Aturan Terbaru tentang Perubahan Pemilihan Kepala Desa

http://updesa.blogspot.co.id
Aturan Terbaru tentang Perubahan Pemilihan Kepala Desa
Aturan Terbaru tentang Perubahan Pemilihan Kepala Desa-Pada waktu yang lalu,saya sempat mendengar berita di media online bahwa Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk bisa  menjadi  Kepala Desa tidak harus berasal dari Desa itu sendiri melainkan bisa dari luar Desa.

Menanggapi hal tersebut dan memastikan kebenaranya atas isu  yang beredar di media-media online tanah air, kemudian saya meluangkan waktu untuk searching.Ya,sebagai orang yang tinggal di negara hukum lantas saya tidak begitu saja percaya atas isu yang beredar.

Berbekal rasa ingin tahuku yang begitu besar terkait aturan pemilihan kepala desa terbaru kemudian saya mencoba mengetik beberapa keyword di google salah satu keyword yang saya gunakan ialah
"Aturan Terbaru tentang Perubahan Pemilihan Kepala Desa" dan hasilnya nihil karena belum ada yang mempostingnya aturan baru tersebut di search enginer google.

Dari beberapa keyword tersebut saya  hanya menemukan aturan lama yaitu " Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa".Lalu saya berfikiran bahwa berita yang beredar tersebut hanya "HOAX".Berkat niat dan sabar mencari informasi, akhirnya saya menemukan " Aturan Terbaru tentang Perubahan Pemilihan Kepala Desa ".

Peraturan tersebut ialah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa.

Untuk apa harus diubah ?

Untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala Desa serta untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu diubah.

Kenapa harus diubah ?

Setelah kita melihat dan membacanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ,dalam Putusnya Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa di pasal 33 huruf g yang berbunyi :
Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan :

(g). Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran.

Pasal dan ayat tersebut dianggap tidak relevan serta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala Desa.

Selain itu,ada beberapa pasal yang diubah dari aturan lama ke aturan yang baru dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 berikut selengkapnya :

1. Ketentuan ayat (3) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

        Aturan Lama :

  • Pemilihan Kepala Desa bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan interval waktu paling lama 2 (dua) tahun.
       Aturan Baru :
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai Interval waktu pemilihan kepala Desa secara bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota
2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
        Aturan Lama :

        (1) Bupati/Walikota membentuk panitia pemilihan di Kabupaten/Kota.
        (2) Panitia pemilihan di Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
               mempunyai tugas meliputi:
  • merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat kabupaten/kota;
  • melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa terhadap panitia pemilihan kepala desa tingkat desa;
  • menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara;
  • memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya;
  • menyampaikan surat suara dan kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya kepada panitia pemilihan;
  • memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan kepala desa tingkat kabupaten/kota;
  • melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan; danmelaksanakan tugas dan wewenang lain yang ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota.
      Aturan Baru :

      (1) Bupati/wali kota membentuk panitia pemilihan di kabupaten/kota yang 
            ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.
     (2) Tugas panitia pemilihan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 
          (1) meliputi:
  • merencanakan,mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semuantahapan  pelaksanaan pemilihan tingkat kabupaten/kota;
  • melakukan bimbingan teknis  pelaksanaan pemilihan kepala Desa terhadap panitia pemilihan kepala Desa tingkat Desa;
  • menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara;
  • memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya;
  • menyampaikan surat suara dan kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya kepada panitia pemilihan;
  • memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan kepala Desa tingkat kabupaten/kota;
  • melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilihan kepala Desa dan melaporkan serta membuat rekomendasi kepada bupati/wali kota; dan
  • melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.
    (3) Tugas panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d 
          dan huruf e pelaksanaanya dapat ditugaskan kepada Desa yang diatur dengan 
          Peraturan Bupati/Wali Kota.

3. Ketentuan huruf g Pasal 21 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:

        Aturan Lama :

        g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling 
            kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;

       Aturan Baru :

        g. dihapus

Untuk lebih jelas terkait aturan terbaru tentang pemilihan Kepala Desa silahkan download disini Semoga bermanfaat.

Baca : Pengumuman Tes Tertulis dan Jadwal Tes Wawancara Pendamping Desa Per-Provinsi

Artikel Terkait