah ?

Setelah kita melihat dan membacanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ,dalam Putusnya Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa di pasal 33 huruf g yang berbunyi :
Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan :

(g). Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran.

Pasal dan ayat tersebut dianggap tidak relevan serta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala Desa.

Selain itu,ada beberapa pasal yang diubah dari aturan lama ke aturan yang baru dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 berikut selengkapnya :

1. Ketentuan ayat (3) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

        Aturan Lama :

  • Pemilihan Kepala Desa bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan interval waktu paling lama 2 (dua) tahun.
       Aturan Baru :
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai Interval waktu pemilihan kepala Desa secara bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota
2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
        Aturan Lama :

        (1) Bupati/Walikota membentuk panitia pemilihan di Kabupaten/Kota.
        (2) Panitia pemilihan di Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
               mempunyai tugas meliputi:
  • merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat kabupaten/kota;
  • melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa terhadap panitia pemilihan kepala desa tingkat desa;
  • menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara;
  • memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya;
  • menyampaikan surat suara dan kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya kepada panitia pemilihan;
  • memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan kepala desa tingkat kabupaten/kota;
  • melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan; danmelaksanakan tugas dan wewenang lain yang ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota.
      Aturan Baru :

      (1) Bupati/wali kota membentuk panitia pemilihan di kabupaten/kota yang 
            ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.
     (2) Tugas panitia pemilihan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 
          (1) meliputi:
  • merencanakan,mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semuantahapan  pelaksanaan pemilihan tingkat kabupaten/kota;
  • melakukan bimbingan teknis  pelaksanaan pemilihan kepala Desa terhadap panitia pemilihan kepala Desa tingkat Desa;
  • menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara;
  • memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya;
  • menyampaikan surat suara dan kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya kepada panitia pemilihan;
  • memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan kepala Desa tingkat kabupaten/kota;
  • melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilihan kepala Desa dan melaporkan serta membuat rekomendasi kepada bupati/wali kota; dan
  • melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.
    (3) Tugas panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d 
          dan huruf e pelaksanaanya dapat ditugaskan kepada Desa yang diatur dengan 
          Peraturan Bupati/Wali Kota.

3. Ketentuan huruf g Pasal 21 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:

        Aturan Lama :

        g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling 
            kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;

       Aturan Baru :

        g. dihapus

Untuk lebih jelas terkait aturan terbaru tentang pemilihan Kepala Desa silahkan download disini Semoga bermanfaat.

Baca : Pengumuman Tes Tertulis dan Jadwal Tes Wawancara Pendamping Desa Per-Provinsi

Pengumuman Tes Tertulis dan Jadwal Tes Wawancara Pendamping Desa Per-Provinsi

http://updesa.blogspot.co.id/
Pengumuman Tes Tertulis  dan Jadwal Tes Wawancara Pendamping Desa Per-Provinsi
Pengumuman Tes Tertulis  dan Jadwal Tes Wawancara Pendamping Desa-Berdasarkan hasil tertulis yang dilaksanakan di masing-masing Perguruan Tinggi Provinsi di Indonesia terkait Perekrutan Pendamping Profesional Desa tahun 2017 yang dilaksanakan oleh Kementrian Desa dan nantinya akan di tempatkan mulai dari tingkat Provinsi,Kabupaten/Kota,Kecamatan,dan Desa untuk posisi sebagai berikut :
  • Pendamping Lokal Desa (PLD) tingkat Desa
  • Pendamping Desa (PD) tingkat Kecamatan
  • Tenaga Ahli Pemberdaya Masyarakat (TAPM) tingkat Kabupaten
  • Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID) tingkat Kabupaten
  • Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP) tingkat Kabupaten
  • Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED) tingkat Kabupaten
  • Tenaga Ahli Pengembang Tehnologi Tepat Guna (TA-TTG) tingkat Kabupaten
  • Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD) tingkat Kabupaten.

Maka kami mencoba untuk merangkum seluruh hasil nama-nama yang lolos dari tes tertulis dan jadwal pemanggilan tes wawancara pendamping desa.
Berikut ini hasil dari tes tertulis dan jadwal tes wawancara yang bisa anda download.

NO.
PROVINSI
KET
1.
Aceh
2.
Bengkulu
3.
Jawa Barat
4.
Jawa Tengah
5.
Jawa Timur
6.
Kalimantan Barat
7.
Kalimantan Tengah
Tunggu
8.
Kalimantan Timur
9.
Kalimantan Selatan
10.
Kalimantan Utara
Tunggu
11.
Lampung
12.
Maluku
13.
NTB
14.
NTT
Tunggu
15.
Riau
16.
Sulawesi Selatan
17.
Sumatra Barat
18.
Sumatera Selatan
19.
Sumatera Utara
Tunggu
20.
Yogyakarta

Itulah hasil pengumuman tes tertulis pendamping desa dari beberapa provinsi dan ada beberapa yang masih berstatus TUNGGU karena keterbatasan informasi yang saya dapatkan.Selanjutnya jika anda mempunyai informasi untuk melengkapinya mohon tinggalkan di kolom komentar.Semoga bermanfaat..