Siltap Kades dan Perangkat belum Terealisasi,Siapa yang Salah ?

http://updesa.blogspot.co.id/
Illustration
Dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,sangat jelas diatur terkait besaran Penghasian Tetap,Tunjangan serta waktu pembayaranya atas penghasilan tersebut.

Sebagai bahan kajian mengapa saya membuat judul Siltap Kades dan Perangkat belum Terealisasi,Siapa yang Salah ?,hal tersebut karena banyaknya masalah terkait penunggakan Siltap yang belum terbayarkan.

SIAPA YANG SALAH ?

Kalau berbicara siapa yang salah atas hal tersebut,tentu saya tidak tahu!Tetapi,jika kita membaca serta berbicara tentang aturan yang tertulis dalam Undang-Undang Desa,seyogyanya anda pasti dapat menyimpulkanya.

Dengan jelas dikatakan dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa di pasal 66 ,bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa berhak mendapatkan Penghasilan Tetap yang dibayarkan setiap bulanya.
Terkait permasalahan dari sumber keuangan mana untuk membayar atas Penghasilan Tetap tersebut.Sangat jelas dikatakan bahwa,sumber dana untuk membayar Siltap bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

Artinya kita tidak dapat menyalahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota atas penunggakan pembayaran Penghasilan Tetap tersebut.Bisa jadi dana perimbangan tersebut belum masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang ditranfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN).Dan bila dana sudah masuk pun ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD),kemungkinan besar ada kendala di Surat Pertanggungjawaban Desa tahun sebelumnya.Sehingga Pemerintah Daerah mengambil inisiatif untuk menahan dana tersebut dan menjadikan Silpa ditahun berjalan.Kemungkinan besar akan dicairkan jika persyaratan Desa terpenuhi.


Kemudian di ayat berikutnya dijelaskan selain mendapatkan Penghasilan Tetap ternyata Kepala Desa berhak juga mendapatkan Tunjangan Jaminan Kesehatan dan Pendapatan sah lainya.
Terkait Tunjangan Jaminan Kesehatan dan Pendapatan sah lainya,banyak Desa yang belum menganggarkanya.Hal ini karena,Desa kurang mengerti akan aturan yang tertuang dalam ayat tersebut ataukah ada Peraturan yang tidak mengizinkan atas penganggaran Tunjangan Jaminan Kesehatan dan Pendapatan sah lainya.

Tepatnya di Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 dikatakan bahwa kita diperbolehkan untuk menganggarkan Tunjangan Jaminan Kesehatan dan Pendapatan sah lainya didalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes).Jika ada Peraturan yang tidak mengizinkanya tentu hal tersebut tidak selaras dengan apa yang diamanatkan UU Desa.

Untuk lebih jelasnya,apa yang tertuang dalam Pasal serta ayat  didalam Undang - Undang Desa.Anda bisa membaca serta menyimpulkan sendiri.

Berikut ini bunyinya dalam pasal 66 ayat (1) sampai (5) :

  1. Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan.
  2. Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
  3. Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  4. Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan dan dapat memperoleh penerimaan lainnya yang sah.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta penerimaan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Sebagai penutup,siapa yang salah dan benar terkait judul diatas.Anda bisa menyimpulkan dengan membaca aturan yang mengaturnya.Semoga bermanfaat.

SHARE JIKA ARTIKEL INI BERMANFAAT

Modul Pelatihan Pendamping Desa terbaru

http://updesa.blogspot.co.id/
Modul Pelatihan Pendamping Desa terbaru
Modul Pratugas pendamping profesional disusun secara lengkap oleh Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.Dalam hal proses penyusunanya pun Dirjen PPMD melakukan serangkaian kajian serta melibatkan banyak praktisi, aktivis, akademisi ,peneliti serta pemangku kepentingan agar modul ini lebih berkualitas serta mudah di pahami.

Sebagaiman kita ketahui bahwa modul pratugas ini dipersiapkan untuk melatih para pendamping profesional yang baru dan akan ditempatkan dengan pengalaman, kondisi sosial, karakteristik, serya wilayah yang berbeda-beda.

Oleh karenanya, diperlukan sebuah modul pratugas pelatihan yang memenuhi standar bagi Pendamping desa agar nantinya mereka mampu serta mempunyai kompetensi yang sesuai tugas dan tanggung jawabnya dalam menfasilitasi  desa.Berbeda dengan modul yang disusun pada tahun sebelumnya.Modul ini telah mengalami berbagai perubahan serta telah disesuaikan dengan uji coba-revisi dan masukan dari berbagai pihak bahkan langsung dari pendamping desa dalam menjalankan tugasnya di lapangan.

1.Mengapa Perlu Modul Pratugas ini Dibutuhkan

Pelatihan pratugas merupakan hak bagi para pendamping profesional desa yang baru direkrut.Hal tersebut bertujuan untuk memahami kebijakan terkait pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa serta membantu pendamping  dalam mengawal implementasian Undang-Undang Desa.

Oleh karena itu , kebutuhan pengembangan modul pelatihan pratugas disusun dengan maksud menjadi panduan, terutama untuk mensosialisasikan kebijakan dan meningkatkan kapasitas pendamping desa baik di tingkat Provinsi,Kabupaten/kota,Kecamatan ataupun  Desa.
Modul pratugas ini dirancang agak berbeda, karena modul ini lebih mengutamakan aspek pendekatan dalam proses pendampingan.Dan yang lebih penting dengan hadirnya modul ini karena memberikan pengalaman baru dalam hal menfasilati desa.Harapan besar hadirnya modul ini  agar mempermudah pendamping desa dalam memberikan pengarahan terhadap desa serta meningkatkan kapasitas kapasitas pribadi para pendamping Desa.

2.Maksud dan Tujuan

Adanya  modul pelatihan pratugas ini dimaksud agar pendamping desa nantinya mampu memberikan panduan bagi desa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Adapun tujuan adanya modul pratugas ini ialah :
  • Menyatukan konsep serta persepsi antara Pendamping Desa dan Pemerintah Desa dalam memahami Undang-Undang Desa.
  • Menyelaraskan antara modul dengan fakta pekerjaan yang ada di lapangan.
  • Memahami lebih tentang tupoksi pendamping profesional desa.
  • Mempermudah dalam menyusun Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) bagi pendamping.
3. Jenis Modul 


Untuk lebih jelasnya,terkait jenis-jenis modul pratugas pendamping silahkan unduh dibawah ini :
  • Modul Pelatihan Pratugas Pendamping Desa Teknik Infrastruktur ( Unduh 1 ) ( Unduh 2 )
  • Lembar Informasi Pendamping Desa Kompetensi Umum ( Unduh )
  • Lembar Informasi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat ( Unduh )
  • Modul Pelatihan Pratugas Pendamping Desa Pemberdayaan ( Unduh )
  • Modul Pelatihan Pratugas Pendamping Lokal Desa ( Unduh )
Sekali lagi,dengan adanya Modul peningkatan kapasitas ini dapat meningkatkan pendampingan atau menfasilitasi Desa dalam perencanaan , penganggaran , penatausahaan dan pertanggungjawaban.Semoga bermanfaat.

Benarkah Dana Desa masih Bermanfaat ?

http://updesa.blogspot.co.id/
Illustrasi
Benarkah Dana Desa masih Bermanfaat - Sejumlah pihak mengklaim bahwa Dana Desa sudah tidak efektif dan harus dihentikan.Pernyataan tersebut timbul karena banyaknya kasus penyelewengan Dana Desa yang dilakukan sejumlah Oknum yang tidak bertanggung jawab.

Ibarat pertandingan yang baru digelar serta memperebutkan piala paling bergengsi dan para pemainnya sedang giat mempelajari aturan mainya.Kemudian malah dimanfaatkan sejumlah pihak.

Bagaimana tidak,dengan jumlah dana yang begitu besar mengucur ke Desa serta dibekali sosialisasi yang minim terkait banyaknya aturan yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa terkadang membuat buah si malah kama bagi penyelenggara Pemerintah Desa.

Hal itulah yang terkadang di manfaatkan sejumlah Oknum untuk memutar balikan aturan Dana Desa.
Sebut saja DH,KK dan AB yang bekerja di Dinas BPMPK Kabupaten Pegunungan Bintang,Papua.
Mereka kini di tahan oleh Reskim Polres Pegunungan Bintang karena terduga mengkorupsikan dana desa seperti yang saya kutip dari media online new.detik.com (27/9).

Modus ketiga tersangka tersebut memanglah unik,mereka melakukan pemotongan dana desa dengan alasan untuk keperluan pembayaran pajak.Tidak tanggung-tanggung ketiga orang tersebut memotong dana desa  sebesar 15 juta rupiah dari 277 Desa yang ada di Kabupaten Pegunungan Bintang,Papua.
Bila ditotal ya sekitar 4,1 miliar rupiah lah,besar bukan.

Terkait penyalahgunaan tersebut disampaikan secara resmi oleh Kabid Humas Polda Papua, Komisaris Besar Polisi, Ahmad Mustofa Kamal, di Jayapura, dan berikut ini kutipan resmi dari web news.detik.com :

"Penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh para tersangka dengan cara memotong anggaran dana desa sebesar Rp 15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah) dari setiap desa di kabupaten Pegunungan Bintang yang berjumlah 277 desa dengan alasan untuk pembayaran pajak," ujar Kabid Humas Polda Papua, Komisaris Besar Polisi, Ahmad Mustofa Kamal, di Jayapura, Selasa (26/9/2017).

Uang potongan dana desa itu kemudian disimpan di rekening Bank BRI milik Agus Ennok namun tidak digunakan untuk pembayaran pajak melainkan dipinjamkan kepada Selo Taplo sebesar Rp 3,8 miliar untuk pembelian pesawat terbang di Kanada dan sisanya digunakan untuk operasional penyaluran dana desa di 277 desa yang berada di Kabupaten Pegunungan Bintang.

Kamal menjelaskan, Sesuai dengan Laporan Audit LAPKKN BPKP RI perwakilan Papua nomor 331/PW26/6/2017, tanggal 13 Juli 2017 didapat kerugian Negara sebesar Rp 4.159.553.504,00.

"Akibat tindakan ketiga tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4.159.553.5044,00," katanya.

Penyelidikan terhadap kasus ini oleh Satuan Reskrim Polres Pegunungan Bintang telah dilakukan sejak September 2016 dan ditingkatkan menjadi penyidikan pada tanggal 16 Maret 2017 dengan diterbitkannya Laporan Polisi Nomor LP/03/III/2017/Res.Peg.Bintang, tanggal 16 Maret 2017.

Dari tangan para tersangka, penyidik Polres Pegunungan Bintang berhasil menyita barang bukti berupa dokumen-dokumen :
1. Lembaran rekening koran dari 277 desa yang berada di Kab. Peg. Bintang;
2. 1 (Satu) bundel rincian pemotongan (PPN/PPH) dana desa;
3. 1 (Satu) bundel laporan realisasi penyaluran dana desa Kab. Peg. Bintang 2016;
4. 1 (Satu) lembar Fotocopy kwitansi untuk keperluan pembayaran kebutuhan operasional Kantor BPMPK Kab. Peg. Bintang;
5. 1 (Satu) Lembar fotocopy kwitasi pinjaman dari Sdr. Agustinus Ennok dan Sdr. Kris Kulka;
6. 277 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh) lembar fotocopy ringkasan pencairan dana desa tahap I (pertama) TA. 2016;
7. 277 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh) lembar fotocopy pengantar pencairan dana desa tahap I (Pertama) TA. 2016;
8. 277 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh) lembar fotocopy surat perintah membayar pencairan dana desa tahap I (Pertama) TA. 2016;
9. 277 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh) lembar fotocopy rincian pencairan dana desa tahap I (Pertama) TA. 2016;
10. 3 (Tiga) lembar keputusan bupati kab. Peg. Bintang Nomor : 141/09/BUP/2016, tanggal 1 juni 2016 tentang pelantikan kepala kampung;
11. 2 (Dua) lembar foto copy keputusan kepala desa polsam Nomor : 1 Tahun 2016, tanpa tanggal juni 2016 tentang penunjukan bendahara desa;
12. 3 (Tiga) lembar foto copy SK (Surat Keputusan) Bupati Kab. Peg. Bintang Nomor : 821.2-10, tanggal 23 januari 2014 tentang pengangkatan sebagai kepala badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan kampung kab. Peg. Bintang;
13. 1 (Satu) lembar foto copy surat pernyataan menduduki jabatan Nomor : 821.2/60/BUP/2015 tanggal 13 maret 2015;
14. 1 (Satu) lembar foto copy petikan surat keputusan direksi PT BANK PAPUA tentang alih tugas pegawai di lingkungan PT. BANK PAPUA Nomor :73/ KEPEG /III /2016, tanggal 1 Maret 2016.

"Ketiga tersangka dikenakan pasal 3 dan atau pasal 8 UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana. Saat ini para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Pegunungan Bintang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegas Kamal.

Sebagai penutup,penulis berpendapat bahwa manfaaat dana desa masih sangatlah besar demi terwujudnya pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa.Terkait masalah penyalahgunaan yang dilakukan oleh Oknum dapat diminimalisir dengan cara penguatan kapasitas serta pengetahuan Pemerintah Desa dan Pengiat Desa.

Jika setuju dengan saya silahkan di share....