Updesa- sobat tahu bahwa sebagai manusia
yang hidup di tengah-tengah masyarakat atau dalam sebuah keluarga tentunya
kita menginginkan pendapat serta keputusan kita bisa di terima keluarga serta
terlebih lagi buat banyak orang.Pasti sobat merasa bangga kan !
Nah,itulah
yang di sebut kewenangan Individu dalam mengeluarkan pendapat serta mengambil
keputusan.
Dalam kamus
bahasa indonesia,kewenangan Individu merupakan kekuasaan bagi setiap individu
dalam hal mengambil sebuah keputusan atau tindakan dengan batas-batas yang di
akui individu lainya atau dalam suatu organisasi tertentu.Itukan kewenangan bagi
setiap individu.
Sedangkan
kewenangan Desa ,menurut sobat itu apa dan apa saja sih jenisnya ?Pasti sobat
upDesa banyak yang bertanya seperti itu kan?Begini saya jelaskan!
Baca : Apa itu Undang-undang Desa dan Apa Isiinya
Baca : Apa itu Undang-undang Desa dan Apa Isiinya
Kewenangan Desa
adalah kewenangan yang di berikan oleh pemerintah dalam hal
mengatur,melaksanakan serta memanfaatkan potensi yang ada di Desa agar di manfaatkan
sebaik-baiknya demi kesejahteraan masyarakat Desa tersebut.Dalam hal kewenangan
Desa,setiap keputusan serta tindakan yang di lakukan oleh pemerintah Desa harus
merujuk pada Peraturan Perundang-undang yang di keluarkan pemerintah.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal (19) ,bahwa kewenangan Desa di bagi
menjadi 4 kewenangan yang meliputi :
1.Kewenangan yang sudah ada berdasarkan Hak
Asal Usul.
Seperti :
Tanah kas Desa,Organisasi Masyarakat Adat,Pranata dan Hukum Adat.
2.Kewenangan lokal berskala Desa.
Seperti :
Pasar Desa,Jalan Desa,Irigasi Desa,Perpustakaan Desa dan Tambatan Perahu.
3.Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
4.Kewenangan lain yang ditugaskan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penting untuk
di ingat untuk sobat yang saat ini berkecimpung di Desa.Dari keempat kewenangan
ini,untuk ponit nomor (1) dan (2) di atur dan di urus oleh Desa sedangkan point
(3) dan (4) di urus oleh Desa dan penugasanya di sertai biaya.