4 Kewenangan Desa,Nomor 1 dan 2 Desa wajib tahu!

Tags

http://updesa.blogspot.co.id
Kewenangan desa/illustrator
Updesa- sobat tahu bahwa sebagai manusia yang hidup di tengah-tengah masyarakat atau dalam sebuah keluarga tentunya kita menginginkan pendapat serta keputusan kita bisa di terima keluarga serta terlebih lagi buat banyak orang.Pasti sobat merasa bangga kan !
Nah,itulah yang di sebut kewenangan Individu dalam mengeluarkan pendapat serta mengambil keputusan.

Dalam kamus bahasa indonesia,kewenangan Individu merupakan kekuasaan bagi setiap individu dalam hal mengambil sebuah keputusan atau tindakan dengan batas-batas yang di akui individu lainya atau dalam suatu organisasi tertentu.Itukan kewenangan bagi setiap individu.
Sedangkan kewenangan Desa ,menurut sobat itu apa dan apa saja sih jenisnya ?Pasti sobat upDesa banyak yang bertanya seperti itu kan?Begini saya jelaskan!

Baca : Apa itu Undang-undang Desa dan Apa Isiinya

Kewenangan Desa adalah kewenangan yang di berikan oleh pemerintah dalam hal mengatur,melaksanakan serta memanfaatkan potensi yang ada di Desa agar di manfaatkan sebaik-baiknya demi kesejahteraan masyarakat Desa tersebut.Dalam hal kewenangan Desa,setiap keputusan serta tindakan yang di lakukan oleh pemerintah Desa harus merujuk pada Peraturan Perundang-undang yang di keluarkan pemerintah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal (19) ,bahwa kewenangan Desa di bagi menjadi 4 kewenangan yang meliputi :

1.Kewenangan yang sudah ada berdasarkan Hak Asal Usul.

Seperti : Tanah kas Desa,Organisasi Masyarakat Adat,Pranata dan Hukum Adat.

2.Kewenangan lokal berskala Desa.

Seperti : Pasar Desa,Jalan Desa,Irigasi Desa,Perpustakaan Desa dan Tambatan Perahu.

3.Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

4.Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penting untuk di ingat untuk sobat yang saat ini berkecimpung di Desa.Dari keempat kewenangan ini,untuk ponit nomor (1) dan (2) di atur dan di urus oleh Desa sedangkan point (3) dan (4) di urus oleh Desa dan penugasanya di sertai biaya.

Artikel Terkait