8 Cara Membuat Parameter Aplikasi Siskeudes secara mudah

Updesa-Sebelum kita melangkah lebih jauh perihal entry data  di aplikasi SISKEUDES ,tentu kita harus tahu terlebih dahulu cara kerja aplikasi tersebut dan apa saja menu serta tools yang ada di aplikasi SISKEUDES.

Baikah saya akan jelaskan sedikit tentang  menu yang terdapat pada apalikasi SISKEUDES dan menu serta tools ini hanya bisa di isi  oleh  kabupaten/kota tanpa izin mereka desa tidak akan bisa entry data ini.

Didalam apikasi SISIKEUDES terdapat menu atau parameter data umum.Apa itu parameter data umum?

Parameter data umum merupakan bagian tak terpisahkan dari aplikasi SISKEUDES.Kita tidak akan bisa menjalankan aplikasi ini  secara maksimal sebelum data umum di isi oleh kabupaten/kota.Yang perlu kita pahami bahwa parameter data umum hanya bisa di isi oleh kabupaten/kota.Sudah saya jelaskan sebelumnya tanpa izin kabupate/kota kita tidak akan bisa masuk ke parameter data umum.
Mungkin anda bertanya-tanya apa saja yang terdapat pada menu parameter dan bagaimana cara menginput data tersebut.berikut ini saya jelaskan bagian yang terdapat pada menu parameter data umum dan mudah-mudahan untuk langkah-langkah penggunaanya penggunaanya di tulis di artikel seanjutnya.

https://updesa.blogspot.co.id/
Parameter data umum aplikasi siskeudes/illustration


1.Paremeter  data umum Pemda

Didalam parameter data  umum pemda hanya di gunakan untuk melakukan penginputan data umum daerah.Seperti nama Pemerintah Daerah,alamat,ibukota,nama bupati,jabatan bupati,tahun,kode provinsi,kode kabupaten/kota serta logo kabupaten/kota.

2.Parameter data Kecamatan dan Desa.

Pada menu parameter data kecamatan dan desa hanya untuk melakukan penginputan data  kecamatan dan desa yang terdapat pada kabupaten bersangkutan.Didalam penginputan data ini harus urut sesuai data administrasi wilayah yang di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor  56 tahun 2015.

3.Referensi bidang dan kegiatan

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 114 tahun  2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.Bahwa terdapat lima bidang klarifikasi yang ada di desa.Bidang  tersebut adalah :

  1. Bidang  Penyelenggaraan Pemerintah Desa
  2. Bidang  Pelaksanaan Pembangunan Desa 
  3. Bidang  Pembinaan Kemasyarakatan Desa.
  4. Bidang  Pemberdayaan Masyarakat Des
  5. Bidang Tak Terduga.

3.Parameter referensi sumber dana

Sudah banyak yang tahu,ketika kita membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES).Bahwa sumber pendapatan desa di bagi menjadi  delapan sumber dana.Tetapi,di dalam apikasi SISIKEUDES sumber pendapatan di singkat menjadi tiga digit.Berikut ini sumber dana pendapatan desa.
  • Pendapatan Asli Desa  (PAD)
  • Alokasi Dana Desa (ADD)
  • Dana Desa (DDS)
  • Penerimaan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (PBH)
  • Penerimaan Bantuan Keuangan Kabupaten (PBK)
  • Penerimaan Bantuan Keuangan Provinsi (PBP)
  • Swadaya Masyarakat (SWD)
  • Pendapatan Lain-Lain (PDL)

Kemudian untuk penyesuaianya mengenai sumber dana  di tetapkan Kabupaten/Kota agar seragam.

4.Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES)

Tidak bisa kita pungkiri bahwa terkadang kita kebingungan dalam penggunaan kode rekening .Dalam apikasi SISKEUDES kode rekening tidak dapat di ubah ,tetapi bisa di tambah oleh Kabupaten/Kota asalkan ada Peraturan Bupati/Kepala Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Desa.Karena dalam SISKEUDES kode rekening telah menyesuaikan Permendagri nomor  113 tahun 2014.Berikut ini kode rekening yang telah di tetapkan dalam SISKEUDES.
  • Kode 1 untuk Aset
  • Kode 2 untuk Kewajiban
  • Kode 3 untuk Ekuitas
  • Kode 4 untuk Pendapatan
  • Kode 5 untuk Belanja
  • Kode 6 untuk Pembiayaan
  • Kode 7 untuk Non Anggaran


5.Parameter standar harga satua

Dalam menggunakan parameter standar harga satuan,Kabupaten/Kota bisa  menetapkan sebagai acuan menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) sesuai kondisi wilayah serta letak geografis di masing- masing desa.

6.Parameter belanja operasional desa.

Parameter ini gunakan untuk menentukan kegiata yang ada di desa sebagaiman di atur dalam PP nomor 43 tahun 2014.Desa bisa merealisasi  belanja tersebut walaupun APBDES belumdi sahkan.Namun,administrator harus memposting data anggaran terlebih dahulu ke aplikasi SISKEUDES dalam status “Usulan APBDES”

7.Paremeter mapping korari

Tahukan bahwa mapping korari akan secara otomatis manambah Laporan Kekayaan Milik Desa (LKMD) jika di hubungkan ke belanja modal kita.jadi anda tidak usah repot lagi membuat LKMD setiap akhir tahun.

8.Parameter rekening bank desa


Tidak banyak yang saya jelaskan tentang parameter ini.anda tinggal input aja nomor rekening bank sebagai penampung keuangan desa ke parameter ini .

Itulah delapan parameter data umum.Semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan kita.

Jangan lupa baca juga : 2 Opsi Koneksi Aplikasi Siskeudes 

Artikel Terkait

This Is The Oldest Page