Jenis Kegiatan dalam Prioritas Dana Desa 2018

jenis kegiatan dana desa
Jenis Kegiatan dalam Prioritas Dana Desa 2018-Pedoman penggunaan dana desa tahun 2018 telah ditetapkan Kementrian Desa pada tanggal 22 september 2017.Ada baiknya anda memahami terlebih dahulu dengan cermat tentang tata cara pengunaan Dana Desa.Kemudian anda baru menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Dalam hal penyusunannya pun,jangan sampai anda/Desa keluar dari prioritas yang telah ditetapkan Kementrian Desa.Jika hal ini tetap anda lakukan,besar kemungkinan Desa akan bermasalah karena di anggap tidak taat aturan dan bisa jadi terjerat hukum.

APA ITU PRIORITAS DAN DANA DESA

Prioritas merupakan kegiatan yang diutamakan,dan harus dijalankan dibandingkan pilihan kegiatan lainya.Serta,
Dana Desa adalah Dana/Uang yang utamanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Desa.

Apa Gunanya Dana Desa ?

Dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dijelaskan bahwa,Dana Desa digunakan untuk membiayai Pemerintah Desa dalam hal

  • Penyelenggaraabn Pemerintah
  • Pembangunan
  • Pembinaan
  • dan,Pemberdayaan.
Jadi,Apa Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018 ?

Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018 ialah kegiatan pilihan untuk dilaksanakan terlebih dahulu oleh Desa,dibandingkan kegiatan lainya di tahun 2018.Serta,sumber keuangan untuk melaksanakan kegiatan tersebut,harus diambilkan dari Dana transfer Negara yaitu Dana Desa.

Apa bedanya dengan tahun 2017 ?

Tidak jauh berbeda! Pemerintah melalui Kementrian Desa tetap menekankan penggunaan Dana Desa untuk Pembanguana,Pemberdayaan serta pelaksanaan program yang bersifat Lintas Bidang.


Jenis Kegiatanya Apa Saja ?

Dalam hal jenis kegitan pilihan yang ditetapkan dalam Permendes,berikut ini penjelasanya :

1. Pembangunan

Untuk pembangunan sendiri meliputi beberapa aspek antara lain :

a. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan  sarana prasarana desa 
contohnya : Pembukaan jalan baru,peningkatan Jalan onderlagh,lapen,hotmix serta untuk mencukupi kebutuhan energi dan alat komunikasi informasi.

b. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana pelayanan dasar sosial
contohnya : Pembuatan gedung paud,taman bacaan dan posyandu.

c. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan Sarana Ekonomi Desa
contohnya : Pembangunan lumbung ekonomi desa serta menciptakan produk unggulan desa.

d. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan
contohnya : Penanaman pohon guna pelestarian lingkungan,penanganan bencana,dan siap bila terjadi bencana alam.

e.pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa

2.Pemberdayaan

Dalam hal pemberdayaan digunakan untuk menggenjot peningkatan kapasitas yang ada di desa tersebut.contohnya : pendidikan, pembelajaran, pelatihan, penyuluhan dengan materi tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.



3. Program yang bersifat Lintas Bidang

Berikut ini jenis program yang bersifat lintas bidang yang ditetapkan dalam Prioritas dana desa

  1. Prukades (Produk Unggulan Desa)
  2. Embung Desa
  3. BUMDes ( Badan Usaha Milik Desa )
  4. Raga Desa ( Sarana Olah Raga Desa )
Untuk lebih jelasnya silahkan baca Prioritas Dana Desa 2018

Apa itu Lintas Bidang di Prioritas Dana Desa 2018

Lintas Bidang di Prioritas Dana Desa 2018
Apa itu Lintas Bidang di Prioritas Dana Desa 2018 - Dalam Permendesa Nomor 19 tahun 2017 di jelaskan bahwa selain untuk membangun dan memberdayakan masyarakat desa,Prioritas Penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membiayai program atau kegiatan yang bersifat Lintas Bidang ( Pasal 4 ayat 1 ).

APA ITU LINTAS BIDANG PERMENDES

Lintas Bidang merupakan kumpulan dari berbagai bidang  yang akan menjadikan prioritas utama Desa dalam hal penggunaan dana desa di tahun 2018.
Prioritas Lintas Bidang seperti yang telah di sebutkan dalam permendes pasal 4 ayat 2 terdiri dari :

1.PRUKADES
prukades/foto kemendes
Bagi Desa yang telah maju dan mandiri,Prukades ( Produk Unggulan Desa ) merupakan hal terpenting sebagai penguat ekonomi Desa.Selain itu,tujuan utamanya ialah dapat memperkenalkan jenis - jenis produk yang ada di masyarakat desa kemudian Desa ikut membantu dalam hal promote melalui website atau media lain sehingga masyarakat dalam menghasilkan sesuatu yang bisa meningkatkan kesehjateraan mereka.

Sebagai upaya mendukung program Prukades,Pemerintah melalui Kemendes sering melakukan sosialisasi "Satu Desa satu Produk Unggulan".Sosialisasi tersebut di maksudkan agar para costumer tahu tentang Produk yang ada di masing-masing Desa di Indonesia.

2. EMBUNG DESA
embung desa/foto kemendes
Embung bermanfaat sebagai penapung air ketika musim kemarau tiba.Banyak Desa khusunya Desa yang bermata pencaharian sebagai petani pesawahan mengeluhkan,bahwa turunya produktifitas padi karena air irigasi yang tidak normal di musim kemarau.Hal tersebut karena kurangnya perhatian pemerintah dalam hal rehabilitasi waduk sehingga menjadi dangkal.Selain itu manfaat waduk juga bisa mengangkat produktifitas perikanan dan pariwisata desa.

Identifikasi Desa yang membutuhkan Pembangunan Waduk

  • Desa yang sering mengalami kekeringan lahan.
  • Desa yang mempunya komoditi utama pertanian.
  • Pertanian Desa yang tidak memiliki Irigasi.
  • Desa yang tidak memiliki Situ,Waduk,Bendungan dan Danau.
  • Desa yang memiliki potensi sumber air minum dari air hujan dan mata air.
3. BUMDES
bumdes/foto kemendes
Utamanya pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) ialah sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat desa dan menambah Pendapatan Asli Desa ( PAD ) guna stimulus pembangunan desa kedepanya.Pada tahun 2017 setidaknya telah ada sekitar  18.446 BUMDES yang tersebar di seluruh Indonesia dengan berbagai jenis unit usaha seperti Minimarker,Desa Wisata,Pengelolaan Air Minum dan jenis usaha lainya.

4.RAGA DESA
Illustration sarana olah raga
Sarana Olahraga Desa ( RAGA DESA ) sebetulnya merupakan bagian dari unit usaha yang di kembangkan oleh Badan Usaha Milik Desa dengan mengutamakan atau sesuai dengan kebutuhan sesuai Kewenangan Desa.


Itulah ke empat lintas bidang prioritas dana desa 2018.Semoga bermanfaat dan sebagai bahan acuan saya ambil dari Permendes tentang prioritas dana desa 2018.

Silahkan download ( disini )

Prioritas Dana Desa 2018

Prioritas Dana Desa 2018
Tepat tanggal 22 September 2017,Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi Republik Indonesia,Eko Putro Sandjojo menandatangani Aturan Prioritas Dana Desa 2018.

Tujuan penting dari keluarnya Peraturan Menteri  Desa tersebut antara lain, sebagai acuan bagi Desa dalam melaksanakan program dan kegiatan yang dibiayai oleh Dana Desa,Acuan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa serta mempermudah Pemerintah Pusat dalam memantau,mengevaluasi Dana Desa di tahun 2018.

Dalam menyusun Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi nomor 19 tahun 2017 mengutamakan beberapa prinsip keadilan,kebutuhan prioritas,kewenangan desa,partisipatif,swakelola,dan Tipologi.

Prinsip tersebut di maksudkan agar Desa tetap mengutamakan hak dan kepentingan masyarakat Desa tanpa di beda-bedakan.Selain itu,Warga Desa pun bisa ikut dalam memprakasi pembangunan desa baik dalam hal pikiran,tenaga serta Desa bisa memanfaatkan seluruh sumber daya yang ada di desa tanpa harus mengambil ke Desa lain.

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

Dalam Permendes,dijelaskan bahwa prioritas penggunaan Dana Desa di tahun 2018 ditekankan pada beberapa faktor pembiayaan antara lain :

1. Pelaksanaan program di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Bidang Pembangunan Desa

Tujuan dari pembangunan desa ialah untuk meningkatkan kesejahtraan,mengurangi kemiskinan,serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa.
Dalam hal kegiatan ini,Kemendes mengarahkan pada beberapa program pembangunan serta pengembangan seperti :
  • Pembangunan lingkungan pemukiman,
  • Transportasi,
  • Energi,
  • Informasi dan Komunikasi,
  • Kesehatan Masyarakar Desa,
  • Pendidikan dan Kebudayaan,
  • Ketahanan Pangan,
  • Produk Unggulan,
  • Kesiapsiagaan menghadapi bencana alam,
  • penanganan bencana alam; dan
  • pelestarian lingkungan hidup.
Kemudian jika dilihat dari Tipologi Desa program pembangunan harus mempertimbangkan tinkat perkembangan kemajuan Desa mulai dari Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal,Desa Berkembang,dan Desa Maju dan/atau Desa Mandiri. 

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Tujuan dari Pemberdayaan Masyarakat untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya masyarakat desa.
Dalam hal prioritas kegiatan pemberdayaan masyarakat dilaksanakan secara diswakelola dengan menggunakan mekanisme kerja sama antar-Desa.

Terkait kedua bidang tersebut harus dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.

2. Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat Lintas Bidang.

Adapun kegiatan yang bersifat lintas bidang seperti yang dijelaskan dalam peraturan ini antara lain
  • Produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan, 
  • BUM Desa atau BUM Desa Bersama,
  • Embung Desa,dan
  • Sarana Olahraga Desa
Dalam hal Sarana Olahraga Desa, merupakan unit usaha yang akan dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama.

Untuk lebih jelasnya,Prioritas Dana Desa tahun 2018 diatur Bab III pasal 4 ayat (1) sampai (5) yang berbunyi : 

  1. Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  2. Prioritas penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.
  3. Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain bidang kegiatan produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan, BUM Desa atau BUM Desa Bersama, embung, dan sarana olahraga Desa sesuai dengan kewenangan Desa.
  4. Pembangunan sarana olahraga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama.
  5. Prioritas penggunaaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.

MEKANISME PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA 

Banyak sekali Desa yang salah tafsir terkait penetapan pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Desa.Padahal dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri) dijelaskan bahwa Pembangunan Desa harus selaras serta mengacu pada program yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Selain itu mekanisme penetapan penggunan dana desa harus di dasarkan pada hasil musyawarah desa yang di ringkas kedalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes) serta di jabarkan pertahun ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDes) dan disusun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Sebagai bahan acuan dan pedoman pembanguan di desa anda pada tahun 2018, silahkan download Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi Nomor 19 tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018


Semoga bermanfaat

Siltap Kades dan Perangkat belum Terealisasi,Siapa yang Salah ?

http://updesa.blogspot.co.id/
Illustration
Dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,sangat jelas diatur terkait besaran Penghasian Tetap,Tunjangan serta waktu pembayaranya atas penghasilan tersebut.

Sebagai bahan kajian mengapa saya membuat judul Siltap Kades dan Perangkat belum Terealisasi,Siapa yang Salah ?,hal tersebut karena banyaknya masalah terkait penunggakan Siltap yang belum terbayarkan.

SIAPA YANG SALAH ?

Kalau berbicara siapa yang salah atas hal tersebut,tentu saya tidak tahu!Tetapi,jika kita membaca serta berbicara tentang aturan yang tertulis dalam Undang-Undang Desa,seyogyanya anda pasti dapat menyimpulkanya.

Dengan jelas dikatakan dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa di pasal 66 ,bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa berhak mendapatkan Penghasilan Tetap yang dibayarkan setiap bulanya.
Terkait permasalahan dari sumber keuangan mana untuk membayar atas Penghasilan Tetap tersebut.Sangat jelas dikatakan bahwa,sumber dana untuk membayar Siltap bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

Artinya kita tidak dapat menyalahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota atas penunggakan pembayaran Penghasilan Tetap tersebut.Bisa jadi dana perimbangan tersebut belum masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang ditranfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN).Dan bila dana sudah masuk pun ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD),kemungkinan besar ada kendala di Surat Pertanggungjawaban Desa tahun sebelumnya.Sehingga Pemerintah Daerah mengambil inisiatif untuk menahan dana tersebut dan menjadikan Silpa ditahun berjalan.Kemungkinan besar akan dicairkan jika persyaratan Desa terpenuhi.


Kemudian di ayat berikutnya dijelaskan selain mendapatkan Penghasilan Tetap ternyata Kepala Desa berhak juga mendapatkan Tunjangan Jaminan Kesehatan dan Pendapatan sah lainya.
Terkait Tunjangan Jaminan Kesehatan dan Pendapatan sah lainya,banyak Desa yang belum menganggarkanya.Hal ini karena,Desa kurang mengerti akan aturan yang tertuang dalam ayat tersebut ataukah ada Peraturan yang tidak mengizinkan atas penganggaran Tunjangan Jaminan Kesehatan dan Pendapatan sah lainya.

Tepatnya di Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 dikatakan bahwa kita diperbolehkan untuk menganggarkan Tunjangan Jaminan Kesehatan dan Pendapatan sah lainya didalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes).Jika ada Peraturan yang tidak mengizinkanya tentu hal tersebut tidak selaras dengan apa yang diamanatkan UU Desa.

Untuk lebih jelasnya,apa yang tertuang dalam Pasal serta ayat  didalam Undang - Undang Desa.Anda bisa membaca serta menyimpulkan sendiri.

Berikut ini bunyinya dalam pasal 66 ayat (1) sampai (5) :

  1. Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan.
  2. Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
  3. Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  4. Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan dan dapat memperoleh penerimaan lainnya yang sah.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta penerimaan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Sebagai penutup,siapa yang salah dan benar terkait judul diatas.Anda bisa menyimpulkan dengan membaca aturan yang mengaturnya.Semoga bermanfaat.

SHARE JIKA ARTIKEL INI BERMANFAAT

Modul Pelatihan Pendamping Desa terbaru

http://updesa.blogspot.co.id/
Modul Pelatihan Pendamping Desa terbaru
Modul Pratugas pendamping profesional disusun secara lengkap oleh Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.Dalam hal proses penyusunanya pun Dirjen PPMD melakukan serangkaian kajian serta melibatkan banyak praktisi, aktivis, akademisi ,peneliti serta pemangku kepentingan agar modul ini lebih berkualitas serta mudah di pahami.

Sebagaiman kita ketahui bahwa modul pratugas ini dipersiapkan untuk melatih para pendamping profesional yang baru dan akan ditempatkan dengan pengalaman, kondisi sosial, karakteristik, serya wilayah yang berbeda-beda.

Oleh karenanya, diperlukan sebuah modul pratugas pelatihan yang memenuhi standar bagi Pendamping desa agar nantinya mereka mampu serta mempunyai kompetensi yang sesuai tugas dan tanggung jawabnya dalam menfasilitasi  desa.Berbeda dengan modul yang disusun pada tahun sebelumnya.Modul ini telah mengalami berbagai perubahan serta telah disesuaikan dengan uji coba-revisi dan masukan dari berbagai pihak bahkan langsung dari pendamping desa dalam menjalankan tugasnya di lapangan.

1.Mengapa Perlu Modul Pratugas ini Dibutuhkan

Pelatihan pratugas merupakan hak bagi para pendamping profesional desa yang baru direkrut.Hal tersebut bertujuan untuk memahami kebijakan terkait pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa serta membantu pendamping  dalam mengawal implementasian Undang-Undang Desa.

Oleh karena itu , kebutuhan pengembangan modul pelatihan pratugas disusun dengan maksud menjadi panduan, terutama untuk mensosialisasikan kebijakan dan meningkatkan kapasitas pendamping desa baik di tingkat Provinsi,Kabupaten/kota,Kecamatan ataupun  Desa.
Modul pratugas ini dirancang agak berbeda, karena modul ini lebih mengutamakan aspek pendekatan dalam proses pendampingan.Dan yang lebih penting dengan hadirnya modul ini karena memberikan pengalaman baru dalam hal menfasilati desa.Harapan besar hadirnya modul ini  agar mempermudah pendamping desa dalam memberikan pengarahan terhadap desa serta meningkatkan kapasitas kapasitas pribadi para pendamping Desa.

2.Maksud dan Tujuan

Adanya  modul pelatihan pratugas ini dimaksud agar pendamping desa nantinya mampu memberikan panduan bagi desa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Adapun tujuan adanya modul pratugas ini ialah :
  • Menyatukan konsep serta persepsi antara Pendamping Desa dan Pemerintah Desa dalam memahami Undang-Undang Desa.
  • Menyelaraskan antara modul dengan fakta pekerjaan yang ada di lapangan.
  • Memahami lebih tentang tupoksi pendamping profesional desa.
  • Mempermudah dalam menyusun Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) bagi pendamping.
3. Jenis Modul 


Untuk lebih jelasnya,terkait jenis-jenis modul pratugas pendamping silahkan unduh dibawah ini :
  • Modul Pelatihan Pratugas Pendamping Desa Teknik Infrastruktur ( Unduh 1 ) ( Unduh 2 )
  • Lembar Informasi Pendamping Desa Kompetensi Umum ( Unduh )
  • Lembar Informasi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat ( Unduh )
  • Modul Pelatihan Pratugas Pendamping Desa Pemberdayaan ( Unduh )
  • Modul Pelatihan Pratugas Pendamping Lokal Desa ( Unduh )
Sekali lagi,dengan adanya Modul peningkatan kapasitas ini dapat meningkatkan pendampingan atau menfasilitasi Desa dalam perencanaan , penganggaran , penatausahaan dan pertanggungjawaban.Semoga bermanfaat.

Benarkah Dana Desa masih Bermanfaat ?

http://updesa.blogspot.co.id/
Illustrasi
Benarkah Dana Desa masih Bermanfaat - Sejumlah pihak mengklaim bahwa Dana Desa sudah tidak efektif dan harus dihentikan.Pernyataan tersebut timbul karena banyaknya kasus penyelewengan Dana Desa yang dilakukan sejumlah Oknum yang tidak bertanggung jawab.

Ibarat pertandingan yang baru digelar serta memperebutkan piala paling bergengsi dan para pemainnya sedang giat mempelajari aturan mainya.Kemudian malah dimanfaatkan sejumlah pihak.

Bagaimana tidak,dengan jumlah dana yang begitu besar mengucur ke Desa serta dibekali sosialisasi yang minim terkait banyaknya aturan yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa terkadang membuat buah si malah kama bagi penyelenggara Pemerintah Desa.

Hal itulah yang terkadang di manfaatkan sejumlah Oknum untuk memutar balikan aturan Dana Desa.
Sebut saja DH,KK dan AB yang bekerja di Dinas BPMPK Kabupaten Pegunungan Bintang,Papua.
Mereka kini di tahan oleh Reskim Polres Pegunungan Bintang karena terduga mengkorupsikan dana desa seperti yang saya kutip dari media online new.detik.com (27/9).

Modus ketiga tersangka tersebut memanglah unik,mereka melakukan pemotongan dana desa dengan alasan untuk keperluan pembayaran pajak.Tidak tanggung-tanggung ketiga orang tersebut memotong dana desa  sebesar 15 juta rupiah dari 277 Desa yang ada di Kabupaten Pegunungan Bintang,Papua.
Bila ditotal ya sekitar 4,1 miliar rupiah lah,besar bukan.

Terkait penyalahgunaan tersebut disampaikan secara resmi oleh Kabid Humas Polda Papua, Komisaris Besar Polisi, Ahmad Mustofa Kamal, di Jayapura, dan berikut ini kutipan resmi dari web news.detik.com :

"Penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh para tersangka dengan cara memotong anggaran dana desa sebesar Rp 15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah) dari setiap desa di kabupaten Pegunungan Bintang yang berjumlah 277 desa dengan alasan untuk pembayaran pajak," ujar Kabid Humas Polda Papua, Komisaris Besar Polisi, Ahmad Mustofa Kamal, di Jayapura, Selasa (26/9/2017).

Uang potongan dana desa itu kemudian disimpan di rekening Bank BRI milik Agus Ennok namun tidak digunakan untuk pembayaran pajak melainkan dipinjamkan kepada Selo Taplo sebesar Rp 3,8 miliar untuk pembelian pesawat terbang di Kanada dan sisanya digunakan untuk operasional penyaluran dana desa di 277 desa yang berada di Kabupaten Pegunungan Bintang.

Kamal menjelaskan, Sesuai dengan Laporan Audit LAPKKN BPKP RI perwakilan Papua nomor 331/PW26/6/2017, tanggal 13 Juli 2017 didapat kerugian Negara sebesar Rp 4.159.553.504,00.

"Akibat tindakan ketiga tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4.159.553.5044,00," katanya.

Penyelidikan terhadap kasus ini oleh Satuan Reskrim Polres Pegunungan Bintang telah dilakukan sejak September 2016 dan ditingkatkan menjadi penyidikan pada tanggal 16 Maret 2017 dengan diterbitkannya Laporan Polisi Nomor LP/03/III/2017/Res.Peg.Bintang, tanggal 16 Maret 2017.

Dari tangan para tersangka, penyidik Polres Pegunungan Bintang berhasil menyita barang bukti berupa dokumen-dokumen :
1. Lembaran rekening koran dari 277 desa yang berada di Kab. Peg. Bintang;
2. 1 (Satu) bundel rincian pemotongan (PPN/PPH) dana desa;
3. 1 (Satu) bundel laporan realisasi penyaluran dana desa Kab. Peg. Bintang 2016;
4. 1 (Satu) lembar Fotocopy kwitansi untuk keperluan pembayaran kebutuhan operasional Kantor BPMPK Kab. Peg. Bintang;
5. 1 (Satu) Lembar fotocopy kwitasi pinjaman dari Sdr. Agustinus Ennok dan Sdr. Kris Kulka;
6. 277 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh) lembar fotocopy ringkasan pencairan dana desa tahap I (pertama) TA. 2016;
7. 277 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh) lembar fotocopy pengantar pencairan dana desa tahap I (Pertama) TA. 2016;
8. 277 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh) lembar fotocopy surat perintah membayar pencairan dana desa tahap I (Pertama) TA. 2016;
9. 277 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh) lembar fotocopy rincian pencairan dana desa tahap I (Pertama) TA. 2016;
10. 3 (Tiga) lembar keputusan bupati kab. Peg. Bintang Nomor : 141/09/BUP/2016, tanggal 1 juni 2016 tentang pelantikan kepala kampung;
11. 2 (Dua) lembar foto copy keputusan kepala desa polsam Nomor : 1 Tahun 2016, tanpa tanggal juni 2016 tentang penunjukan bendahara desa;
12. 3 (Tiga) lembar foto copy SK (Surat Keputusan) Bupati Kab. Peg. Bintang Nomor : 821.2-10, tanggal 23 januari 2014 tentang pengangkatan sebagai kepala badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan kampung kab. Peg. Bintang;
13. 1 (Satu) lembar foto copy surat pernyataan menduduki jabatan Nomor : 821.2/60/BUP/2015 tanggal 13 maret 2015;
14. 1 (Satu) lembar foto copy petikan surat keputusan direksi PT BANK PAPUA tentang alih tugas pegawai di lingkungan PT. BANK PAPUA Nomor :73/ KEPEG /III /2016, tanggal 1 Maret 2016.

"Ketiga tersangka dikenakan pasal 3 dan atau pasal 8 UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana. Saat ini para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Pegunungan Bintang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegas Kamal.

Sebagai penutup,penulis berpendapat bahwa manfaaat dana desa masih sangatlah besar demi terwujudnya pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa.Terkait masalah penyalahgunaan yang dilakukan oleh Oknum dapat diminimalisir dengan cara penguatan kapasitas serta pengetahuan Pemerintah Desa dan Pengiat Desa.

Jika setuju dengan saya silahkan di share....

Penatausahaan Keuangan Desa

http://updesa.blogspot.co.id
Penatausahaan Keuangan Desa
PenatausahaanKeuangan Desa merupakan suatu kegiatan yang wajib serta khusus dilakukan oleh Bendahara Desa dalam hal mencatat transaksi pengeluaran ataupun penerimaan desa.Bendahara Desa pun harus jeli perihal melaksanakan tugasnya dalam hal pencatatan yang mengakibatkan terjadinya suatu transaksi keuangan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) baik itu berupa pendapatan ataupun belanja desa.

Jurnal akuntansi yang digunakan oleh Bendahara desa dalam hal penatausahaan keuangan desa adalah Buku Umum, Buku Pajak serta Buku Kas Pembantu Pajak.

Adapun fungsi dari buku-buku tersebut adalah sebagai berikut :

Buku kas umum berfungsi untuk mencatat atas seluruh baik berupa penerimaan dan pengeluaran yang bersifat cash/tunai.
Buku Bank berfungsi untuk mencatat segala transaksi penerimaan dan pengeluaran melalui pendapatan transfer.
Buku Kas Pembantu Pajak berfungsi untuk mencatat penerimaan uang yang berasal dari pungutan pajak dan pengeluaran penyetoran pajak ke kas Negara

Khusus untuk pendapatan dan pembiayaan, terdapat buku pembantu berupa Buku Rincian Pendapatan dan Buku Rincian Pembiayaan.

1.Penatausahaan Penerimaan Desa

Bendahara Desa mencatat transaksi kedalam Buku Kas Umum  ketika dirinya menerima penerimaan uang yang bersifat cash ( tunai ) dengan cara membuat bukti berupa kuitansi.Sedangkan bila bendahara desa menerima pendapatan yang berupa transfer maka bendahara akan memperoleh informasi berupa nota yang di catat kredit di buku bank atas uang yang masuk ke Rekening Kas Bank Desa.Berdasarkan nota tersebut sebagai acuan kemudian bendahara desa wajib mencatat kedalam buku bank.Semua penerimaan baik itu cash (tunai ) atau bersumber dari transfer harus di catat secara benar dan tertib.

Selain pencatatan pada kedua buku tersebut, Bendahara Desa juga wajib membukukanya kedalam laporan realisasi Buku Rincian Pendapatan.  Pencatatan Buku Rincian Pendapatan berguna untuk mengklasifikasi rincian dari realisasi pendapatan yang diterima agar dapat dilaporkan ke dalam Laporan Realisasi APB Desa. 

2.Penatausahaan Pengeluaran Desa

Belanja Kegiatan yang bersifat cash (tunai)  yang dikeluarkan oleh Bendahara Desa harus dibuatkan bukti transaksi berupa kwitansi pengeluaran dan wajib dicatat oleh Bendahara Desa dalam Buku Kas Umum. Sedangkan yang bersifat  belanja transfer  langsung ke pada pihak ketiga, Bendahara Desa mencatat ke dalam Buku Bank (tidak dicatat di BKU, karena BKU untuk transaksi cash (tunai) ). Pencatatan penerimaan baik kas maupun pendapatan transfer  wajib  disertai dengan bukti yang lengkap dan sah serta dicatat secara benar dan tertib.

Selain pencatatan transaski di Buku Kas Umum atau Buku Bank, Bendahara Desa juga mencatat kewajiban perpajakan yang dipotong/dipungut atas transaksi belanja yang dilakukan. Atas pemotongan/pungutan pajak yang dilakukan, Bendahara Desa mencatat dalam Buku Pajak pada kolom penerimaan. Nilai Potongan/pungutan pajak didasarkan pada bukti kwitansi sebagaimana telah dibahas sebelumnya. Ketika Bendahara Desa melakukan penyetoran ke Kas Negara dengan  batasan waktu yang  diatur  dalam ketentuan  perpajakan   melalui Surat Setoran Pajak (SSP) maka Bendahara Desa mencatat dalam Buku Pembantu Pajak pada kolom kredit (Pengeluaran).

Khusus untuk pajak daerah disesuaikan dengan peraturan yang diatur oleh daerah masing- masing, dan jika memang diberlakukan kepada desa maka dalam peraturan kepala daerah tersebut harus terdapat pemberian kewenangan pemungutan pajak daerah kepada Bendahara Desa. Jika perihal itu tidak disebutkan maka Bendahara Desa tidak dianjurkan untuk melakukan pemungutan karena tidak ada kewenangan.

3.Penatausahaan Pembiayaan Desa

Seperti layaknya pencatatan atas transaksi Pendapatan pada Buku Kas Umum (BKU) ataupun Buku Bank (BB), untuk membukukan Realiasi Pembiayaan, baik pendapatan pembiayaan ataupun belanja pembiayaan dicatat dalam Buku Rincian Pembiayaan (BRP). Pencatatan dalam Buku Rincian Pembiayaan berfungsi untuk mengcrosscheck rincian dari realisasi pembiayaan. Pencatatan ini sangat di butuhkan  agar dapat dilaporkan dalam Laporan Realisasi APB Desa. Pencatatan seluruh pendapatan pembiayaan maupun belanja pembiayaan tersebut dilaksanakan secara benar dan tertib.

4.Dokumen Penatausahaan oleh Bendahara Desa

Bendahara Desa tidak gunakan buku pembantu lainya baik berbentuk Buku Pembantu Panjar dan Buku Pembantu Rincian Objek Belanja, karena ketiga buku tersebut sudah dicatat oleh petugas lainya. Buku Pembantu Panjar (BPP) secara sederhana sudah diganti dengan Buku Pembantu Kegiatan yang dikelola Pelaksana Kegiatan. Buku Pembantu Rincian Objek Belanja ini sebagai akumulasi yang menggambarkan realisasi belanja serta dapat dilihat pada SPP terakhir yang juga dicatat oleh Pelaksana Kegiatan. Buku Pembantu Kas Tunai diganti dengan Buku Kas Umum.

Perihal mulai dari Buku Kas Umum (BKU), Buku Bank (BK) dan Buku Kas Pembantu Pajak serta Buku Rincian Pendapatan dan Buku Rincian Pembiayaan disajikan sebagai berikut:

A. Buku Kas Umum
http://updesa.blogspot.co.id/
Buku Kas Umum
Buku Kas Umum sebagaimana saya jelaskan di atas digunakan hanya untuk membukukan transaksi yang bersifat cash Pencatatan dalam buku kas umum dilakukan secara kronologis. Kode Akun Rekening digunakan untuk transaksi yang mempengaruhi penerimaan dan pengeluaran sebagaimana tertuang dalam Anggrapan Pendapatan dan Belanja  Desa (APBDes). Jika tidak mempengaruhi Belanja seperti pengambilan uang cash (tunai) dari bank, pemberian panjar tidak diberi kode akun rekening. 

Nomor bukti transaksi supaya  diisi dengan pemberian nomor secara intern yang diatur secara sistematis sehingga mudah untuk ditelusuri.Terkait “jumlah belanja kumulatif” pada kolom delapan dicatat sebesar akumulasi khusus pengeluaran kas terpengaruh atas penerimaan, sedangkan saldo memperlihatkan akumulasi uang yang dipengaruhi penerimaan kas dan pengeluaran kas.
Diakhir bulan buku kas umum ditutup secara tertib dan ditanda tangani oleh bendahara desa, serta kepala desa serta diparaf oleh sekretaris desa.

B. Buku Bank Desa
http://updesa.blogspot.co.id
Buku Bank Desa
Berbeda dengan Buku Kas Umum (BKU), Buku Bank digunakan untuk transaksi yang berkaitan dan mempengaruhi saldo pada bank. Pencatatan dalam Buku Bank juga dilakukan secara benar secara tertib. Tidak ada kode rekening dalam buku bank sebagaimana Buku Kas Umum (BKU). Bukti agar diisi dengan pemberian nomor secara intern yang diatur secara sistematis sehingga mudah untuk ditelusuri. Khusus untuk pengisian bunga bank (kolom enam), pajak (kolom delapan) dan biaya administrasi (kolom sembilan) berasal dari rekening koran yang diperoleh Bendahara dari Bank yang bersangkutan.

Saldo menggambarkan akumulasi yang dipengaruhi penerimaan dan pengeluaran melalui bank. Saldo ini harus dilakukan perbandingan/rekonsiliasi dengan Rekening Koran yang diterima dari Bank tempat menyimpan rekening kas desa.Diakhir bulan buku bank ini ditutup dan ditanda tangani oleh bendahara desa,kepala desa serta diparaf oleh sekretaris desa.

C. Buku Kas Pembantu Pajak
http://updesa.blogspot.co.id
Buku Kas Pembantu Pajak
Buku Pembantu Pajak (BPP) dipergunakan untuk mencatat atas pungutan ataupun potongan pajak yang dilakukan oleh bendahara desa serta sebagai alat untuk mencatat penyetoran pajak ke kas negara sesuai dengan undang-undang. Atas pungutan ataupun potongan pajak  ini tidak dilakukan pencatatan pada Buku Kas Umum (BKU), dan hanya di catat pada Buku Pembantu Pajak.

D. Buku Rincian Pendapatan 
http://updesa.blogspot.co.id/
Buku Rincian Pendapatan
Buku rincian pendapatan adalah buku tambahan yang sebenarnya tidak ada dalam Permendagri 113/2014. Buku ini sebagai buku pembantu untuk mengcrosscheck dan mengelompokan rincian pendapatan yang diterima agar pada saat menyusun laporan realisasi APB Desa tidak mengalami kesulitan.

Ketika bendahara desa menerima pendapatan secara tunai misalnya dari Pendapatan Hasil Aset, maka selain dicatat pada Buku Kas Umum pada kolom penerimaan, maka penerimaan pendapatan tersebut dicatat pada Buku Rincian Pendapatan. Ketika menyusun Laporan Realiasi APB Desa, maka untuk mengetahui realisasi rincian pendapatan dapat diketahui dengan mudah karena telah diklasifikasikan/dikelompokan.

E. Buku Rincian Pembiayaan
http://updesa.blogspot.co.id
Buku Rincian Pembiayaan
Sebagaimana yang terdapat dalam buku rincian pendapatan, buku rincian pembiayaan ialah buku tambahan dalam Permendagri 113/2014. Buku ini merupakan buku pembantu untuk mengelompokan rincian pembiayaan yang  diterima  supaya pada  saat   menyusun   laporan  realisasi  APB  Desa     tidak akan mengalami kesulitan, meskipun secara frekuensi, transaksi pembiayaan ini relatif rendah, namun sebagai pengendali dan alat penelusuran, buku rincian pembiayaan ini tetap diperlukan.

Ketika bendahara desa melakukan pengeluaran pembiayaan secara transfer/bank misalnya berupa penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), maka selain dicatat pada Buku Bank (BB) pada kolom pengeluaran, maka pengeluaran pembiayaan itu dicatat di buku rincian pembiayaan pada kolom pengeluaran pembiayaan - penyertaan modal desa. Ketika menyusun laporan realiasi APB Desa, maka untuk mengetahui realisasi rincian pembiayaan dapat diketahui dengan mudah karena telah diklasifikasikan.

5. Laporan Bendahara Desa
http://updesa.blogspot.co.id/
Format Laporan Bendahara Desa

Berdasarkan Permendagri 113 Tahun 2014 pasal 35, bendahara desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban. Laporanini disampaikan setiap bulan kepada kepala desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Sebelumnya melaporkan laporanya, bendahara desa  harus melakukan tutup buku di akhir bulan secara tertib, meliputi Buku Kas Umum (BKU), Buku Bank (BB), Buku Pajak (BP) dan Buku Rincian Pendapatan (BRP). Penutupan buku ini dilakukan bersama kepala desa.

Format laporan ini tidak tercantum dalam Lampiran Permendagri 113/2014. Berdasarkan buku yang dikelola, maka seharusnya  Laporan pertanggungjawaban bendahara desa menggambarkan arus uang masuk yang diterima dari pendapatan dan arus uang yang keluar untuk belanja, panjar dan lain-lain. 

6. Penatausahaan oleh Pelaksana Kegiatan

Penatausahaan yang dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan seperti mencatat kedalam Buku Kas Pembantu Kegiatan dan Laporan Kegiatan ketika kegiatan selesai.
Buku Kas Pembantu Kegiatan mencatat penerimaan yang diperoleh dari  bendahara desa  (panjar) atau dari masyarakat (swadaya) yang telah dirupiahkan.Pengeluaran dicatat oleh Pelaksana Kegiatan atas belanja-belanja yang telah dilaksanakan baik berupa belanja barang atau jasa maupun belanja modal. Atas saldo yang masih tersisa dan berada di pelaksana kegiatan, maka dilaksanakan penyetoran kepada bendahara desa. Hal yang perlu menjadi catatan adalah semua penerimaan dan pengeluaran tersebut didukung dengan bukti yang sah dan lengkap, tidak hanya pengeluaran tetapi termasuk juga penerimaan. bukti penerimaan yang perlu dibuat oleh pelaksana kegiatan berupa tanda terima swadaya berupa barang dan daftar hadir untuk tenaga atau gotong royong.

Nah,itulah penatausahaan keuangan desa,semoga bermanfaat

Kompetensi Pendamping Desa

http://updesa.blogspot.co.id
Kompetensi Pendamping Desa
Kompetensi Pendamping Desa - Selain mampu mendampingi desa dalam hal pemberdayaan melalui asistensi,pengorganisasian,pengarahan dan memfasilitasi desa seperti yang telah disebutkan dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 3 tahun 2015 tentang Pendamping Desa.Pendamping Desa juga diharapkan mampu memecahkan berbagai permasalahan serta intrik yang ada didesa.

Tanpa adanya kompetensi serta pengembangan diri sendiri, tentulah semua permasalahan tersebut tidak akan dapat terselesaikan.Kenapa saya berbicara seperti itu,karena pengembangan diri sendiri  merupakan hal mutlak yang harus dimiliki oleh seorang jiwa pendamping desa.

Apalagi konteks permasalahan didesa sangat jauh berbeda dengan apa yang ada dalam teori buku saku pendamping desa.Oleh karena itu,jika anda merupakan pendamping desa maka pandai-pandailah meluangkan waktu anda untuk belajar serta menambah kompetensi anda.

Berikut ini saya akan mengulas tentang kompetensi yang harus dimiliki seorang pendamping desa,pendamping teknis,dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat  yang tertuang dalam Permendesa Nomor 3 tahun 2015 :

Kompetensi pendamping Desa 
a. memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat;
b. memiliki pengalaman dalam pengorganisasian masyarakat Desa;
c. mampu melakukan pendampingan usaha ekonomi masyarakat Desa;
d. mampu melakukan teknik fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat Desa dalam
    musyawarah Desa; dan/atau
e. memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat dan nilai-nilai budaya masyarakat Desa.

Kompetensi pendamping teknis
a. memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan
    kegiatan sektoral;
b. memiliki pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat dan pengorganisasian masyarakat;
c. pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan; dan/atau
d. mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya.

Kompetensi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat
a. memiliki pengalaman dalam pengendalian dan manajemen program pemberdayaan masyarakat;
b. peningkatan kapasitas dan pelatihan pemberdayaan masyarakat; dan
c. analisis kebijakan pemberdayaan masyarakat.

Penutup
Itulah kompetensi yang harus dimiliki seorang seorang pendamping desa,pendamping teknis,dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat.
Serta ingat bahwa ilmu bukan didapatkan dari teori saja tetapi dari pengalaman.

Semoga bermanfaat dan jika anda suka dengan artikel ini,anda bisa menshare sebagai credit point buat saya.terima kasih.

Laporan Keuangan Desa

http://updesa.blogspot.co.id
Laporan Keuangan Desa 
Laporan Keuangan Desa ialah catatan informasi atas posisi suatu keuangan desa pada semester tertentu yang dapat digunakan sebagai acuan atau rujukan untuk menggambarkan keberhasilan  desa dalam hal penyelenggaraan pemerintah desa.

Dalam Undang-Undang Nomor  6 tahun 2014 pasal 103 di jelaskan bahwa kepala desa wajib menyampaikan laporan keuangan desa berupa laporan realiasi APB Desa kepada bupati/walikota setiap semester tahun berjalan. Kemudian laporan keuangan semester pertama  di sampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan  dan untuk laporan semester kedua disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.

Selain menyampaikan laporan keuangan berupa laporan realisasi,Kepala Desa juga wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa kepada bupati/walikota setiap akhir tahun anggaran dan laporan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain setiap akhir tahun anggaran.


Berikut ini laporan keuangan desa yang  disampaikan kepada bupati/walikota :

Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes
Dalam laporan ini kita bisa melihat antara dana yang sudah direalisasikan atau belum.Kita juga bisa mengcros chek posisi atara pendapatan,belanja serta biaya,apakah laporan realisasi dalam kondisi surplus atau defisit.


Buku Kas Umum
Buku kas umum berfungsi untuk mencatat penerimaan dan pengeluaran desa.Dalam hal penerimaan desa berupa penerimaan yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa,Pendapatan Transfer ataupun pendapat lain-lain.

Buku Pajak
Buku pajak disini berfungsi untuk memungut atau menyetor pajak atas belanja yang dilakukan desa.Pajak dalam hal ini bisa berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penghasilan (PPh).

Buku Bank
Buku Bank berfungsi untuk mengontrol apakah penerimaan,pengeluaran atau biaya-biaya apakah telah sesuai dengan yang di catat dalam buku kas umum.

Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
Surat Permintaan Pembayaran merupakan surat yang diajukan oleh pelaksana kegiatan desa guna meminta pembayaran atas suatu barang atau jasa yang telah di terima atau dibeli.Dalam hal pengajuan SPP harus sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Belanja (SPTB)
SPTB berfungsi untuk mengetahui nama penyedia barang/jasa yang telah di beli serta untuk mengecek barang/jasa yang telah kita beli apakah telah sesuai SPP atau belum.

Buku Pembantu Kegiatan
Buku pembantu kegiatan merupakan buku yang dibuat oleh pelaksana kegiatan desa atau TPK guna mencatat penerimaan uang yang diterima dari bendahara desa atas pengajuan SPP dan pengeluaran atas barang yang telah dibeli.

Nah,itulah beberapa contoh buku yang digunakan untuk melaporkan keuangan desa kepada Bupati/Walikota.Jika ada pertanyaan silahkan ketik di kolom komentar.

Arah Kebijakan Keuangan Desa

Updesa
Arah Kebijakan Keuangan Desa
Arah Kebijakan Keuangan Desa- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.Maka Kementrian Dalam Negeri ( Kemendagri ) perlu menetapkan peraturan sebagai pedoman dalam hal pengelolaan keuangan desa serta arah kebijakan keuangan desa. Dengan adanya peraturan tersebut,sekarang setiap desa berhak mengurus desanya sendiri baik dalam hal pembangunan dan perencanaan.

Arah kebijakan keuangan Desa pun menjelaskan tentang aspek kebijakan keuangan Desa guna
mewujudkan Visi Dan Misi Desa yang telah di tetapkan. Oleh karenanya penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), harus pula memperhatikan peran dan fungsi APBDes sebagai instrument otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan fungsi stabilisasi.

Secara umum kebijakan pengembangan keuangan daerah diarahkan pada peningkatan kapasitas dan kemandarian kemampuan keuangan daerah disertai dengan intensifikasi sumber – sumber pendapatan yang potensial dikelola ekonomis, efisien, dan efektif yang ditujukan bagi pembiayan pembangunan dan peningkatan kinerja pelayanan sektor publik.

Penyelenggaraan pemerintah desa dalam hal  pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pemberdayaan masyarakat dilihat dari sisi pendapatan terhadap kebutuhan belanja Desa yang masih tertata dengan benar dan untuk tahun – tahun ke depan di upayakan akan semakin sempurna.

Arah kebijakan  keuangan Desa yang akan dituangkan dalam APBDes di arahkan untuk memenuhi beberapa norma dan prinsip anggaran berikut ini yang kemudian menjadi pedoman dan kerangka acuan dalam penyusunannya, yaitu :

Transparansi dan Akuntabilitas APBDes : merupakan persyaratan utama untuk mewujudkan pemerintah yang baik, bersih dan tanggung jawab.

Disiplin Anggaran : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) harus disusun dengan acuan prioritas usulan masyarakat dan jangan asal-asalan.Hal itu pun jangan sampai meninggalkan keseimbangan antara pembiayaan penyelenggaraan pemrintah, pembangunan dan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu penyusunan anggaran dilakukan berlandaskan azas efisiensi ,tepat waktu pelaksanaan dan penggunaanya dapat dipertanggungjawabkan.

Keadilan Anggaran : Selain Dana Desa (DDS),Alokasi Dana Desa (ADD),Bantuan Keuangan lainya,sebenarnya  desa bisa mengoptimalkan pendapatan lainya seperti optimalisasi Pendapatan Asli Desa (PAD) dan Sumber syah lainya.Untuk itu pemerintah Desa harus menggunakan dana tersebut secara adil dan merata berdasarakan pertimbangan yang obyektif agar dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi dalam pemberian pelayan.

Efesiensi dan Efektivitas Anggaran : Dana yang telah ada harus digunakan dengan
sebaik-baiknya untuk menghasilkan peningkatan pelayan dan kesejahteraan secara optimal guna kepentingan masyarakat umum. Oleh karena itu untuk mengendaalikan tingkat efisiensi dan efektivitas Anggaran, maka dalam perencanaan perlu ditetapkan secara jelas arah dan tujuan, sasaran hasil dan manfaat yang diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan yang di programkan.

ARAH KEBIJAKAN PENDAPATAN DESA

Kebijakan pendapatan desa dapat mengoptimalkan penerimaan desa baik dari Pendapatan Asli Desa ataupun dana perimbangan daerah yang ditransfer dari pusat.
Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari:
  1. Pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
  2. Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  3. Bagi dari hasil pajak daerah & retribusi daerah Kabupaten/Kota;
  4. Alokasi Dana Desa merupakan  dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
  5. Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
  6. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
  7. Pendapatan Desa lain-lain  yang sah.

Alokasi anggaran bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan.

Bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh
perseratus) dari pajak dan retribusi daerah.

Alokasi dana Desa sebagaimana paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

Dalam hal melaksanakan pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan anggaran melimpahkan sebagian kewenangannya kepada perangkat Desa yang ditunjuk.

Bagi Kabupaten/Kota yang tidak memberikan alokasi dana Desa, Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang seharusnya disalurkan ke Desa.

ARAH KEBIJAKAN BELANJA DESA

Belanja Desa merupakan semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa.
Klasifikasi Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Permendagri Nomor 113 tahun 2014 pasal 8 ayat (1) huruf b, terdiri atas kelompok:

a. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. Pelaksanaan Pembangunan Desa;
c. Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
d. Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
e. Belanja Tak Terduga.

Kelompok belanja dibagi dalam kegiatan sesuai dengan kebutuhan Desa yang telah dituangkan dalam RKPDesa.

Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jenis belanja :
a. Pegawai;
b. Barang dan Jasa; dan
c. Modal.

Jenis belanja pegawai merupakan kelompok Penyelenggaraan Pemerintahan Desa untuk pengeluaran penghasilan tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan BPD  dan dibayarkan setiap bulan.

Belanja Barang / Jasa dipergunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari dua belas bulan.
Belanja barang/jasa sebagaimana dimaksud antara lain:
a. alat tulis kantor;
b. benda pos;
c. bahan/material;
d. pemeliharaan;
e. cetak/penggandaan;
f. sewa kantor desa;
g. sewa perlengkapan dan peralatan kantor;
h. makanan dan minuman rapat;
i. pakaian dinas dan atributnya;
j. perjalanan dinas;
k. upah kerja;
l. honorarium narasumber/ahli;
m. operasional Pemerintah Desa;
n. operasional BPD;
o. insentif Rukun Tetangga /Rukun Warga; dan
p. pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat.

Insentif Rukun Tetangga /Rukun Warga adalah bantuan uang untuk operasional lembaga RT/RW dalam rangka membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan,perencanaan pembangunan, ketentraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat desa.
Pemberian barang untuk  masyarakat dilakukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan.
Belanja Modal digunakan untuk pengeluaran dalam rangka pembelian/pengadaan barang atau bangunan yang nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Pembelian /pengadaan barang atau bangunan digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan kewenangan desa.

Download Permendagri tentang Peningkatan Satlinmas terbaru

http://updesa.blogspot.co.id
Permendagri tentang Peningkatan Satlinmas terbaru
Download Permendagri tentang Peningkatan Satlinmas terbaru-Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah Organisasi yang dibentuk oleh pemerintah Desa/Kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Baca : Aturan Terbaru tentang Perubahan Pemilihan Kepala Desa

Sedangkan untuk angota Satlimas sendiri harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan dan secara sukarela turut serta dalam kegiatan perlindungan masyarakat.

Dengan adanya Peraturan Menteri ini dimaksudkan agar kemampuan dan keterampilan anggota Satlinmas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya lebih meningkat terutama dalam hal pengetahuan,keterampilan, pembentukan sikap dan perilaku serta kemampuan anggota Satlinmas.

Selain pembentukan sikap serta merubah mainset (pola pikir ) Satlinmas,tujuan penting dari peningkatan kapasitas ialah membantu dalam penanggulangan bencana, keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan, penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilukada dan upaya pertahanan negara.

Untuk penyelenggara peningkatan kapasitas ini, seperti yang di jelas dalam Bab III pasal 3 ayat (1) dan (2) yaitu :

  • Gubernur bertanggungjawab untuk penyelenggarakan peningkatan kapasitas anggota Satlinmas di daerah provinsi.
  • Bupati/Wali Kota bertanggungjawab untuk penyelenggaraan peningkatan kapasitas anggota Satlinmas di daerah kabupaten/kota.

Kemudian untuk bisa menjadi peserta dalam peningkatan kapasitas Satlinmas harus memenuhi persyaratan sesuai yang ditentukan Undang-undang serta di usulkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja di wilayah Kabupaten/Kota.

Metode Peningkatan Kapasitas Satlinmas

Ada tiga metode yang di gunakan dalam hal proses peningkatan kapasitas Satlinmas.
Berikut ini metode peningkatan kapasitas yang telah diatur dalam Peraturan ini :

  1. ceramah;
  2. diskusi; dan
  3. simulasi.

Untuk lebih jelas dalam hal,memahami pola serta aturan Permendagri tentang Peningkatan Satlinmas.Berikut sudah saya sediakan link untuk bisa anda download.

link Download

Rumus Menghitung Alokasi Dana Desa

http://updesa.blogspot.co.id
Rumus cara menghitung alokasi dana desa

Rumus Menghitung Alokasi Dana Desa-Alokasi Dana Desa yang selanjutnya ADD ialah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah untuk Desa yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diterima oleh masing-masing Kabupate/Kota  setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dana perimbangan seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Desa  merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Belanja dan Negara (APBN) yang dialokasikan ke Pemerintah Daerah guna untuk mendanai  kebutuhan Daerah dalam melaksanakan Desentralisasi.

Baca : Pengumuman Tes Tertulis dan Jadwal Tes Wawancara Pendamping Desa

Selanjutanya Alokasi Dana Desa Minimum atau disingkat ADDM ialah bagian dari ADD yang dialokasikan kepada Desa dengan besaran yang sama setiap Desa.
Dalam menentukan besaran Alokasi Dana Desa Proposional Desa (ADDP) yang merupakan bagian dari ADD harus memperhatikan hasil hitung dari beberapa Variabel-Variabel yang ditetapkan Kabupaten/Kota.

Dalam menghitung  berasan Alokasi Dana Desa (ADD) harus memperhatikan beberapa variabel-variabel seperti yang sudah di jelaskan pada alenia sebelumnya.
Berikut ini beberapa rumus untuk menghitung besaran alokasi dana desa :

1.Rumus dasar penetapan Alokasi Dana Desa (ADD) :

http://updesa.blogspot.co.id
Keterangan :
ADDx
:
Alokasi Dana Desa x.
PTKPD
:
Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
T-BPD
:
Tunjangan BPD
I-RT
:
Intensif RT
ADDM
:
Alokasi Dana Desa Minimum
ADDPx
:
Alokasi Dana Desa Proposional x

http://updesa.blogspot.co.id
Keterangan :
ADDPx
:
Alokasi Dana Desa Untuk Desa x
BDx
:
Nilai Bobot Desa Untuk Desa x
ADD
:
Total Alokasi Dana Desa Untuk Kabupaten
∑ADDM
:
Jumlah seluruh Alokasi Dana Desa Minimal

2.Rumus penetapan Nilai Bobot Desa (BDx)

http://updesa.blogspot.co.id
Keterangan :
BDx
:
Nilai Bobot Desa Untuk Desa x
a1,a2..an
:
Angka bobot dari masing-masing Variabel
KV1,KV2...
:
KVn,adalah koefesien masing-masing variabel

3.Perhitungan Koefesien Variabel (KV) Desa

a). KV Jumlah Penduduk

  •  Jumlah Penduduk di Desa ( : ) Jumlah Penduduk se Kabupaten/Kota

b). KV Angka Kemiskinan Desa

  • Jumlah rumah tangga sangat miskin Desa ( : ) Jumlah rumah tangga sangat miskin se kabupaten


c). KV Luas Wilayah Desa

  • Luas Wilayah Desa km persegi ( : ) Jumlah Luas Wilayah Kabupaten km persegi


4. Penetapan Variabel dan Bobot Variabel
Variabel
Notasi Variabel
Notasi Bobot
Bobot
Jumlah penduduk desa
V1
a1
0.30
Angka kemiskinan desa
V2
a2
0.50
Luas wilayah desa
V3
a3
0.25

5. Definisi Variabel

  • Variabel jumlah penduduk yaitu jumlah penduduk desa berdasarkan data yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten/Kota.
  • Variabel angka kemiskinan desa adalah jumlah rumah tangga miskin desa bersumber dari data Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten/Kota.
  • Variabel luas wilayah desa yaitu luas wilayah desa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten/Kota.

Sekali lagi rumus tersebut merupakan contoh rumus perhitungan alokasi dana desa yang biasa digunakan untuk menghitung pembagian dana perimbangan yang berasal dari kabupaten/kota untuk dibagikan kepada desa.Semoga bermanfaat.