Undang-Undang Desa/Illustration |
Updesa-Sejak lahirnya undang-undang nomor 6 tahun 2014,kini kondisi
di desa berubah 180 derajat.Desa yang dahulu hanya bertumpu pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai sumber pembangunanya.Kini,desa bisa
membangun dapurnya masing-masing.Itu karena sekarang desa telah di berikan
kepercayaan penuh oleh pemerintah pusat dalam hal mengelola keuanganya sendiri.
Sebagai masyarakat awam atau yang tidak berkecimpung di desa
tentu mereka bingung tentang apa yang tertuang dalam undang –undang desa.mereka
hanya tahu bahwa sekarang di desa mempunyai anggaran yang begitu besar untuk di
kelola serta bagaimana peran mereka sebagai masyarakat terkadang mereka bingung
karena pemerintah desa jarang yang mensosialisasi kepada mereka.
Baiklah sob,tanpa buang waktu dan penambah ilmu kita,mari
kita simak bersama mengenai apa itu undang-undang desa dan isinya.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau yang
paling sering kita sebut dengan Undang-undang desa merupakan pemersatu antar
pemerintah desa dan masyarakat serta sebagai payung hukum yang kuat bagi desa,menuju
desa yang mandiri,demokratis dan mandiri.
Sobat pasti tahu,bahwa Pemimpin Negara kita di pimpin oleh
seorang Presiden yang di pilih oleh masyarakat untuk menjalankan roda
pemerintahan dan roda perekonomian.Sama halnya seperti di desa sob,kita memilih
seorang kepala desa sebagai pemimpin desa agar desa kita tetap aman,maju serta
sejahtera penduduknya.
Tetapi,apakah kita tahu tugas dan peran kita sebagai
masyarakat dalam mensukseskan implementasi Undang-undang desa.Pasti belum
banyak yang tahu.
Begini saya jelaskan.Salah satu tugas kita sebagai masyarakat
ialah sebagai agen-agen pembangunan dan dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014
sebenarnya kita di harapkan ikut serta dan aktif dalam hal penyelenggaraan
pembangunan yang ada di desa.Oleh karena itu,sekarang kita harus lebih aktif ya
sob membangun desanya masing-masing.Jangan sampai dana yang sebegitu besar
tidak di manfaatkan secara optimal.
Kemudian mengenai isi Undang –undang desa saya akan jelaskan
di artikel saya selanjutnya.Tetapi sekarang saya akan beri tahu tentang
garis-garis besarnya.
Perlu kalian tahu sob,Undang-undang desa terdiri dari 122
pasal dan 16 bab yang mengaturnya.Jadi kalian tidak usah kwatir selama
pemerintah desa berpedoman pada Undang-undang tersebut.Maka,mereka tidak akan
terkena masalah hukum.
Sobat tentu bertanya-tanya apa saja sih yang terkadung dalam
Undang-undang desa.Berikut ini saya jelaskan beberapa yang berkandung dalam
undang-undang desa.
- 9 Tujuan pengaturan Desa sesua UU Desa
- 5 tujuan penataan Desa,kedudukan sertajenis Desa
- Begini Persyaratan membentuk Desa baru.
- 4 Kewenangan bagi Desa
- Tugas Kepala Desa
- Kewajiban Kepala Desa
- Kewenangan Kepala Desa
- Larangan Kepala Desa
- Pemberhentian Kepala Desa
- Cara Pemilihan Kepala Desa
- Tugas,sanksi dan syarat menjadi Perangkat desa
- Tugas Sekertaris Desa,kepala seksi dan bendahara desa
- Cara melakukan musyawarah Desa
- Fungsi dan syarat menjadi Badan Permusyawarat Desa
- Pengasilan Pemerintah Desa
- Hak dan Kewajiban desa serta masyarakat desa
- Jenis Peraturan Desa
- Apa itu Keuangan Desa dan Asset Desa
- Tahapan dan cara membangunan Desa
- Apa itu Badan Usaha Milik Desa
- Cara kerja sama Desa
- Cara Penataan Desa Adat dan Bagaimana Proses pemerintahanya
- Pembinaan dan Pengawasan Desa
Itulah yang bisa saya jelaskan terkait apa yang ada di dalam
Undang-Undang Desa dan apabila kurang
lengkap mohon berikan komentar anda.Semoga artikel ini bisa bermanfaat
untuk bagi kita semua.