Tata Nilai Pengadaan Barang atau Jasa

Tags

http:updesa.blogspot.co.id
Tata Nilai Pengadaan barang dan jasa/Illustration
Tata Nilai Pengadaan Barang/Jasa-Pengadaan barang dan jasa yang selanjutnya di sebut dengan pengadaan barang dan jasa adalah suatu kegiatan untuk mendapatkan barang dan jasa oleh pemerintah desa,baik dilakukan dengan cara swakelola maupun melalui penyedia barang dan jasa.

Pengadaan barang dan jasa secara Swakelola sendiri di maksudkan agar seluruh masyarakat desa dengan semangat gotong royong,memanfatkan kearifan lokal,serta memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah desa setempat untuk memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat.

Baca : Soal Tes Pendamping Desa Lengkap dengan Penjelasan

Apabila Pengadaan barang dan jasa  tidak dapat di sediakan secara swakelola baik sebagian maupun keseluruhan , dapat dilaksanakan oleh penyedia barang  dan jasa yang di anggap mampu.

Sedangkan penyedia barang dan jasa merupakan badan usaha atau perorangan yang menyediakan barang dan jasa.Pengadaan barang dan jasa tidak di perbolehkan menggunakan bahan ,materia,dan atau barang dan alat yang dapat merusak lingkungan sekitar serta di utamakan menggunakan produksi dalam negeri yang telah kita miliki,Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kemudian dalam hal penyediaan barang dan jasa yang ada di desa harus memperhatikan tata nilai pengadaan barang dan jasa.Berikut ini enam tata nilai dalam penyediaan barang dan jasa.

1. Efisien
 
Efisien berarti dalam penggunaan barang dan jasa di usahakan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang telah di tetapkan atau menggunakan dana yang telah di tetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.

2. Efektif

Penting untuk diingat bahwa efektif dalam hal pengadaan akan memberikan manfaat sebesar-besarnya demi masyarakat desa.

3. Transparan

Transparan berarti semua informasi harus jelas dan  dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan penyedia yang berminat.

4. Pemberdayaan Masyarakat Desa

Merupakan  upaya dalam mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan sikap ,keterampilan,perilaku,kemampuan,kesadaran,serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan,program,kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.

5. Gotong royong

Gotong royong berarti penyedia tenaga kerja secara cuma-cuma oleh masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa.

6. Akuntabel

Akuntabel dalam pengadaan barang dan jasa harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Sekali lagi,ketujuh tata nilai pengadaan barang dan jasa tersebut harus wajib di lakukan desa,demi kemajuan dan kemandirian.

Artikel Terkait