Tim penilai Evkin/Illustration |
Artikel pilihan pembaca : Apa Itu Undang-undang desa dan apa isinya
Bukan hanya itu,Evkin juga bisa menjadi rekomendasi bagi Satker yang di tunjuk Kementrian Desa,apakah kontrak tersebut bisa di lanjutkan atau tidak.Seandainya tim penilai memberikan nilai yang rendah bisa jadi kontrak akan di hentikan begitu juga sebaliknya jika penilaian terhadap pendamping desa tinggi tentu dirinya akan lebih di promosikan untuk kelanjutan nilainya.
Siapa Tim Penilai Evaluasi Kinerja (Evkin) Pendamping Desa.
Tim penilai Evkin sangat bervariasi menurut yang saya tahu, untuk Jabatan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang mendampingi antara 3 sampai 4 Desa dampingan.Tim Penilai Evkin berasal dari Pendamping Desa (PD),Kepala Desa dan Camat.
Baca juga : Download Aplikasi Siskeudes Lengkap dan Mudah
Sedangkan Tim Penilai Evkin untuk jabatan Pendamping Desa (PD) yang berdudukan di Kecamatan Tim Penilai berasal dari Camat dan Tenaga Ahli (TA) Kabupaten.
Kemudian untuk Tenaga Ahli (TA) yang berkedudukan di Kabupaten.kemungkinan penilaian Evkin dinilai oleh Tim dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan (DPMPD) Kabupaten/Kota sebab saya juga kurang paham siapa tim penilainya.Maklumlah saya kan bukan Tenaga Ahli.
Terus bagaimana cara proses penilaianya ?
Untuk proses penilaian Evaluasi Kinerja pendamping desa biasanya di lakukan dengan cara rapat Forum Komukasi Masyarakat (FKM) dan menghasilkan keputusan yang dituangkan dalam berita acara rapat dan juga bagian tak terpisahkan dari Evaluasi Kinerja (Evkin).
Sedangkan rapat tersebut di hadiri Camat,Kepala Desa,Tokoh Masyarakat,Unsur BPD,Unsur Perempuan dan Lain-lain.
Apa saja kriteria penilaian Evkin.
Untuk masalah kriteria penilaian Evkin pendamping desa tergantung pada tingkatan jabatan masing-masing pendamping profesional.Tetapi untuk kali ini saya akan jelaskan kriteria penilaian untuk Pendamping Lokal Desa (PLD).
Berikut ini kriteria penilai Evkin sesuai Angket Pendamping Lokal Desa terbaru :
KINERJA PENDAMPINGAN
- Memfasilitasi pelaksanaan tahapan program
- Berpartisipasi aktif dalam pertemuan dusun dan desa
- Mendorong partisipasi perempuan dan orang miskin dalam musdes
- Mengawal usulan 4 bidang kewenangan lokal bersekala desa hingga terdanai
- Membimbing desa dalam membuat RPJM Desa, RKP Desa dan APB Des
- Membimbing pengadministrasian desa
- Memeriksa, mengoreksi dan memvalidasi pembukuan dana desa
- Membimbing pembuatan laporan keuangan desa & LPJ Kegiatan DD
- Melakukan cek administrasi desa secara lengkap dan benar
- Mendorong transparansi anggaran di tingkat desa
KINERJA SUPERVISI
- Melakukan kunjungan efektif ke dusun dan desa di wilayah tugasnya
- Mengisi buku bimbingan di desa dengan lengkap & jelas
- Mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan seluruh Kader Desa
- Terampil memfasilitasi desa dalam penyusun peta sosial desa
- Terampil memfasilitasi desa dalam penyusunan kalender musim
- Terampil memfasilitasi desa dalam pebuatan diagram kelembagaan
- Terampil memfasilitasi desa dalam penyusunan skala prioritas
- Mendampingi desa dalam setiap musyawarah yg dilaksanakan di desa.
- Memantau papan informasi desa selalu terisi dan up date
- Membantu penanganan masalah terkait implementasi UU Desa
KINERJA KOORDINASI
- Tingkat kehadiran dalam melaksanakan tugas
- Koordinasi/menjalin hubungan baik dengan supervisor
- Koordinasi/menjalin hubungan baik dengan birokrasi dan tokoh masyarakat
- Bisa bekerja sama dalam satu tim kerja yang efektif
- Tidak melanggar kode etik sebagai pendamping
KINERJA ADMINISTRASI
- Membuat laporan akurat dan tepat waktu
- Laporan up date sesuai kondisi lapangan
- Mengirim semua data yang diminta supervisor
- Melaporkan semua masalah yang timbul dan upaya penanganannya
- Aktif menulis pengalaman lapangan / Good Practices
Itulah beberapa kriteria penilaian Evkin bagi Pendamping Lokal Desa (PLD) yang berkedudukan di Desa.Untuk lebih jelasnya silahkan download formatnya di bawah ini :