Soal Tes Pendamping Desa Lengkap dengan Penjelasan

Tags

http://updesa.blogspot.co.id
Soal Tes Pendamping Desa lengkap dengan penjelasan/Illustratition
Soal Tes Pendamping Desa lengkap dengan penjelasan- Mungkin sebagian dari kita masih bingung terkait materi apa yang akan di ujikan dalam tes tertulis pendamping desa.Hal tersebut saya anggap wajar karena sebagian besar dari kita belum tentu pernah bekerja di desa ataupun juga sekedar sebagai penggiat di desa.



Baca juga : Bobot Nilai Tes Tertulis dan Wawancara agar Lolos Pendamping Desa

Anda tidak usah bingung ataupun ragu.Berbekal niat dan berusaha serta berdoa,saya yakin anda bisa lolos pada tes tertulis pendamping desa.

Pada kesempatan kali ini, saya ingin membagikan sedikit Contoh Soal Tes Pendamping Desa lengkap dengan penjelasan dan semoga bisa membantu serta bermanfaat.

Baca Juga : Tips dan Trik Lolos Pendamping Desa.2017

Bukan hanya itu, saya juga memberikan secara gratis ebook kisi-kisi soal tes pendamping desa di akhir artikel ini dan anda bisa mendownloadnya.Ebook tersebut saya khusus untuk membantu  agar anda dapat lolos menjadi pendamping desa.Tetapi,anda harus tahu bahwa ebook tersebut hanya bersifat kisi-kisi dan gambaran contoh soal tes yang mungkin akan keluar nanti.

Bila anda tidak berkenginan untuk mendowloadnya pun anda bisa membaca Contoh Soal Tes Pendamping Desa lengkap dengan penjelasan yang sudah saya siapkan di bawah ini

1.Apa yang di sebut dengan desa ?

A.      Kesatuan  masyarakat yang berkumpul menjadi satu dan membentuk sebuah desa di suatu wilayah.
B.      Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan.
C.      Kesatuan masyarakat yang bernaung di bawah kabupaten/Kota dan di lindungi oleh hukum.
D.      Kesatuan masyarakat yang tergabung menjadi satu di sebuah wilayah tanpa membedakan Ras,suku dan agama.

Jawaban : B
Penjelasan :
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

2.Siapa yang disebut pemerintah desa ?

A.      Kepala Desa
B.      Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
C.      Lembaga Permasyarakat Desa (LPM)
D.      Perangkat Desa

Jawaban : D
Penjelasan :
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

3.Siapakah yang berhak menyelenggarakan musyawarah desa...

A.      Masyarakat Desa.
B.      Pemerintah Desa beserta unsur lainya.
C.      Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
D.      Lembaga Permasyarakat Desa (LPM).

Jawaban : C
Penjelasan :
Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. 


4.Menurut anda,apa yang di maksud dengan pembangunan desa...

A.      Suatu cara yang dilakukan oleh pemerintah desa dalam mengembangkan desanya supaya maju.
B.      Upaya peningkatan pemerintah desa bersama masyarakat desa dalam membangun sarana dan prasarana desa.
C.      Upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
D.      Upaya persaingan antar desa satu dengan desa lainya dalam hal kemajuan.

Jawaban : C
Penjelasan :
Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

5.Apa yang di maksud dengan keuangan desa...

A.      Semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang yang bersumber dari pendapatan asli desa.
B.      Semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
C.      Semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari penjualan desa.
D.      Uang yang bersumber dari dana desa dan alokasi dana desa.

Jawaban : C
Penjelasan :
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

6.Memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan tujuan dari...

A.      Peraturan Desa
B.      Pengaturan Desa
C.      Pemerintah Desa
D.      Masyarakat Desa dan Pemerintah Desa

Jawaban : B
Penjelasan :
Pengaturan Desa bertujuan:
a. memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
c. melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
d. mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
e. membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
f.meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
g. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;
h. memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan
i. memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan. 

6.Memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan tujuan dari...

A.      Peraturan Desa
B.      Pengaturan Desa
C.      Pemerintah Desa
D.      Masyarakat Desa dan Pemerintah Desa

Jawaban : B
Penjelasan :
Pengaturan Desa bertujuan:
a. memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
c. melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
d. mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
e. membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
f.meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
g. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;
h. memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan
i. memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.

7.Dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 pasal (9) di jelaskan bahwa desa dapat di hapuskan karena :

A.      Konflik antar masyarakat yang berkepanjangan.
B.      Terjadi kekosongan pemerintah desa.
C.      bencana alam dan/atau kepentingan program nasional yang strategis.
D.      Perintah dari Presiden dan Bupati.

Jawaban : C
Penjelasan :
Desa dapat dihapus karena bencana alam dan/atau kepentingan program nasional yang strategis.

8.Berikut ini merupakan azas dari penyelenggaraan pemerintah desa kecuali...

A.      subsidiaritas .
B.      proporsionalitas .
C.      efektivitas dan efisiensi.
D.      Akuntabilitas.

Jawaban : A
Penjelasan :
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas:
a. kepastian hukum;
b. tertib penyelenggaraan pemerintahan;
c. tertib kepentingan umum;
d. keterbukaan;
e. proporsionalitas;
f. profesionalitas;
g. akuntabilitas;
h. efektivitas dan efisiensi;
i. kearifan lokal;
j. keberagaman; dan
k. partisipatif.

9. Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa serta menetapkan Peraturan Desa merupakan.....

A.      Tugas Kepala Desa
B.      Hak  Kepala Desa
C.      Wewenang Kepala Desa
D.      Kewajiban Kepala Desa

Jawaban : C
Penjelasan :
Dalam melaksanakan tugas Kepala Desa mempunyai wewenang seperti :
a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
d. menetapkan Peraturan Desa;
e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
f. membina kehidupan masyarakat Desa;
g. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
h. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
i. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
j. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
k. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
l. memanfaatkan teknologi tepat guna;
m. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
n. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
o. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10.Kepala Desa berhak...

A.      Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
B.      Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
C.      Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa.
D.      Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa.

Jawaban : C
Penjelasan :
Kepala Desa berhak:
a. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
b. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
c. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
d. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
e. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.

11.Dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 pasal (26),di jelaskan bahwa kepala desa wajib...

A.      Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
B.      Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
C.      Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
D.      Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota.

Jawaban : D
Penjelasan :
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib:
a. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
b. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
c. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
d. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

12.Diantara larangan kepala desa ialah  meninggalkan tugas tanpa alasan yang  jelas secara berturut-turut selama...

A.      25 hari.
B.      60 hari.
C.      90 hari
D.      30 hari.

Jawaban : D
Penjelasan :
Kepala Desa dilarang:
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l. meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

13.Pendidikan minimal untuk bisa mencalonkan diri sebagai kepala desa  ialah...

A.      Sekolah Menengah Atas (SMA).
B.      Sekolah Dasar (SD).
C.      Sekolah Menengah Pertama (SMP).
D.      Diploma/Sarjana.

Jawaban : C
Penjelasan :
Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
h. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
j. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. berbadan sehat;
l. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
m. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.


14.Berikut ini tahapan dalam pemilihan kepala desa kecuali...

A.      Rapat Panitia.
B.      Pencalonan.
C.      Pemungutan suara.
D.      Penetapan.

Jawaban : A
Penjelasan :
Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.

15.Penyampaian nama calon kepala desa terpilih oleh Badan Permusyawaratan Desa  kepada Bupati/Walikota di lakukan paling lambat selama...

A.      15 hari.
B.      7 hari.
C.      30 hari.
D.      60 hari.

Jawaban : B
Penjelasan :
Badan Permusyawaratan Desa paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan panitia pemilihan menyampaikan nama calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati/Walikota.

16.Kepala desa berhenti karena alasan sebagai berikut kecuali...

A.      Meninggal dunia.
B.      Diberhentikan.
C.      Mengundurkan diri.
D.      Mencalonkan diri menjadi anggota dewan.

Jawaban : D
Penjelasan :
Kepala Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.

17.Berapa lama musyawarah desa di laksanakan setiap tahunya...

A.      3 bulan.
B.      1 bulan.
C.      6 bulan.
D.      2 bulan.

Jawaban : C
Penjelasan :
Musyawarah Desa dilaksanakan paling lama  6 (enam)

18.Perangkat desa terdiri dari...

A.      Sekertaris desa,Kepala  seksi dan RT.
B.      Sekertaris desa,Kepala kewilayahan dan Kepala seksi.
C.      Sekertaris desa,BPD dan LPM.
D.      Sekertaris desa,Kepala seksi dan BPD.

Jawaban : B
Penjelasan :
Perangkat Desa terdiri atas:
a. sekretariat Desa;
b. pelaksana kewilayahan; dan
c. pelaksana teknis.

19.Syarat untuk menjadi perangkat desa harus berpendidikan paling rendah...

A.      SMA.
B.      SMP.
C.      SD.
D.      Sarjana.

Jawaban : A
Penjelasan :
Syarat menjadi Perangkat desa
berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;

20.Berapakah usia yang harus di penuhi untuk bisa menjadi perangkat desa...

A.      20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun.
B.      17 (Tujuh belas) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun.
C.      20 (dua puluh) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun.
D.      20 (dua puluh) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.

Jawaban : A
Penjelasan :
Syarat menjadi Perangkat desa
a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
c. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
d. syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

21.Perangkat desa akan di berhentikan ketika berusia...

A.      50 (lima puluh) tahun.
B.      60 (enam puluh) tahun.
C.      45 (empat puluh lima) tahun
D.      55 (lima puluh lima) tahun.

Jawaban : B
Penjelasan :
Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada pasal 53 UU Desa karena:
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. berhalangan tetap;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa; atau
d. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.

22.Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa merupakan fungsi dari...

A.      Kepala Kewilayahan.
B.      Kepala desa.
C.      Tokoh masyarakat.
D.      Badan Permusyawaratan Desa.

Jawaban : D
Penjelasan :
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

23.Berapa tahun masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa ...

A.      5 (lima) tahun.
B.      4 (empat) tahun
C.      6 (enam) tahun
D.      9 (sembilan ) tahun

Jawaban : B
Penjelasan :
Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.

24.Berapa jumlah anggota Badan Permusyawaran Desa...

A.      5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang .
B.      7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang .
C.      5 (lima) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang .
D.      7 (tujuh) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.

Jawaban : A
Penjelasan :
Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang, dengan memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk, dan kemampuan Keuangan Desa.

25. Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa terdiri atas...

A.      1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang Bendahara, dan 1 (satu) orang sekretaris .
B.      1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, dan 1 (satu) orang sekretaris.
C.      1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, 1 (satu) orang Bendahara, dan 1 (satu) orang sekretaris.
D.      1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua,dan  1 (satu) orang Bendahara.

Jawaban : B
Penjelasan :
Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa terdiri atas 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, dan 1 (satu) orang sekretaris.

26.Mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat merupakan hak dari...

A.      Masyarakat desa.
B.      Pemerintah desa.
C.      Desa.
D.      Pemerintah pusat dan Kabupate/Kota

Jawaban : C
Penjelasan :
Desa berhak:
a. mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
b. menetapkan dan mengelola kelembagaan Desa; dan
c. mendapatkan sumber pendapatan.

27.Meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa merupakan...

A.      Tugas Masyarakat Desa.
B.      Kewajiban Masyarakat Desa.
C.      Hak Masyarakat Desa.
D.      Kewenangan Masyarakat Desa.

Jawaban : C
Penjelasan :
Masyarakat Desa berhak:
a. meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
b. memperoleh pelayanan yang sama dan adil;
c. menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
d. memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi:
1. Kepala Desa;
2. perangkat Desa;
3. anggota Badan Permusyawaratan Desa; atau
4. anggota lembaga kemasyarakatan Desa.
e. mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa.

28.Jenis peraturan di Desa terdiri atas...

A.      Peraturan Desa, peraturan bersama Kepala Desa, dan peraturan Kepala Desa.
B.      Peraturan Desa, peraturan Badan Permusyawaratan Desa, dan peraturan Kepala Desa.
C.      Peraturan bersama Kepala Desa dan peraturan Kepala Desa.
D.      Peraturan Desa, peraturan Badan Permusyawaratan Desa.

Jawaban : A
Penjelasan :
Jenis peraturan di Desa terdiri atas Peraturan Desa, peraturan bersama Kepala Desa, dan peraturan Kepala Desa.

29.Berikut ini merupakan pendapat transfer desa kecuali...

A.      Dana Desa (DD)
B.      Alokasi Dana Desa (ADD)
C.      Bantuan Keuangan Provinsi.
D.      Swadaya dan partisipasi.

Jawaban : D
Penjelasan :
Pendapatan Transfer Desa
Dana Desa (DD)
Alokasi Dana Desa (ADD)
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Bantuan Keuangan Provinsi
Bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota

30.Berapa persen Pembagian bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota ke desa menurut undang –undang desa...

A.      paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari pajak dan retribusi daerah.
B.      paling sedikit 5% (lima perseratus) dari pajak dan retribusi daerah.
C.      paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari pajak dan retribusi daerah.
D.      paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) dari pajak dan retribusi daerah.

Jawaban : A
Penjelasan :
Bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada pasal (72) ayat (1) Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 huruf c paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari pajak dan retribusi daerah.

31. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) terdiri atas...

A.      Pendapatan, belanja, dan modaldesa.
B.      Pendapatan, belanja, dan pembiayaan Desa .
C.      Aktiva,pasiva dan hutang desa.
D.      Pendapatan, belanja, dan hutang desa.

Jawaban : B
Penjelasan :
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri atas bagian pendapatan, belanja, dan pembiayaan Desa.

32.Siapakah pemegang kekuasaan pengelola keuangan desa...

A.      Bendahara desa.
B.      Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)
C.      Kepala Urusan Keuangan.
D.      Kepala Desa.

Jawaban : D
Penjelasan :
Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa.

33.Barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa disebut...

A.      Harta desa.
B.      Keuangan desa.
C.      Asset desa.
D.      Dana desa.

Jawaban : C
Penjelasan :
Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.

34.Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan merupakan tahapan dari...

A.      Pembuatan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES)
B.      Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
C.      Pembangunan Desa.
D.      Pembuatan Rencana Jangka Menengah Pembangunan Desa (RPJMDES)

Jawaban : C
Penjelasan :
Pembangunan Desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

35.Kinerja penyelenggaraan pemerintah desa wajib di bina dan di awasi oleh...

A.      Seluruh masyarakat desa.
B.      Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
C.      Badan Permusyawaratan Desa.
D.      Lembaga Kemasyarakatan Desa.

Jawaban : B
Penjelasan :
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

36.Tahun 2017 transfer dana desa di lakukan berapa tahap..

A.      2 (dua) tahap simuasi 60% tahap 1 dan 40% tahap 2.
B.      3 (tiga) tahap simuasi 40% tahap 1,40% tahap 2 dan 40% tahap 3.
C.      2 (dua) tahap simuasi 40% tahap 1 dan 60% tahap 2.
D.      2 (dua) tahap simuasi 50% tahap 1 dan 50% tahap 2.

Jawaban : A
Penjelasan :
Pada tahun 2017 pencairan di lakukan melalui 2  (dua ) tahap dengan simulasi simuasi 60% tahap 1 dan 40% tahap 2.

37.Mendampingi Desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral merupakan tugas...

A.      Pendamping Lokal Desa.
B.      Pendamping Desa.
C.      Pendamping Teknis.
D.      Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat.

Jawaban : C
Penjelasan :
pendamping teknis yang bertugas mendampingi Desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral;

38.Tugas dari pendamping desa ialah...

A.      Meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
B.      Mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan BUM Desa, dan pembangunan yang berskala lokal Desa .
C.      Mendampingi Desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral.
D.      Meningkatkan kapasitas masyarakat dalam bidang  ekonomi, sosial, budaya, dan/atau teknik.

Jawaban : B
Penjelasan
pendamping Desa yang bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan BUM Desa, dan pembangunan yang berskala lokal Desa;


39.Meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa merupakan tugas dari...

A.      Pendamping Lokal Desa.
B.      Pendamping Desa.
C.      Pendamping Teknis.
D.      Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat.

Jawaban : D
Penjelasan :
tenaga ahli pemberdayaan masyarakat yang bertugas meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.


40.Organisasi pengelola BUM Desa paling sedikit terdiri atas...

A.      Penasihat dan  pelaksana operasional.
B.      Ketua dan Bendahara BUM Desa
C.      Kepala Unit Usaha BUM Desa
D.      Manajer dan Ketua BUM Desa.

Jawaban : A
Penjelasan :
Organisasi pengelola BUM Desa paling sedikit terdiri atas:
a. penasihat; dan
b. pelaksana operasional.

41.Siapa yang berhak menjabat penasihat BUM Desa...

A.      Badan Permusyawaratan Desa.
B.      Kepala Unit Usaha BUM Desa.
C.      Kepala Desa.
D.      Ketua BUM Desa.

Jawaban : C
Penjelasan :
Penasihat BUM Desa dijabat secara ex-officio oleh kepala Desa.

42.Modal awal BUM Desa bersumber dari...

A.      APBN
B.      APBD
C.      APBDES
D.      Hutang Bank

Jawaban : C
Penjelasan :
Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa.

43. Susunan organisasi, tata kerja, dan pembentukan badan kerja sama BUM Desa di tetapkan oleh...

A.      Peraturan Desa.
B.      Peraturan Kepala Desa.
C.      Peraturan Bersama Kepala Desa.
D.      Peraturan Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa.

Jawaban : C
Penjelasan :
Susunan organisasi, tata kerja, dan pembentukan badan kerja sama ditetapkan dengan peraturan bersama kepala Desa.

44.Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan merupakan tugas...

A.      Masyarakat Desa.
B.      Tokoh Masyarakat Desa.
C.      Kader Masyarakat Desa.
D.      Lembaga kemasyarakatan Desa

Jawaban : D
Penjelasan :
Lembaga kemasyarakatan Desa bertugas:
a. melakukan pemberdayaan masyarakat Desa;
b. ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan
c. meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

45.Pendampingan Desa dilaksanakan oleh pendamping yang terdiri atas...

A.      Tenaga pendamping profesional,Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan pihak ketiga.
B.      Tenaga pendamping profesional,Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan pendamping Teknis
C.       Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat,Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan pendamping Teknis.
D.      Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat,Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan pendamping Desa .

Jawaban : A
Penjelasan :
Pendampingan Desa dilaksanakan oleh pendamping yang terdiri atas:
a. tenaga pendamping profesional;
b. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan/atau
c. pihak ketiga.


46.Berikut ini merupakan pendamping profesional kecuali...

A.      pendamping Desa
B.      pendamping Teknis
C.      Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat
D.      pihak ketiga

Jawaban : D
Penjelasan :
Tenaga pendamping profesional terdiri atas:
a. pendamping Desa;
b. pendamping Teknis; dan
c. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat.

47. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat berkedudukan di :

A.      Desa
B.      Kabupaten
C.      Kecamatan
D.      Provinsi

Jawaban : D
Penjelasan :
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat berkedudukan di Pusat dan Provinsi

48.pilihan kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa di sebut...

A.      Tipologi Desa
B.      Desa Maju
C.      Prioritas Penggunaan Dana Desa
D.      Desa Mandiri

Jawaban : C
Penjelasan :
Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa.

49. kondisi nyata yang khas keadaan terkini di Desa maupun keadaan yang berubah berkembang dan diharapkan terjadi di masa depan di sebut...

A.      Tipologi Desa
B.      Desa Maju
C.      Prioritas Penggunaan Dana Desa
D.      Desa Mandiri

Jawaban : A
Penjelasan :
Tipologi Desa adalah merupakan fakta, karakteristik dan kondisi nyata yang khas keadaan terkini di Desa maupun keadaan yang berubah berkembang dan diharapkan terjadi di masa depan (visi Desa).

50.selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu
periode anggaran di sebut...

A.      Defisit Anggaran Desa
B.      Surplus Anggaran Desa
C.      Sisa Lebih Perhitungan Anggaran
D.      Pengeluaran Desa

Jawaban : C
Penjelasan :
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SILPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.



Itulah contoh soal tes pendamping desa dan apabila anda ingin mendowload ebooknya silahkan buka link di bawah ini.







Artikel Terkait