Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan/Illustration |
Updesa-TP4 atau Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan merupakan tim yang terbentuk atas inisiatif Presiden Joko Widodo melalui Inpresnya guna mengawal pembangun yang ada di Indonesia.
Terkait hal tersebut,maka Kejagung mengelurkan Surat Resmi bernomor : B-1039/D/D5.2/08/2017 pada tanggal 18 Agustus 2017 tentang Sosialisasi Dana Desa dan sekaligus menjelaskan tentang Tupoksi Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4).
Orang-Orang Membicarakan Ini Loe Sob :
|
Dalam sosialisasi Dana Desa,di harapkan agar seluruh Pemerintah Desa di Indonesia dapat mengerti dan paham benar penggunaan dana desa sesuai yang di amanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Selain itu,banyaknya aduan dari masyarakat terkait dugaan kasus penyelewengan dana desa membuat perlu segera di lakukan segera sosialisasi guna pencegahan penyelewengan semakin meluas.
Disamping sebagai sosialisasi dana desa.Kejagung yang di bantu Kejari di masing-masing Kabupaten/Kota juga ingin memperkenalkan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4).
Saya kira sobat bertanya-tanya kenapa di bentuk tim ini !
Tim ini terbentuk atas Implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional ini mengawal dan mengamankan proyek pembangunan hingga pelosok nusantara.
Diusia yang masih sangat belia,ternyata tim ini mempunyai peranan yang sangat sakral dalam mensukseskan seluruh pembangunan yang ada di indonesia.Untuk tahun 2017,mereka harus mengawal pembangunan dengan nilai proyek sebesar 81,9 triliun rupiah.
Diharapkan juga, dengan adanya tim ini,semua praktik yang berkaitan dengan korupsi bisa di cegah dan di berikan pencerahan supaya para pengguna anggaran lebih efektif,efesien dalam hal menggunakan uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta khususnya keuangan yang ada di desa.
UPDESA TRENDING
|