Suka Duka Pendamping Desa |
Updesa-Suka duka menjadi Pendamping Desa.Bagi sobat yang belum mengenal saya,perkenalkan nama saya Adi asal kota Lampung Tengah,Bandar Lampung.
Oke langsung saja saya akan berbagi sedikit pengalaman menjadi seorang Pendamping Desa.Awal mula saya menjadi Pendamping Desa sebenarnya di mulai di tahun 2016,berbekal pengalaman yang tak seberapa akhirnya saya beranikan diri untuk mendaftarkan diri untuk menjadi seorang Pendamping Desa melalui jalur online yang terbuka bagi umum.
ARTIKEL
INI BANYAK DI SHARE LOE SOB
|
Masih teringat jelas di ingatan saya,bagaimana sulitnya perjuangan saya ketika akan mengikuti tes.Berangkat sekitar jam 04.00 pagi menggunakan motor pinjaman dari teman saya tidak menyurutkan semangat saya untuk menjadi seorang pendamping.Maklum rumah saya lumayan jauh dari tempat tes,ya kira-kira 60 km lah jadi mau tidak mau harus berangkat lebih awal agar tidak terlambat ketika mengikuti tes yang kebetulan tesnya di adakan di seluruh Universitas yang di tunjuk Pihak Kementrian Desa PDTT.
Pada saat tes pertama,kalau tidak salah soalnya berjumah 60 soal dan berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,Permendagri Pelaksana Undang-Undang Desa dan Permendesa akhirnya saya bisa lolos dan bisa memenuhi passing grate yang telah di tentukan Kementrian Desa.Melangkah pada tes kedua,ketiga, dan ketika keempat saya pun bisa lolos.Kemudian Sekitar bulan Desember tahun 2016 kalau tidak salah,Surat Perintah Tugas (SPT) keluar dan mulai bekerja.
Nah,setelah menerima Surat Perintah Tugas (SPT) dan tahu di mana lokasi kita bekerja,ternyata perjalanan baru di mulai sob.Bekarja dengan hal-hal baru dan menemui orang yang berbeda karakter dan telah terlebih dahulu tahu mengenai tata pemerintahan terkadang membuat kita sulit untuk beradaptasi.
Apalagi waktu itu banyak yang beranggapan bahwa pendamping di cap belum bisa bekerja dengan baik dan tidak menguasi Undang-Undang Desa.Bahkan yang lebih gil* laporan tersebut sampai ke satker dan Ditjen Kementrian Desa.
Tentu,hal tersebut membuat duka mendalam buatku.Bagaimana tidak,sebagai orang yang baru terjun ke dunia fasilitator harus meluruskan stigma yang saya anggap salah tersebut.Berkat tekad dan niat serta mempelajari aturan yang ada dalam Undang-Undang Desa,akhirnya saya bisa diterima dengan baik.
Walaupun, pada awalnya Penguasa Anggaran (tanda kutip) merasa tidak nyaman akan keberadaan Pendamping Desa.Kemudian sedikit demi sedikit saya jelaskan serta meluruskan stigma mir*ng tersebut kepada mereka.Saya mengatakan bahwa
"Kami ( Pendamping Profesional ) ada karena adanya Undang-Undang Desa dan Dana Desa.Jika kami tidak ada tentu Dana Desa pun tidak akan pernah ada karena kami merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang Desa dan bertugas untuk mengawal serta mensukseskan Implementasi Undang-Undang Desa".
KALAU
INI TENTANG TUTORIAL SISKEUDES
|
Alhamdullilah,mereka mengerti dan kini mereka menerima saya dengan baik dan sopan.Tentu hal itulah yang membuat saya menjadi bahagia dan pastinya kita akan lebih mudah untuk mensukseskan Impelemtasi Undang-Undang Desa serta mempercepat pembangunan mulai dari pinggiran sesuai dengan "PROGRAM NAWACITA PRESIDEN JOKO WIDODO"
Itulah sedikit artikel yang bisa saya bagikan terkait "Suka Duka menjadi Pendamping Desa" dan semoga bisa menjadi inspirasi bagi para penggiat desa agar lebih semangat dalam berjuang demi Nusa,Bangsa dan Negara.
Sekali lagi,tidak ada yang tidak mungkin di dunia ini selama kita berusaha,berdo'a dan berihktiar.
Mohon share ke teman-teman yang berjuang sebagai penggiat desa.