Begini syaratnya bentuk Desa Baru sesuai UU Desa

Tags

https://updesa.blogspot.co.id/
cara bentuk desa baru/illustration

Updesa-Banyaknya pertanyaan yang ajukan oleh masyarakat terkait bagaimana cara membentuk desa yang baru dan sesuai UU Desa.Lalu kemudian, saya  mencoba menulis artikel terkait hal tersebut.
Sebelum kita melangkah lebih jauh terkait pembentukan desa baru.Alangkah baiknya, saya jelaskan terlebih dahulu tahapan – tahapanya.

Pernah mendengar desa persiapan ?

Jadi begini sob,awalnya kita kan berada dalam satu desa sebut saja desa induk.Kemudian kita mempunyai keinginan untuk memecahnya menjadi dua,agar kenapa?Agar supaya kita cepat berkembang dan maju kan !

So,untuk bisa melepaskan diri dari desa induk dan membentuk desa baru, kita kan butuh persiapan.Entah itu jumlah Kepala Keluarganya,bangunanya ataupun Sumber Pendapatan untuk bisa membiayai segala kebutuhan yang ada di desa baru tersebut.Oleh karena itu,kita butuh persiapan kan?Makanya desa yang akan melepaskan diri tersebut di sebut dengan desa persiapan.
Jika di setujui, untuk perubahan status  dari desa persiapan menjadi desa yang full 100% kira-kira membutuhkan waktu 1 sampi 3 tahun sob.Jika ingin lebih paham terkait aturannya,sobat bisa buka Undang – undang nomor 6 tahun 2014 pasal 8 ayat (1) sampai (8).

Perlu dingat oleh kita juga ,Setelah di sahkan Udang – Undang  desa pada tahun2014.Kini, untuk membentuk sebuah desa yang baru agak sulit. karena banyaknya persyaratan yang harus di penuhi.Terkait jumah penduduk sebagai persyaratan untuk bisa membentuk desa baru.Dalam Undang-undang desa di atur berbeda-beda dan menyesuaikan wilayahnya masing- masing.
Berikut ini saya akan mejelaskan persyaratan terkait jumlah penduduk sebagai acuan pembentukan desa baru.

  1. Wilayah Jawa paling sedikit 6.000  jiwa atau 1.200  Kepala Keluarga (KK).
  2. Wilayah Bali paling sedikit 5.000  jiwa atau 1.000  Kepala Keluarga (KK).
  3. Wilayah Sumatera  paling sedikit 4.000  jiwa atau 500  Kepala Keluarga (KK).
  4. Wilayah  Sulawesi Selatan dan Utara paling sedikit 3.000  jiwa atau 600  Kepala Keluarga (KK).
  5. Wilayah  Nusa Tenggara Barat  paling sedikit 2.500  jiwa atau 500  Kepala Keluarga (KK).
  6. Wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Kalimantan Selatan paling sedikit 2.000  jiwa atau 400 kepala keluarga (KK).
  7. Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara paling sedikit 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga (KK).
  8. Wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara paling sedikit 1.000 jiwa atau 200 kepala keluarga (KK),dan
  9. Wilayah Papua dan Papua Barat paling sedikit 500 jiwa atau 100  kepala keluarga (KK).


Bukan hanya itu untuk bisa membentuk desa yang baru.Desa induk juga paling sedikit harus berumur 5 tahun ya sob.Mungkin hanya itu yang bisa saya jelaskan,bila ada pertanyaan silahkan tinggalkan di kolom komentar.Semoga bermanfaat bagi semua.

Artikel Terkait