![]() |
Gaji Pendamping Desa berapa juta/Illustration |
Gaji Pendamping
Desa berapa juta ? Itulah pertanyaan
yang sering muncul di search enginer pada bulan-bulan ini.Hal tersebut memang
saya anggap wajar karena pada bulan ini Kementrian Desa tengah melakukan
penjariangan online calon pendamping desa untuk mengisi kekosongan kouta di
masing masing provinsi.
Hal itulah yang kemudian di manfaatkan oleh para netizen di
waktu luangnya.Entah sekedar mencari informasi ataukah penasaran terkait gaji
pendamping desa tetapi kenyataanya di searc enginer menunjukan angka sampai
1000 pencarian.
Ok langsung saja sob!
Sepengetahuan saya yang kebetulan saya pribadi merupakan
salah satu yang menjabat sebagai pendamping professional di desa.Di setiap
bulan saya tidak pernah menerima gaji tetapi hanya menerima Honorarium,Tunjangan
Kesehatan dan Bantuan Biaya Operasional.
Untuk besaran Honorarium sendiri sangat bervariatif
tergantung kebijakan yang ada di masing-masing satker provinsi dan tertuang kedalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang
di tanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Dekonsentrasi dan
Pendamping Profesional.
Pembayaran Honorarium sendiri bersifat Lumpsum ,artinya honorarium
akan kita terima setiap bulan menyesuaikan jumlah kehadiran di lokasi tugas dengan
skema rumus sebagai berikut :
Honorarium = Jumlah hari kehadiran pada bulan tersebut x
Besaran Honorarium
Jumlah
hari kerja pada bulan tersebut
Sedangkan untuk jumlah honorarium pendamping desa tetap mengacu pada
kebijakan yang telah di tentukan oleh Satker Pusat serta Ditjen Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana tertuang dalam gambar di bawah ini.
![]() |
Besaran Honorarium Pendamping Desa/Illustration |
Besaran Honorarium Pendamping Desa ?
Berdasarkan info yang saya dapat dari berbagai sumber serta seach di berbagai website.Honorarium pendamping desa pada tahun ini akan mengalami kenaikan dan kemungkin besar diatas Upah Minimum Regional (UMR) serta menyesuaikan tingkat jabatan yang di emban pendamping desa itu sendiri.
Baca Juga : Apa Itu Undang-undang desa dan apa isinya
Berikut ini Besaran Honorarium Pendamping Desa dan telah di tambahkan Tunjangan Kesehatan dan Bantuan Biaya Operasional :
- Pendamping Lokal Desa ( PLD ) Rp.2 s/d 2,7 juta/bulan.
- Pendamping Desa ( PD ) Rp.3,5 s/d 4 Juta/bulan.
- Pendamping Kabupaten Rp.7,5 s/d 8 Juta/bulan.
- Pendamping Provinsi Rp.13,5 s/d 14 Juta/bulan.
Sedangkan patokan terkait masalah besaran honorarium di atur dalam Keputusan Menteri Desa nomor 58.1 tahun 2015.