![]() |
Permendagri tentang Peningkatan Satlinmas terbaru |
Baca : Aturan Terbaru tentang Perubahan Pemilihan Kepala Desa
Sedangkan untuk angota Satlimas sendiri harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan dan secara sukarela turut serta dalam kegiatan perlindungan masyarakat.
Dengan adanya Peraturan Menteri ini dimaksudkan agar kemampuan dan keterampilan anggota Satlinmas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya lebih meningkat terutama dalam hal pengetahuan,keterampilan, pembentukan sikap dan perilaku serta kemampuan anggota Satlinmas.
Selain pembentukan sikap serta merubah mainset (pola pikir ) Satlinmas,tujuan penting dari peningkatan kapasitas ialah membantu dalam penanggulangan bencana, keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan, penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilukada dan upaya pertahanan negara.
Untuk penyelenggara peningkatan kapasitas ini, seperti yang di jelas dalam Bab III pasal 3 ayat (1) dan (2) yaitu :
- Gubernur bertanggungjawab untuk penyelenggarakan peningkatan kapasitas anggota Satlinmas di daerah provinsi.
- Bupati/Wali Kota bertanggungjawab untuk penyelenggaraan peningkatan kapasitas anggota Satlinmas di daerah kabupaten/kota.
Kemudian untuk bisa menjadi peserta dalam peningkatan kapasitas Satlinmas harus memenuhi persyaratan sesuai yang ditentukan Undang-undang serta di usulkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja di wilayah Kabupaten/Kota.
Metode Peningkatan Kapasitas Satlinmas
Ada tiga metode yang di gunakan dalam hal proses peningkatan kapasitas Satlinmas.
Berikut ini metode peningkatan kapasitas yang telah diatur dalam Peraturan ini :
- ceramah;
- diskusi; dan
- simulasi.
Untuk lebih jelas dalam hal,memahami pola serta aturan Permendagri tentang Peningkatan Satlinmas.Berikut sudah saya sediakan link untuk bisa anda download.
link Download