![]() |
Soal Tes Pendamping Desa lengkap dengan penjelasan/Illustratition |
Baca juga : Bobot Nilai Tes Tertulis dan Wawancara agar Lolos Pendamping Desa
Anda tidak usah bingung ataupun ragu.Berbekal niat dan berusaha serta berdoa,saya yakin anda bisa lolos pada tes tertulis pendamping desa.
Pada kesempatan kali ini, saya ingin membagikan sedikit Contoh Soal Tes Pendamping Desa lengkap dengan penjelasan dan semoga bisa membantu serta bermanfaat.
Baca Juga : Tips dan Trik Lolos Pendamping Desa.2017
Bukan hanya itu, saya juga memberikan secara gratis ebook kisi-kisi soal tes pendamping desa di akhir artikel ini dan anda bisa mendownloadnya.Ebook tersebut saya khusus untuk membantu agar anda dapat lolos menjadi pendamping desa.Tetapi,anda harus tahu bahwa ebook tersebut hanya bersifat kisi-kisi dan gambaran contoh soal tes yang mungkin akan keluar nanti.
Bila anda tidak berkenginan untuk mendowloadnya pun anda bisa membaca Contoh Soal Tes Pendamping Desa lengkap dengan penjelasan yang sudah saya siapkan di bawah ini
1.Apa yang di sebut dengan desa ?
A.
Kesatuan masyarakat yang berkumpul menjadi
satu dan membentuk sebuah desa di suatu wilayah.
B.
Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan.
C.
Kesatuan masyarakat yang bernaung di bawah
kabupaten/Kota dan di lindungi oleh hukum.
D.
Kesatuan masyarakat yang tergabung menjadi satu
di sebuah wilayah tanpa membedakan Ras,suku dan agama.
Jawaban
: B
Penjelasan :
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain,
selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Siapa yang disebut pemerintah desa
?
A.
Kepala Desa
B.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
C.
Lembaga Permasyarakat Desa (LPM)
D.
Perangkat Desa
Jawaban
: D
Penjelasan :
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain
dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
3.Siapakah yang berhak
menyelenggarakan musyawarah desa...
A.
Masyarakat Desa.
B.
Pemerintah Desa beserta unsur lainya.
C.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
D.
Lembaga Permasyarakat Desa (LPM).
Jawaban
: C
Penjelasan :
Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah
antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang
diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang
bersifat strategis.
4.Menurut anda,apa yang di maksud
dengan pembangunan desa...
A.
Suatu cara yang dilakukan oleh pemerintah desa
dalam mengembangkan desanya supaya maju.
B.
Upaya peningkatan pemerintah desa bersama
masyarakat desa dalam membangun sarana dan prasarana desa.
C.
Upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan
untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
D.
Upaya persaingan antar desa satu dengan desa
lainya dalam hal kemajuan.
Jawaban
: C
Penjelasan :
Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan
untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
5.Apa yang di maksud dengan keuangan
desa...
A.
Semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai
dengan uang yang bersumber dari pendapatan asli desa.
B.
Semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai
dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
C.
Semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai
dengan uang yang berasal dari penjualan desa.
D.
Uang yang bersumber dari dana desa dan alokasi
dana desa.
Jawaban
: C
Penjelasan :
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai
dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
6.Memberikan pengakuan dan
penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah
terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan tujuan dari...
A.
Peraturan Desa
B.
Pengaturan Desa
C.
Pemerintah Desa
D.
Masyarakat Desa dan Pemerintah Desa
Jawaban
: B
Penjelasan :
Pengaturan Desa bertujuan:
a. memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada
dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat
Indonesia;
c. melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat
Desa;
d. mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk
pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
e. membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif,
terbuka, serta bertanggung jawab;
f.meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna
mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
g. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan
masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari
ketahanan nasional;
h. memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan
pembangunan nasional; dan
i. memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.
6.Memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan
keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia merupakan tujuan dari...
A.
Peraturan Desa
B.
Pengaturan Desa
C.
Pemerintah Desa
D.
Masyarakat Desa dan Pemerintah Desa
Jawaban : B
Penjelasan :
Pengaturan Desa bertujuan:
a. memberikan pengakuan dan
penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah
terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. memberikan kejelasan status dan
kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi
mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
c. melestarikan dan memajukan adat,
tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
d. mendorong prakarsa, gerakan, dan
partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna
kesejahteraan bersama;
e. membentuk Pemerintahan Desa yang
profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
f.meningkatkan pelayanan publik bagi
warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
g. meningkatkan ketahanan sosial
budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara
kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;
h. memajukan perekonomian masyarakat
Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan
i. memperkuat masyarakat Desa
sebagai subjek pembangunan.
7.Dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 pasal (9) di jelaskan bahwa desa
dapat di hapuskan karena :
A.
Konflik antar masyarakat yang berkepanjangan.
B.
Terjadi kekosongan pemerintah desa.
C.
bencana alam dan/atau kepentingan program
nasional yang strategis.
D.
Perintah dari Presiden dan Bupati.
Jawaban : C
Penjelasan :
Desa dapat dihapus karena bencana
alam dan/atau kepentingan program nasional yang strategis.
8.Berikut ini merupakan azas dari
penyelenggaraan pemerintah desa kecuali...
A.
subsidiaritas .
B.
proporsionalitas .
C.
efektivitas dan efisiensi.
D.
Akuntabilitas.
Jawaban : A
Penjelasan :
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
berdasarkan asas:
a. kepastian hukum;
b. tertib penyelenggaraan
pemerintahan;
c. tertib kepentingan umum;
d. keterbukaan;
e. proporsionalitas;
f. profesionalitas;
g. akuntabilitas;
h. efektivitas dan efisiensi;
i. kearifan lokal;
j. keberagaman; dan
k. partisipatif.
9. Mengangkat
dan memberhentikan perangkat Desa serta menetapkan Peraturan Desa
merupakan.....
A.
Tugas Kepala Desa
B.
Hak
Kepala Desa
C.
Wewenang Kepala Desa
D.
Kewajiban Kepala Desa
Jawaban : C
Penjelasan :
Dalam melaksanakan tugas Kepala Desa
mempunyai wewenang seperti :
a. memimpin penyelenggaraan
Pemerintahan Desa;
b. mengangkat dan memberhentikan
perangkat Desa;
c. memegang kekuasaan pengelolaan
Keuangan dan Aset Desa;
d. menetapkan Peraturan Desa;
e. menetapkan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa;
f. membina kehidupan masyarakat
Desa;
g. membina ketenteraman dan
ketertiban masyarakat Desa;
h. membina dan meningkatkan
perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala
produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
i. mengembangkan sumber pendapatan
Desa;
j. mengusulkan dan menerima
pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Desa;
k. mengembangkan kehidupan sosial
budaya masyarakat Desa;
l. memanfaatkan teknologi tepat
guna;
m. mengoordinasikan Pembangunan Desa
secara partisipatif;
n. mewakili Desa di dalam dan di
luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
o. melaksanakan wewenang lain yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.Kepala Desa berhak...
A.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
B.
Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang
akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas
dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
C.
Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan
Desa.
D.
Memelihara ketenteraman dan ketertiban
masyarakat Desa.
Jawaban : C
Penjelasan :
Kepala Desa
berhak:
a. mengusulkan struktur organisasi
dan tata kerja Pemerintah Desa;
b. mengajukan rancangan dan
menetapkan Peraturan Desa;
c. menerima penghasilan tetap setiap
bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan
kesehatan;
d. mendapatkan pelindungan hukum
atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
e. memberikan mandat pelaksanaan
tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
11.Dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 pasal (26),di jelaskan bahwa
kepala desa wajib...
A.
Mengembangkan potensi sumber daya alam dan
melestarikan lingkungan hidup.
B.
Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang
akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas
dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
C.
Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang
akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas
dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
D.
Menyampaikan laporan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota.
Jawaban : D
Penjelasan :
Dalam melaksanakan tugas,
kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa
wajib:
a. menyampaikan laporan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada
Bupati/Walikota;
b. menyampaikan laporan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada
Bupati/Walikota;
c. memberikan laporan keterangan
penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa
setiap akhir tahun anggaran; dan
d. memberikan dan/atau menyebarkan
informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa
setiap akhir tahun anggaran.
12.Diantara larangan kepala desa ialah
meninggalkan tugas tanpa alasan yang
jelas secara berturut-turut selama...
A.
25 hari.
B.
60 hari.
C.
90 hari
D.
30 hari.
Jawaban : D
Penjelasan :
Kepala
Desa dilarang:
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang
menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan
tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas,
hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif
terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan
sekelompok masyarakat Desa;
f. melakukan kolusi, korupsi, dan
nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat
memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus
organisasi terlarang;
i. merangkap jabatan sebagai ketua
dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan
perundangan-undangan;
j. ikut serta dan/atau terlibat
dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan;
dan
l. meninggalkan tugas selama 30
(tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat
dipertanggungjawabkan.
13.Pendidikan minimal untuk bisa mencalonkan diri sebagai kepala
desa ialah...
A.
Sekolah Menengah Atas (SMA).
B.
Sekolah Dasar (SD).
C.
Sekolah Menengah Pertama (SMP).
D.
Diploma/Sarjana.
Jawaban : C
Penjelasan :
Calon Kepala Desa wajib memenuhi
persyaratan
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat
sekolah menengah pertama atau sederajat;
e. berusia paling rendah 25 (dua
puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f. bersedia dicalonkan menjadi
Kepala Desa;
g. terdaftar sebagai penduduk dan
bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum
pendaftaran;
h. tidak sedang menjalani hukuman
pidana penjara;
i. tidak pernah dijatuhi pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai
menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik
bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan
berulang-ulang;
j. tidak sedang dicabut hak pilihnya
sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. berbadan sehat;
l. tidak pernah sebagai Kepala Desa
selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
m. syarat lain yang diatur dalam
Peraturan Daerah.
14.Berikut ini tahapan dalam pemilihan kepala desa kecuali...
A.
Rapat Panitia.
B.
Pencalonan.
C.
Pemungutan suara.
D.
Penetapan.
Jawaban : A
Penjelasan :
Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan
melalui tahap pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
15.Penyampaian nama calon kepala desa terpilih oleh Badan Permusyawaratan
Desa kepada Bupati/Walikota di lakukan
paling lambat selama...
A.
15 hari.
B.
7 hari.
C.
30 hari.
D.
60 hari.
Jawaban : B
Penjelasan :
Badan Permusyawaratan Desa paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan panitia pemilihan menyampaikan nama calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati/Walikota.
Badan Permusyawaratan Desa paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan panitia pemilihan menyampaikan nama calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati/Walikota.
16.Kepala desa berhenti karena alasan sebagai berikut kecuali...
A.
Meninggal dunia.
B.
Diberhentikan.
C.
Mengundurkan diri.
D.
Mencalonkan diri menjadi anggota dewan.
Jawaban : D
Penjelasan :
Kepala Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
17.Berapa lama musyawarah desa di laksanakan setiap tahunya...
A.
3 bulan.
B.
1 bulan.
C.
6 bulan.
D.
2 bulan.
Jawaban : C
Penjelasan :
Musyawarah Desa dilaksanakan paling
lama 6 (enam)
18.Perangkat desa terdiri dari...
A.
Sekertaris desa,Kepala seksi dan RT.
B.
Sekertaris desa,Kepala kewilayahan dan Kepala
seksi.
C.
Sekertaris desa,BPD dan LPM.
D.
Sekertaris desa,Kepala seksi dan BPD.
Jawaban : B
Penjelasan :
Perangkat Desa terdiri atas:
a. sekretariat Desa;
b. pelaksana kewilayahan; dan
c. pelaksana teknis.
19.Syarat untuk menjadi perangkat desa harus berpendidikan paling
rendah...
A.
SMA.
B.
SMP.
C.
SD.
D.
Sarjana.
Jawaban : A
Penjelasan :
Syarat menjadi Perangkat desa
berpendidikan paling rendah sekolah
menengah umum atau yang sederajat;
20.Berapakah usia yang harus di penuhi untuk bisa menjadi perangkat
desa...
A.
20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat
puluh dua) tahun.
B.
17 (Tujuh belas) tahun sampai dengan 42 (empat
puluh dua) tahun.
C.
20 (dua puluh) tahun sampai dengan 45 (empat
puluh lima) tahun.
D.
20 (dua puluh) tahun sampai dengan 60 (enam puluh)
tahun.
Jawaban : A
Penjelasan :
Syarat menjadi Perangkat desa
a. berpendidikan paling rendah
sekolah menengah umum atau yang sederajat;
b. berusia 20 (dua puluh) tahun
sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
c. terdaftar sebagai penduduk Desa
dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
dan
d. syarat lain yang ditentukan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
21.Perangkat desa akan di berhentikan ketika berusia...
A.
50 (lima puluh) tahun.
B.
60 (enam puluh) tahun.
C.
45 (empat puluh lima) tahun
D.
55 (lima puluh lima) tahun.
Jawaban : B
Penjelasan :
Perangkat Desa yang diberhentikan
sebagaimana dimaksud pada pasal 53 UU Desa karena:
a. usia telah genap 60 (enam puluh)
tahun;
b. berhalangan tetap;
c. tidak lagi memenuhi syarat
sebagai perangkat Desa; atau
d. melanggar larangan sebagai
perangkat Desa.
22.Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa merupakan fungsi
dari...
A.
Kepala Kewilayahan.
B.
Kepala desa.
C.
Tokoh masyarakat.
D.
Badan Permusyawaratan Desa.
Jawaban : D
Penjelasan :
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai
fungsi:
a. membahas dan menyepakati
Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja
Kepala Desa.
23.Berapa tahun masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa ...
A.
5 (lima) tahun.
B.
4 (empat) tahun
C.
6 (enam) tahun
D.
9 (sembilan ) tahun
Jawaban : B
Penjelasan :
Masa keanggotaan Badan
Permusyawaratan Desa selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan
sumpah/janji.
24.Berapa jumlah anggota Badan Permusyawaran Desa...
A.
5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan)
orang .
B.
7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas)
orang .
C.
5 (lima) orang dan paling banyak 11 (sebelas)
orang .
D.
7 (tujuh) orang dan paling banyak 9 (sembilan)
orang.
Jawaban : A
Penjelasan :
Jumlah anggota Badan Permusyawaratan
Desa ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling
banyak 9 (sembilan) orang, dengan memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk,
dan kemampuan Keuangan Desa.
25. Pimpinan
Badan Permusyawaratan Desa terdiri atas...
A.
1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang Bendahara,
dan 1 (satu) orang sekretaris .
B.
1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil
ketua, dan 1 (satu) orang sekretaris.
C.
1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil
ketua, 1 (satu) orang Bendahara, dan 1 (satu) orang sekretaris.
D.
1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil
ketua,dan 1 (satu) orang Bendahara.
Jawaban : B
Penjelasan :
Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa
terdiri atas 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, dan 1 (satu)
orang sekretaris.
26.Mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal
usul, adat istiadat merupakan hak dari...
A.
Masyarakat desa.
B.
Pemerintah desa.
C.
Desa.
D.
Pemerintah pusat dan Kabupate/Kota
Jawaban : C
Penjelasan :
Desa berhak:
a. mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya
masyarakat Desa;
b. menetapkan dan mengelola
kelembagaan Desa; dan
c. mendapatkan sumber pendapatan.
27.Meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi
kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa merupakan...
A.
Tugas Masyarakat Desa.
B.
Kewajiban Masyarakat Desa.
C.
Hak Masyarakat Desa.
D.
Kewenangan Masyarakat Desa.
Jawaban : C
Penjelasan :
Masyarakat Desa berhak:
a. meminta dan mendapatkan informasi
dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan
Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
pemberdayaan masyarakat Desa;
b. memperoleh pelayanan yang sama
dan adil;
c. menyampaikan aspirasi, saran, dan
pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
d. memilih, dipilih, dan/atau
ditetapkan menjadi:
1. Kepala Desa;
2. perangkat Desa;
3. anggota Badan Permusyawaratan
Desa; atau
4. anggota lembaga kemasyarakatan
Desa.
e. mendapatkan pengayoman dan
perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa.
28.Jenis peraturan di Desa terdiri atas...
A.
Peraturan Desa, peraturan bersama Kepala Desa,
dan peraturan Kepala Desa.
B.
Peraturan Desa, peraturan Badan Permusyawaratan
Desa, dan peraturan Kepala Desa.
C.
Peraturan bersama Kepala Desa dan peraturan
Kepala Desa.
D.
Peraturan Desa, peraturan Badan Permusyawaratan
Desa.
Jawaban : A
Penjelasan :
Jenis peraturan di Desa terdiri atas
Peraturan Desa, peraturan bersama Kepala Desa, dan peraturan Kepala Desa.
29.Berikut ini merupakan pendapat transfer desa kecuali...
A.
Dana Desa (DD)
B.
Alokasi Dana Desa (ADD)
C.
Bantuan Keuangan Provinsi.
D.
Swadaya dan partisipasi.
Jawaban : D
Penjelasan :
Pendapatan Transfer Desa
Dana Desa (DD)
Alokasi Dana Desa (ADD)
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Bantuan Keuangan Provinsi
Bagian hasil pajak daerah dan
retribusi daerah Kabupaten/Kota
30.Berapa persen Pembagian bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah
Kabupaten/Kota ke desa menurut undang –undang desa...
A.
paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari
pajak dan retribusi daerah.
B.
paling sedikit 5% (lima perseratus) dari pajak
dan retribusi daerah.
C.
paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari
pajak dan retribusi daerah.
D.
paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) dari
pajak dan retribusi daerah.
Jawaban : A
Penjelasan :
Bagian hasil pajak daerah dan
retribusi daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada pasal (72) ayat (1)
Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 huruf c paling sedikit 10% (sepuluh
perseratus) dari pajak dan retribusi daerah.
31. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) terdiri atas...
A.
Pendapatan, belanja, dan modaldesa.
B.
Pendapatan, belanja, dan pembiayaan Desa .
C.
Aktiva,pasiva dan hutang desa.
D.
Pendapatan, belanja, dan hutang desa.
Jawaban : B
Penjelasan :
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
terdiri atas bagian pendapatan, belanja, dan pembiayaan Desa.
32.Siapakah pemegang kekuasaan pengelola keuangan desa...
A.
Bendahara desa.
B.
Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)
C.
Kepala Urusan Keuangan.
D.
Kepala Desa.
Jawaban : D
Penjelasan :
Kepala Desa adalah pemegang
kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa.
33.Barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau
diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa disebut...
A.
Harta desa.
B.
Keuangan desa.
C.
Asset desa.
D.
Dana desa.
Jawaban : C
Penjelasan :
Aset Desa adalah barang milik Desa
yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
34.Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan merupakan tahapan dari...
A.
Pembuatan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES)
B.
Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
C.
Pembangunan Desa.
D.
Pembuatan Rencana Jangka Menengah Pembangunan
Desa (RPJMDES)
Jawaban : C
Penjelasan :
Pembangunan Desa meliputi tahap
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
35.Kinerja penyelenggaraan pemerintah desa wajib di bina dan di awasi
oleh...
A.
Seluruh masyarakat desa.
B.
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
C.
Badan Permusyawaratan Desa.
D.
Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Jawaban : B
Penjelasan :
Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membina dan mengawasi
penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
36.Tahun 2017 transfer dana desa di lakukan berapa tahap..
A.
2 (dua) tahap simuasi 60% tahap 1 dan 40% tahap
2.
B.
3 (tiga) tahap simuasi 40% tahap 1,40% tahap 2
dan 40% tahap 3.
C.
2 (dua) tahap simuasi 40% tahap 1 dan 60% tahap
2.
D.
2 (dua) tahap simuasi 50% tahap 1 dan 50% tahap
2.
Jawaban : A
Penjelasan :
Pada tahun 2017 pencairan di lakukan
melalui 2 (dua ) tahap dengan simulasi
simuasi 60% tahap 1 dan 40% tahap 2.
37.Mendampingi Desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral
merupakan tugas...
A.
Pendamping Lokal Desa.
B.
Pendamping Desa.
C.
Pendamping Teknis.
D.
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat.
Jawaban : C
Penjelasan :
pendamping teknis yang bertugas
mendampingi Desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral;
38.Tugas dari pendamping desa ialah...
A.
Meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam
rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
B.
Mendampingi Desa dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan BUM Desa, dan pembangunan yang
berskala lokal Desa .
C.
Mendampingi Desa dalam pelaksanaan program dan
kegiatan sektoral.
D.
Meningkatkan kapasitas masyarakat dalam
bidang ekonomi, sosial, budaya, dan/atau
teknik.
Jawaban : B
Penjelasan
pendamping Desa yang bertugas mendampingi
Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan BUM
Desa, dan pembangunan yang berskala lokal Desa;
39.Meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam rangka penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa,
dan pemberdayaan masyarakat Desa merupakan tugas dari...
A.
Pendamping Lokal Desa.
B.
Pendamping Desa.
C.
Pendamping Teknis.
D.
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat.
Jawaban : D
Penjelasan :
tenaga ahli pemberdayaan masyarakat
yang bertugas meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam rangka
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
40.Organisasi pengelola BUM Desa paling sedikit terdiri atas...
A.
Penasihat dan
pelaksana operasional.
B.
Ketua dan Bendahara BUM Desa
C.
Kepala Unit Usaha BUM Desa
D.
Manajer dan Ketua BUM Desa.
Jawaban : A
Penjelasan :
Organisasi pengelola BUM Desa paling
sedikit terdiri atas:
a. penasihat; dan
b. pelaksana operasional.
41.Siapa yang berhak menjabat penasihat BUM Desa...
A.
Badan Permusyawaratan Desa.
B.
Kepala Unit Usaha BUM Desa.
C.
Kepala Desa.
D.
Ketua BUM Desa.
Jawaban : C
Penjelasan :
Penasihat BUM Desa dijabat secara ex-officio oleh kepala Desa.
42.Modal awal BUM Desa bersumber dari...
A.
APBN
B.
APBD
C.
APBDES
D.
Hutang Bank
Jawaban : C
Penjelasan :
Modal awal BUM Desa bersumber dari
APB Desa.
43. Susunan
organisasi, tata kerja, dan pembentukan badan kerja sama BUM Desa di tetapkan
oleh...
A.
Peraturan Desa.
B.
Peraturan Kepala Desa.
C.
Peraturan Bersama Kepala Desa.
D.
Peraturan Kepala Desa bersama Badan
Permusyawaratan Desa.
Jawaban : C
Penjelasan :
Susunan organisasi, tata kerja, dan
pembentukan badan kerja sama ditetapkan dengan peraturan bersama kepala Desa.
44.Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan merupakan
tugas...
A.
Masyarakat Desa.
B.
Tokoh Masyarakat Desa.
C.
Kader Masyarakat Desa.
D.
Lembaga kemasyarakatan Desa
Jawaban : D
Penjelasan :
Lembaga kemasyarakatan Desa
bertugas:
a. melakukan pemberdayaan masyarakat
Desa;
b. ikut serta dalam perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan; dan
c. meningkatkan pelayanan masyarakat
Desa.
45.Pendampingan Desa dilaksanakan oleh pendamping yang terdiri atas...
A.
Tenaga pendamping profesional,Kader Pemberdayaan
Masyarakat Desa dan pihak ketiga.
B.
Tenaga pendamping profesional,Kader Pemberdayaan
Masyarakat Desa dan pendamping Teknis
C.
Tenaga
Ahli Pemberdayaan Masyarakat,Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan pendamping
Teknis.
D.
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat,Kader
Pemberdayaan Masyarakat Desa dan pendamping Desa .
Jawaban : A
Penjelasan :
Pendampingan Desa dilaksanakan oleh
pendamping yang terdiri atas:
a. tenaga pendamping profesional;
b. Kader Pemberdayaan Masyarakat
Desa; dan/atau
c. pihak ketiga.
46.Berikut ini merupakan pendamping profesional kecuali...
A.
pendamping Desa
B.
pendamping Teknis
C.
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat
D.
pihak ketiga
Jawaban : D
Penjelasan :
Tenaga pendamping profesional
terdiri atas:
a. pendamping Desa;
b. pendamping Teknis; dan
c. Tenaga Ahli Pemberdayaan
Masyarakat.
47. Tenaga
Ahli Pemberdayaan Masyarakat berkedudukan di :
A.
Desa
B.
Kabupaten
C.
Kecamatan
D.
Provinsi
Jawaban : D
Penjelasan :
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat
berkedudukan di Pusat dan Provinsi
48.pilihan kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan
kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa di sebut...
A.
Tipologi Desa
B.
Desa Maju
C.
Prioritas Penggunaan Dana Desa
D.
Desa Mandiri
Jawaban : C
Penjelasan :
Prioritas Penggunaan Dana Desa
adalah pilihan kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan
kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa.
49. kondisi nyata yang khas keadaan
terkini di Desa maupun keadaan yang berubah berkembang dan diharapkan terjadi
di masa depan di sebut...
A.
Tipologi Desa
B.
Desa Maju
C.
Prioritas Penggunaan Dana Desa
D.
Desa Mandiri
Jawaban : A
Penjelasan :
Tipologi Desa adalah merupakan
fakta, karakteristik dan kondisi nyata yang khas keadaan terkini di Desa maupun
keadaan yang berubah berkembang dan diharapkan terjadi di masa depan (visi
Desa).
50.selisih lebih realisasi penerimaan
dan pengeluaran anggaran selama satu
periode anggaran di sebut...
A.
Defisit Anggaran Desa
B.
Surplus Anggaran Desa
C.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran
D.
Pengeluaran Desa
Jawaban : C
Penjelasan :
Sisa Lebih Perhitungan
Anggaran yang selanjutnya disingkat SILPA adalah selisih lebih realisasi
penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
Itulah contoh soal tes pendamping desa dan apabila anda ingin mendowload ebooknya silahkan buka link di bawah ini.