jenis kegiatan dana desa |
Dalam hal penyusunannya pun,jangan sampai anda/Desa keluar dari prioritas yang telah ditetapkan Kementrian Desa.Jika hal ini tetap anda lakukan,besar kemungkinan Desa akan bermasalah karena di anggap tidak taat aturan dan bisa jadi terjerat hukum.
APA ITU PRIORITAS DAN DANA DESA
Prioritas merupakan kegiatan yang diutamakan,dan harus dijalankan dibandingkan pilihan kegiatan lainya.Serta,
Dana Desa adalah Dana/Uang yang utamanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Desa.
Apa Gunanya Dana Desa ?
Dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dijelaskan bahwa,Dana Desa digunakan untuk membiayai Pemerintah Desa dalam hal
- Penyelenggaraabn Pemerintah
- Pembangunan
- Pembinaan
- dan,Pemberdayaan.
Jadi,Apa Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018 ?
Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018 ialah kegiatan pilihan untuk dilaksanakan terlebih dahulu oleh Desa,dibandingkan kegiatan lainya di tahun 2018.Serta,sumber keuangan untuk melaksanakan kegiatan tersebut,harus diambilkan dari Dana transfer Negara yaitu Dana Desa.
Apa bedanya dengan tahun 2017 ?
Tidak jauh berbeda! Pemerintah melalui Kementrian Desa tetap menekankan penggunaan Dana Desa untuk Pembanguana,Pemberdayaan serta pelaksanaan program yang bersifat Lintas Bidang.
Baca : Apa Itu Lintas Bidang
Jenis Kegiatanya Apa Saja ?
Dalam hal jenis kegitan pilihan yang ditetapkan dalam Permendes,berikut ini penjelasanya :
1. Pembangunan
Untuk pembangunan sendiri meliputi beberapa aspek antara lain :
a. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana desa
contohnya : Pembukaan jalan baru,peningkatan Jalan onderlagh,lapen,hotmix serta untuk mencukupi kebutuhan energi dan alat komunikasi informasi.
b. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana pelayanan dasar sosial
contohnya : Pembuatan gedung paud,taman bacaan dan posyandu.
c. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan Sarana Ekonomi Desa
contohnya : Pembangunan lumbung ekonomi desa serta menciptakan produk unggulan desa.
d. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan
contohnya : Penanaman pohon guna pelestarian lingkungan,penanganan bencana,dan siap bila terjadi bencana alam.
e.pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa
2.Pemberdayaan
Dalam hal pemberdayaan digunakan untuk menggenjot peningkatan kapasitas yang ada di desa tersebut.contohnya : pendidikan, pembelajaran, pelatihan, penyuluhan dengan materi tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
3. Program yang bersifat Lintas Bidang
Berikut ini jenis program yang bersifat lintas bidang yang ditetapkan dalam Prioritas dana desa
- Prukades (Produk Unggulan Desa)
- Embung Desa
- BUMDes ( Badan Usaha Milik Desa )
- Raga Desa ( Sarana Olah Raga Desa )
Untuk lebih jelasnya silahkan baca Prioritas Dana Desa 2018