Siltap Kades dan Perangkat belum Terealisasi,Siapa yang Salah ?

Tags

http://updesa.blogspot.co.id/
Illustration
Dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,sangat jelas diatur terkait besaran Penghasian Tetap,Tunjangan serta waktu pembayaranya atas penghasilan tersebut.

Sebagai bahan kajian mengapa saya membuat judul Siltap Kades dan Perangkat belum Terealisasi,Siapa yang Salah ?,hal tersebut karena banyaknya masalah terkait penunggakan Siltap yang belum terbayarkan.

SIAPA YANG SALAH ?

Kalau berbicara siapa yang salah atas hal tersebut,tentu saya tidak tahu!Tetapi,jika kita membaca serta berbicara tentang aturan yang tertulis dalam Undang-Undang Desa,seyogyanya anda pasti dapat menyimpulkanya.

Dengan jelas dikatakan dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa di pasal 66 ,bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa berhak mendapatkan Penghasilan Tetap yang dibayarkan setiap bulanya.
Terkait permasalahan dari sumber keuangan mana untuk membayar atas Penghasilan Tetap tersebut.Sangat jelas dikatakan bahwa,sumber dana untuk membayar Siltap bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

Artinya kita tidak dapat menyalahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota atas penunggakan pembayaran Penghasilan Tetap tersebut.Bisa jadi dana perimbangan tersebut belum masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang ditranfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN).Dan bila dana sudah masuk pun ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD),kemungkinan besar ada kendala di Surat Pertanggungjawaban Desa tahun sebelumnya.Sehingga Pemerintah Daerah mengambil inisiatif untuk menahan dana tersebut dan menjadikan Silpa ditahun berjalan.Kemungkinan besar akan dicairkan jika persyaratan Desa terpenuhi.


Kemudian di ayat berikutnya dijelaskan selain mendapatkan Penghasilan Tetap ternyata Kepala Desa berhak juga mendapatkan Tunjangan Jaminan Kesehatan dan Pendapatan sah lainya.
Terkait Tunjangan Jaminan Kesehatan dan Pendapatan sah lainya,banyak Desa yang belum menganggarkanya.Hal ini karena,Desa kurang mengerti akan aturan yang tertuang dalam ayat tersebut ataukah ada Peraturan yang tidak mengizinkan atas penganggaran Tunjangan Jaminan Kesehatan dan Pendapatan sah lainya.

Tepatnya di Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 dikatakan bahwa kita diperbolehkan untuk menganggarkan Tunjangan Jaminan Kesehatan dan Pendapatan sah lainya didalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes).Jika ada Peraturan yang tidak mengizinkanya tentu hal tersebut tidak selaras dengan apa yang diamanatkan UU Desa.

Untuk lebih jelasnya,apa yang tertuang dalam Pasal serta ayat  didalam Undang - Undang Desa.Anda bisa membaca serta menyimpulkan sendiri.

Berikut ini bunyinya dalam pasal 66 ayat (1) sampai (5) :

  1. Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan.
  2. Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
  3. Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  4. Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan dan dapat memperoleh penerimaan lainnya yang sah.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta penerimaan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Sebagai penutup,siapa yang salah dan benar terkait judul diatas.Anda bisa menyimpulkan dengan membaca aturan yang mengaturnya.Semoga bermanfaat.

SHARE JIKA ARTIKEL INI BERMANFAAT

Artikel Terkait