Updesa-Banyaknya pertanyaan yang ajukan oleh masyarakat terkait bagaimana
cara membentuk desa yang baru dan sesuai UU Desa.Lalu kemudian, saya mencoba menulis artikel terkait hal tersebut.
Sebelum kita melangkah lebih jauh terkait pembentukan desa
baru.Alangkah baiknya, saya jelaskan terlebih dahulu tahapan – tahapanya.
Pernah
mendengar desa persiapan ?
Jadi begini sob,awalnya kita kan berada dalam satu desa
sebut saja desa induk.Kemudian kita mempunyai keinginan untuk memecahnya
menjadi dua,agar kenapa?Agar supaya kita cepat berkembang dan maju kan !
So,untuk bisa melepaskan diri dari desa induk dan membentuk
desa baru, kita kan butuh persiapan.Entah itu jumlah Kepala Keluarganya,bangunanya
ataupun Sumber Pendapatan untuk bisa membiayai segala kebutuhan yang ada di
desa baru tersebut.Oleh karena itu,kita butuh persiapan kan?Makanya desa yang
akan melepaskan diri tersebut di sebut dengan desa persiapan.
Jika di setujui, untuk perubahan status dari desa persiapan menjadi desa yang full
100% kira-kira membutuhkan waktu 1 sampi 3 tahun sob.Jika ingin lebih paham
terkait aturannya,sobat bisa buka Undang – undang nomor 6 tahun 2014 pasal 8
ayat (1) sampai (8).
Perlu dingat oleh kita juga ,Setelah di sahkan Udang –
Undang desa pada tahun2014.Kini, untuk
membentuk sebuah desa yang baru agak sulit. karena banyaknya persyaratan yang
harus di penuhi.Terkait jumah penduduk sebagai persyaratan untuk bisa membentuk
desa baru.Dalam Undang-undang desa di atur berbeda-beda dan menyesuaikan
wilayahnya masing- masing.
Berikut ini saya akan mejelaskan persyaratan terkait jumlah
penduduk sebagai acuan pembentukan desa baru.
- Wilayah Jawa paling sedikit 6.000 jiwa atau 1.200 Kepala Keluarga (KK).
- Wilayah Bali paling sedikit 5.000 jiwa atau 1.000 Kepala Keluarga (KK).
- Wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 jiwa atau 500 Kepala Keluarga (KK).
- Wilayah Sulawesi Selatan dan Utara paling sedikit 3.000 jiwa atau 600 Kepala Keluarga (KK).
- Wilayah Nusa Tenggara Barat paling sedikit 2.500 jiwa atau 500 Kepala Keluarga (KK).
- Wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Kalimantan Selatan paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 kepala keluarga (KK).
- Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara paling sedikit 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga (KK).
- Wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara paling sedikit 1.000 jiwa atau 200 kepala keluarga (KK),dan
- Wilayah Papua dan Papua Barat paling sedikit 500 jiwa atau 100 kepala keluarga (KK).
Bukan hanya itu untuk bisa membentuk desa yang baru.Desa
induk juga paling sedikit harus berumur 5 tahun ya sob.Mungkin hanya itu yang bisa saya jelaskan,bila ada
pertanyaan silahkan tinggalkan di kolom komentar.Semoga bermanfaat bagi semua.