5 cara menata desa/Illustration |
Updesa-Setelah kita membahas tentang apa itu Undang-Undang Desa dan 9 tujuan pengaturan Desa.Kini sekarang saya akan menjelaskan kepada sobat upDesa tentang bagaimana cara menata Desa,kedudukan serta Jenis – jenis Desa yang ada di Republik kita ini.
Saya yakin sobat updesa pasti pernah mendengar istilah lain
dari Desa seperti Kampung,Gempong,Tiyuh dan masih banyak yang lainya.Dari
beberapa istilah tersebut sebenarnya mempunyai makna yang sama.Namun hanya
menyesuaikan nama yang telah di tetapkan dalam Peraturan Kabupaten/Kota di
masing-masing Daerah.
Desa,Kampung,atau yang dengan nama lainya juga mempunyai
kedudukan yang sama kok, yaitu di berkedudukan wilayah Kabupate/Kota seperti telah
di jelaskan dalam Undang –Undang nomor 6 tahun 2014 pasal 5.Sedangkan untuk
jenis-jenis Desa yang ada di Indonesia telah di atur dalam pasal 6 ayat (1) dan
(2) yang berbunyi sebagai berikut :
- Desa terdiri atas Desa dan Desa Adat.
- Penyebutan Desa atau Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan penyebutan yang berlaku di daerah setempat.
Setelah kita tahu tentang kedudukan Desa dan Jenis-jenis Desa.Sekarang
kita akan membahas,bagaimana cara menata Desa.
Pasti sobat bertanya-tanya kenapa Desa harus di tata dan
sebenarnya tujuanya apa?
Sebenarnya begini sob,penjelasanya.Untuk bisa menata Desa merupakan kewenangan Pemerintah Pusat,Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.Hal tersebut berdasarkan hasil Evaluasi
serta tingkat perkembangan Desa yang di
lakukan oleh mereka.
Serta mengapa mereka melakukan penataan Desa.Itu karena,mereka
mempunyai tujuan sebagai berikut :
- Agar Desa lebih efektif dalam hal penyenggaraan pemerintahan Desa.
- Mempercepat kesehjateraan masyarakat Desa.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
- Meninkatkan kualitas pemerintah Desa.
- Meningkatkan daya saing Desa.
Dalam hal penataan Desa sebenarnya Pemerintah
Pusat,Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai maksud agar
desa bisa lebih cepat dan berkembang serta mampu mandiri dalam mengelola
potensi yang ada di desa.Sehingga Desa mampu dalam mengurus ekonominya sendiri.
Selain itu sob,Pemerintah juga mempunyai maksud lainya
perihal pentaan Desa seperti Pembentukan Desa baru,cara menghapus Desa,cara
penggabung Desa satu dengan Desa lainya,perubahan status serta penetapan
Desa.Untuk lebih jelasnya, sobat bisa membuka Undang-undang desa nomor 6 tahun
2014 pasal 7 ayat (1).
Kemudian terkait persayaratan dalam membentuk Desa baru.Kita
akan membahas pada pertemuan selanjutnya.Terima kasih dan semoga bermanfaat.