Penatausahaan Keuangan Desa |
Jurnal akuntansi yang digunakan oleh Bendahara desa dalam
hal penatausahaan keuangan desa adalah Buku Umum, Buku Pajak serta Buku Kas Pembantu Pajak.
Adapun fungsi dari buku-buku tersebut adalah sebagai berikut
:
Buku kas umum berfungsi untuk mencatat atas seluruh baik berupa penerimaan dan pengeluaran yang bersifat cash/tunai.
Buku Bank berfungsi untuk mencatat segala transaksi penerimaan dan pengeluaran melalui pendapatan transfer.
Buku Kas Pembantu Pajak berfungsi untuk mencatat penerimaan uang yang berasal dari pungutan pajak dan pengeluaran penyetoran pajak ke kas Negara
Buku kas umum berfungsi untuk mencatat atas seluruh baik berupa penerimaan dan pengeluaran yang bersifat cash/tunai.
Buku Bank berfungsi untuk mencatat segala transaksi penerimaan dan pengeluaran melalui pendapatan transfer.
Buku Kas Pembantu Pajak berfungsi untuk mencatat penerimaan uang yang berasal dari pungutan pajak dan pengeluaran penyetoran pajak ke kas Negara
Khusus
untuk pendapatan dan pembiayaan, terdapat buku pembantu berupa
Buku Rincian Pendapatan dan Buku Rincian Pembiayaan.
1.Penatausahaan Penerimaan Desa
Bendahara Desa mencatat transaksi kedalam Buku Kas Umum ketika dirinya menerima penerimaan uang yang bersifat cash ( tunai ) dengan cara membuat bukti berupa kuitansi.Sedangkan bila bendahara desa menerima pendapatan yang berupa transfer maka bendahara akan memperoleh informasi berupa nota yang di catat kredit di buku bank atas uang yang masuk ke Rekening Kas Bank Desa.Berdasarkan nota tersebut sebagai acuan kemudian bendahara desa wajib mencatat kedalam buku bank.Semua penerimaan baik itu cash (tunai ) atau bersumber dari transfer harus di catat secara benar dan tertib.
Selain pencatatan pada kedua buku tersebut, Bendahara Desa juga wajib membukukanya kedalam laporan realisasi Buku Rincian Pendapatan. Pencatatan Buku Rincian Pendapatan berguna untuk mengklasifikasi rincian dari realisasi pendapatan yang diterima agar dapat dilaporkan ke dalam Laporan Realisasi APB Desa.
2.Penatausahaan Pengeluaran Desa
Belanja
Kegiatan yang bersifat cash (tunai) yang
dikeluarkan oleh Bendahara Desa harus dibuatkan bukti transaksi berupa kwitansi pengeluaran dan wajib dicatat oleh Bendahara Desa dalam Buku Kas Umum. Sedangkan yang
bersifat belanja transfer langsung ke pada pihak ketiga, Bendahara Desa mencatat ke dalam Buku Bank (tidak dicatat
di BKU, karena BKU untuk transaksi cash (tunai) ). Pencatatan penerimaan baik
kas maupun pendapatan transfer wajib
disertai dengan bukti yang lengkap dan sah
serta dicatat secara benar dan tertib.
Selain
pencatatan transaski di
Buku Kas Umum atau Buku Bank, Bendahara Desa juga mencatat kewajiban perpajakan
yang dipotong/dipungut atas transaksi belanja yang dilakukan. Atas
pemotongan/pungutan pajak yang dilakukan, Bendahara Desa mencatat dalam Buku Pajak
pada kolom penerimaan. Nilai Potongan/pungutan pajak didasarkan pada bukti kwitansi
sebagaimana telah dibahas sebelumnya. Ketika Bendahara Desa melakukan
penyetoran ke Kas Negara dengan batasan
waktu yang diatur dalam ketentuan perpajakan
melalui Surat
Setoran Pajak (SSP) maka Bendahara Desa mencatat dalam Buku Pembantu Pajak pada
kolom kredit (Pengeluaran).
Khusus
untuk pajak daerah disesuaikan dengan peraturan yang diatur oleh daerah masing- masing, dan jika
memang diberlakukan kepada desa maka dalam peraturan kepala daerah tersebut
harus terdapat pemberian kewenangan pemungutan pajak daerah kepada Bendahara
Desa. Jika perihal itu tidak disebutkan maka Bendahara
Desa tidak dianjurkan untuk melakukan pemungutan karena tidak ada kewenangan.
3.Penatausahaan Pembiayaan Desa
Seperti layaknya pencatatan atas transaksi Pendapatan pada Buku Kas Umum (BKU) ataupun Buku Bank (BB), untuk membukukan Realiasi Pembiayaan, baik pendapatan pembiayaan ataupun belanja pembiayaan dicatat dalam Buku Rincian Pembiayaan (BRP). Pencatatan dalam Buku Rincian Pembiayaan berfungsi untuk mengcrosscheck rincian dari realisasi pembiayaan. Pencatatan ini sangat di butuhkan agar dapat dilaporkan dalam Laporan Realisasi APB Desa. Pencatatan seluruh pendapatan pembiayaan maupun belanja pembiayaan tersebut dilaksanakan secara benar dan tertib.
4.Dokumen Penatausahaan oleh Bendahara Desa
Bendahara Desa tidak gunakan buku pembantu lainya baik berbentuk Buku Pembantu Panjar dan Buku Pembantu Rincian Objek Belanja, karena ketiga buku tersebut sudah dicatat oleh petugas lainya. Buku Pembantu Panjar (BPP) secara sederhana sudah diganti dengan Buku Pembantu Kegiatan yang dikelola Pelaksana Kegiatan. Buku Pembantu Rincian Objek Belanja ini sebagai akumulasi yang menggambarkan realisasi belanja serta dapat dilihat pada SPP terakhir yang juga dicatat oleh Pelaksana Kegiatan. Buku Pembantu Kas Tunai diganti dengan Buku Kas Umum.
Perihal mulai dari Buku Kas Umum (BKU), Buku Bank (BK) dan Buku Kas Pembantu Pajak serta Buku Rincian Pendapatan dan Buku Rincian Pembiayaan disajikan sebagai berikut:
A. Buku Kas Umum
Buku Kas Umum |
Buku Kas Umum sebagaimana saya jelaskan di atas digunakan hanya untuk membukukan transaksi yang bersifat cash Pencatatan dalam buku kas umum dilakukan secara kronologis. Kode Akun Rekening digunakan untuk transaksi yang mempengaruhi penerimaan dan pengeluaran sebagaimana tertuang dalam Anggrapan Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Jika tidak mempengaruhi Belanja seperti pengambilan uang cash (tunai) dari bank, pemberian panjar tidak diberi kode akun rekening.
Nomor bukti transaksi supaya diisi dengan pemberian nomor secara intern yang diatur secara sistematis sehingga mudah untuk ditelusuri.Terkait “jumlah belanja kumulatif” pada kolom delapan dicatat sebesar akumulasi khusus pengeluaran kas terpengaruh atas penerimaan, sedangkan saldo memperlihatkan akumulasi uang yang dipengaruhi penerimaan kas dan pengeluaran kas.
Diakhir bulan buku kas umum ditutup secara tertib dan ditanda tangani oleh bendahara desa, serta kepala desa serta diparaf oleh sekretaris desa.
B. Buku Bank Desa
Buku Bank Desa |
Berbeda dengan Buku Kas Umum (BKU), Buku Bank digunakan untuk transaksi yang berkaitan dan mempengaruhi saldo pada bank. Pencatatan dalam Buku Bank juga dilakukan secara benar secara tertib. Tidak ada kode rekening dalam buku bank sebagaimana Buku Kas Umum (BKU). Bukti agar diisi dengan pemberian nomor secara intern yang diatur secara sistematis sehingga mudah untuk ditelusuri. Khusus untuk pengisian bunga bank (kolom enam), pajak (kolom delapan) dan biaya administrasi (kolom sembilan) berasal dari rekening koran yang diperoleh Bendahara dari Bank yang bersangkutan.
Saldo menggambarkan akumulasi yang dipengaruhi penerimaan dan pengeluaran melalui bank. Saldo ini harus dilakukan perbandingan/rekonsiliasi dengan Rekening Koran yang diterima dari Bank tempat menyimpan rekening kas desa.Diakhir bulan buku bank ini ditutup dan ditanda tangani oleh bendahara desa,kepala desa serta diparaf oleh sekretaris desa.
C. Buku Kas Pembantu Pajak
Buku Kas Pembantu Pajak |
Buku Pembantu Pajak (BPP) dipergunakan untuk mencatat atas pungutan ataupun potongan pajak yang dilakukan oleh bendahara desa serta sebagai alat untuk mencatat penyetoran pajak ke kas negara sesuai dengan undang-undang. Atas pungutan ataupun potongan pajak ini tidak dilakukan pencatatan pada Buku Kas Umum (BKU), dan hanya di catat pada Buku Pembantu Pajak.
D. Buku Rincian Pendapatan
Buku Rincian Pendapatan |
Buku rincian pendapatan adalah buku tambahan yang sebenarnya tidak ada dalam Permendagri 113/2014. Buku ini sebagai buku pembantu untuk mengcrosscheck dan mengelompokan rincian pendapatan yang diterima agar pada saat menyusun laporan realisasi APB Desa tidak mengalami kesulitan.
Ketika bendahara desa menerima pendapatan secara tunai misalnya dari Pendapatan Hasil Aset, maka selain dicatat pada Buku Kas Umum pada kolom penerimaan, maka penerimaan pendapatan tersebut dicatat pada Buku Rincian Pendapatan. Ketika menyusun Laporan Realiasi APB Desa, maka untuk mengetahui realisasi rincian pendapatan dapat diketahui dengan mudah karena telah diklasifikasikan/dikelompokan.
E. Buku Rincian Pembiayaan
Buku Rincian Pembiayaan |
Sebagaimana yang terdapat dalam buku rincian pendapatan, buku rincian pembiayaan ialah buku tambahan dalam Permendagri 113/2014. Buku ini merupakan buku pembantu untuk mengelompokan rincian pembiayaan yang diterima supaya pada saat menyusun laporan realisasi APB Desa tidak akan mengalami kesulitan, meskipun secara frekuensi, transaksi pembiayaan ini relatif rendah, namun sebagai pengendali dan alat penelusuran, buku rincian pembiayaan ini tetap diperlukan.
Ketika bendahara desa melakukan pengeluaran pembiayaan secara transfer/bank misalnya berupa penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), maka selain dicatat pada Buku Bank (BB) pada kolom pengeluaran, maka pengeluaran pembiayaan itu dicatat di buku rincian pembiayaan pada kolom pengeluaran pembiayaan - penyertaan modal desa. Ketika menyusun laporan realiasi APB Desa, maka untuk mengetahui realisasi rincian pembiayaan dapat diketahui dengan mudah karena telah diklasifikasikan.
5. Laporan Bendahara Desa
Format Laporan Bendahara Desa |
Berdasarkan Permendagri 113 Tahun 2014 pasal 35, bendahara desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban. Laporanini disampaikan setiap bulan kepada kepala desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Sebelumnya melaporkan laporanya, bendahara desa harus melakukan tutup buku di akhir bulan secara tertib, meliputi Buku Kas Umum (BKU), Buku Bank (BB), Buku Pajak (BP) dan Buku Rincian Pendapatan (BRP). Penutupan buku ini dilakukan bersama kepala desa.
Format laporan ini tidak tercantum dalam Lampiran Permendagri 113/2014. Berdasarkan buku yang dikelola, maka seharusnya Laporan pertanggungjawaban bendahara desa menggambarkan arus uang masuk yang diterima dari pendapatan dan arus uang yang keluar untuk belanja, panjar dan lain-lain.
6. Penatausahaan oleh Pelaksana Kegiatan
Penatausahaan yang dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan seperti mencatat kedalam Buku Kas Pembantu Kegiatan dan Laporan Kegiatan ketika kegiatan selesai.
Buku Kas Pembantu Kegiatan mencatat penerimaan yang diperoleh dari bendahara desa (panjar) atau dari masyarakat (swadaya) yang telah dirupiahkan.Pengeluaran dicatat oleh Pelaksana Kegiatan atas belanja-belanja yang telah dilaksanakan baik berupa belanja barang atau jasa maupun belanja modal. Atas saldo yang masih tersisa dan berada di pelaksana kegiatan, maka dilaksanakan penyetoran kepada bendahara desa. Hal yang perlu menjadi catatan adalah semua penerimaan dan pengeluaran tersebut didukung dengan bukti yang sah dan lengkap, tidak hanya pengeluaran tetapi termasuk juga penerimaan. bukti penerimaan yang perlu dibuat oleh pelaksana kegiatan berupa tanda terima swadaya berupa barang dan daftar hadir untuk tenaga atau gotong royong.
Nah,itulah penatausahaan keuangan desa,semoga bermanfaat