Benarkah Dana Desa masih Bermanfaat ?

Tags

http://updesa.blogspot.co.id/
Illustrasi
Benarkah Dana Desa masih Bermanfaat - Sejumlah pihak mengklaim bahwa Dana Desa sudah tidak efektif dan harus dihentikan.Pernyataan tersebut timbul karena banyaknya kasus penyelewengan Dana Desa yang dilakukan sejumlah Oknum yang tidak bertanggung jawab.

Ibarat pertandingan yang baru digelar serta memperebutkan piala paling bergengsi dan para pemainnya sedang giat mempelajari aturan mainya.Kemudian malah dimanfaatkan sejumlah pihak.

Bagaimana tidak,dengan jumlah dana yang begitu besar mengucur ke Desa serta dibekali sosialisasi yang minim terkait banyaknya aturan yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa terkadang membuat buah si malah kama bagi penyelenggara Pemerintah Desa.

Hal itulah yang terkadang di manfaatkan sejumlah Oknum untuk memutar balikan aturan Dana Desa.
Sebut saja DH,KK dan AB yang bekerja di Dinas BPMPK Kabupaten Pegunungan Bintang,Papua.
Mereka kini di tahan oleh Reskim Polres Pegunungan Bintang karena terduga mengkorupsikan dana desa seperti yang saya kutip dari media online new.detik.com (27/9).

Modus ketiga tersangka tersebut memanglah unik,mereka melakukan pemotongan dana desa dengan alasan untuk keperluan pembayaran pajak.Tidak tanggung-tanggung ketiga orang tersebut memotong dana desa  sebesar 15 juta rupiah dari 277 Desa yang ada di Kabupaten Pegunungan Bintang,Papua.
Bila ditotal ya sekitar 4,1 miliar rupiah lah,besar bukan.

Terkait penyalahgunaan tersebut disampaikan secara resmi oleh Kabid Humas Polda Papua, Komisaris Besar Polisi, Ahmad Mustofa Kamal, di Jayapura, dan berikut ini kutipan resmi dari web news.detik.com :

"Penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh para tersangka dengan cara memotong anggaran dana desa sebesar Rp 15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah) dari setiap desa di kabupaten Pegunungan Bintang yang berjumlah 277 desa dengan alasan untuk pembayaran pajak," ujar Kabid Humas Polda Papua, Komisaris Besar Polisi, Ahmad Mustofa Kamal, di Jayapura, Selasa (26/9/2017).

Uang potongan dana desa itu kemudian disimpan di rekening Bank BRI milik Agus Ennok namun tidak digunakan untuk pembayaran pajak melainkan dipinjamkan kepada Selo Taplo sebesar Rp 3,8 miliar untuk pembelian pesawat terbang di Kanada dan sisanya digunakan untuk operasional penyaluran dana desa di 277 desa yang berada di Kabupaten Pegunungan Bintang.

Kamal menjelaskan, Sesuai dengan Laporan Audit LAPKKN BPKP RI perwakilan Papua nomor 331/PW26/6/2017, tanggal 13 Juli 2017 didapat kerugian Negara sebesar Rp 4.159.553.504,00.

"Akibat tindakan ketiga tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4.159.553.5044,00," katanya.

Penyelidikan terhadap kasus ini oleh Satuan Reskrim Polres Pegunungan Bintang telah dilakukan sejak September 2016 dan ditingkatkan menjadi penyidikan pada tanggal 16 Maret 2017 dengan diterbitkannya Laporan Polisi Nomor LP/03/III/2017/Res.Peg.Bintang, tanggal 16 Maret 2017.

Dari tangan para tersangka, penyidik Polres Pegunungan Bintang berhasil menyita barang bukti berupa dokumen-dokumen :
1. Lembaran rekening koran dari 277 desa yang berada di Kab. Peg. Bintang;
2. 1 (Satu) bundel rincian pemotongan (PPN/PPH) dana desa;
3. 1 (Satu) bundel laporan realisasi penyaluran dana desa Kab. Peg. Bintang 2016;
4. 1 (Satu) lembar Fotocopy kwitansi untuk keperluan pembayaran kebutuhan operasional Kantor BPMPK Kab. Peg. Bintang;
5. 1 (Satu) Lembar fotocopy kwitasi pinjaman dari Sdr. Agustinus Ennok dan Sdr. Kris Kulka;
6. 277 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh) lembar fotocopy ringkasan pencairan dana desa tahap I (pertama) TA. 2016;
7. 277 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh) lembar fotocopy pengantar pencairan dana desa tahap I (Pertama) TA. 2016;
8. 277 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh) lembar fotocopy surat perintah membayar pencairan dana desa tahap I (Pertama) TA. 2016;
9. 277 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh) lembar fotocopy rincian pencairan dana desa tahap I (Pertama) TA. 2016;
10. 3 (Tiga) lembar keputusan bupati kab. Peg. Bintang Nomor : 141/09/BUP/2016, tanggal 1 juni 2016 tentang pelantikan kepala kampung;
11. 2 (Dua) lembar foto copy keputusan kepala desa polsam Nomor : 1 Tahun 2016, tanpa tanggal juni 2016 tentang penunjukan bendahara desa;
12. 3 (Tiga) lembar foto copy SK (Surat Keputusan) Bupati Kab. Peg. Bintang Nomor : 821.2-10, tanggal 23 januari 2014 tentang pengangkatan sebagai kepala badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan kampung kab. Peg. Bintang;
13. 1 (Satu) lembar foto copy surat pernyataan menduduki jabatan Nomor : 821.2/60/BUP/2015 tanggal 13 maret 2015;
14. 1 (Satu) lembar foto copy petikan surat keputusan direksi PT BANK PAPUA tentang alih tugas pegawai di lingkungan PT. BANK PAPUA Nomor :73/ KEPEG /III /2016, tanggal 1 Maret 2016.

"Ketiga tersangka dikenakan pasal 3 dan atau pasal 8 UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana. Saat ini para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Pegunungan Bintang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegas Kamal.

Sebagai penutup,penulis berpendapat bahwa manfaaat dana desa masih sangatlah besar demi terwujudnya pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa.Terkait masalah penyalahgunaan yang dilakukan oleh Oknum dapat diminimalisir dengan cara penguatan kapasitas serta pengetahuan Pemerintah Desa dan Pengiat Desa.

Jika setuju dengan saya silahkan di share....

Artikel Terkait