Kompetensi Pendamping Desa

Tags

http://updesa.blogspot.co.id
Kompetensi Pendamping Desa
Kompetensi Pendamping Desa - Selain mampu mendampingi desa dalam hal pemberdayaan melalui asistensi,pengorganisasian,pengarahan dan memfasilitasi desa seperti yang telah disebutkan dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 3 tahun 2015 tentang Pendamping Desa.Pendamping Desa juga diharapkan mampu memecahkan berbagai permasalahan serta intrik yang ada didesa.

Tanpa adanya kompetensi serta pengembangan diri sendiri, tentulah semua permasalahan tersebut tidak akan dapat terselesaikan.Kenapa saya berbicara seperti itu,karena pengembangan diri sendiri  merupakan hal mutlak yang harus dimiliki oleh seorang jiwa pendamping desa.

Apalagi konteks permasalahan didesa sangat jauh berbeda dengan apa yang ada dalam teori buku saku pendamping desa.Oleh karena itu,jika anda merupakan pendamping desa maka pandai-pandailah meluangkan waktu anda untuk belajar serta menambah kompetensi anda.

Berikut ini saya akan mengulas tentang kompetensi yang harus dimiliki seorang pendamping desa,pendamping teknis,dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat  yang tertuang dalam Permendesa Nomor 3 tahun 2015 :

Kompetensi pendamping Desa 
a. memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat;
b. memiliki pengalaman dalam pengorganisasian masyarakat Desa;
c. mampu melakukan pendampingan usaha ekonomi masyarakat Desa;
d. mampu melakukan teknik fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat Desa dalam
    musyawarah Desa; dan/atau
e. memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat dan nilai-nilai budaya masyarakat Desa.

Kompetensi pendamping teknis
a. memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan
    kegiatan sektoral;
b. memiliki pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat dan pengorganisasian masyarakat;
c. pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan; dan/atau
d. mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya.

Kompetensi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat
a. memiliki pengalaman dalam pengendalian dan manajemen program pemberdayaan masyarakat;
b. peningkatan kapasitas dan pelatihan pemberdayaan masyarakat; dan
c. analisis kebijakan pemberdayaan masyarakat.

Penutup
Itulah kompetensi yang harus dimiliki seorang seorang pendamping desa,pendamping teknis,dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat.
Serta ingat bahwa ilmu bukan didapatkan dari teori saja tetapi dari pengalaman.

Semoga bermanfaat dan jika anda suka dengan artikel ini,anda bisa menshare sebagai credit point buat saya.terima kasih.

Artikel Terkait