Jenis Kegiatan dalam Prioritas Dana Desa 2018

jenis kegiatan dana desa
Jenis Kegiatan dalam Prioritas Dana Desa 2018-Pedoman penggunaan dana desa tahun 2018 telah ditetapkan Kementrian Desa pada tanggal 22 september 2017.Ada baiknya anda memahami terlebih dahulu dengan cermat tentang tata cara pengunaan Dana Desa.Kemudian anda baru menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Dalam hal penyusunannya pun,jangan sampai anda/Desa keluar dari prioritas yang telah ditetapkan Kementrian Desa.Jika hal ini tetap anda lakukan,besar kemungkinan Desa akan bermasalah karena di anggap tidak taat aturan dan bisa jadi terjerat hukum.

APA ITU PRIORITAS DAN DANA DESA

Prioritas merupakan kegiatan yang diutamakan,dan harus dijalankan dibandingkan pilihan kegiatan lainya.Serta,
Dana Desa adalah Dana/Uang yang utamanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Desa.

Apa Gunanya Dana Desa ?

Dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dijelaskan bahwa,Dana Desa digunakan untuk membiayai Pemerintah Desa dalam hal

  • Penyelenggaraabn Pemerintah
  • Pembangunan
  • Pembinaan
  • dan,Pemberdayaan.
Jadi,Apa Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018 ?

Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018 ialah kegiatan pilihan untuk dilaksanakan terlebih dahulu oleh Desa,dibandingkan kegiatan lainya di tahun 2018.Serta,sumber keuangan untuk melaksanakan kegiatan tersebut,harus diambilkan dari Dana transfer Negara yaitu Dana Desa.

Apa bedanya dengan tahun 2017 ?

Tidak jauh berbeda! Pemerintah melalui Kementrian Desa tetap menekankan penggunaan Dana Desa untuk Pembanguana,Pemberdayaan serta pelaksanaan program yang bersifat Lintas Bidang.


Jenis Kegiatanya Apa Saja ?

Dalam hal jenis kegitan pilihan yang ditetapkan dalam Permendes,berikut ini penjelasanya :

1. Pembangunan

Untuk pembangunan sendiri meliputi beberapa aspek antara lain :

a. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan  sarana prasarana desa 
contohnya : Pembukaan jalan baru,peningkatan Jalan onderlagh,lapen,hotmix serta untuk mencukupi kebutuhan energi dan alat komunikasi informasi.

b. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana pelayanan dasar sosial
contohnya : Pembuatan gedung paud,taman bacaan dan posyandu.

c. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan Sarana Ekonomi Desa
contohnya : Pembangunan lumbung ekonomi desa serta menciptakan produk unggulan desa.

d. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan
contohnya : Penanaman pohon guna pelestarian lingkungan,penanganan bencana,dan siap bila terjadi bencana alam.

e.pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa

2.Pemberdayaan

Dalam hal pemberdayaan digunakan untuk menggenjot peningkatan kapasitas yang ada di desa tersebut.contohnya : pendidikan, pembelajaran, pelatihan, penyuluhan dengan materi tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.



3. Program yang bersifat Lintas Bidang

Berikut ini jenis program yang bersifat lintas bidang yang ditetapkan dalam Prioritas dana desa

  1. Prukades (Produk Unggulan Desa)
  2. Embung Desa
  3. BUMDes ( Badan Usaha Milik Desa )
  4. Raga Desa ( Sarana Olah Raga Desa )
Untuk lebih jelasnya silahkan baca Prioritas Dana Desa 2018

Apa itu Lintas Bidang di Prioritas Dana Desa 2018

Lintas Bidang di Prioritas Dana Desa 2018
Apa itu Lintas Bidang di Prioritas Dana Desa 2018 - Dalam Permendesa Nomor 19 tahun 2017 di jelaskan bahwa selain untuk membangun dan memberdayakan masyarakat desa,Prioritas Penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membiayai program atau kegiatan yang bersifat Lintas Bidang ( Pasal 4 ayat 1 ).

APA ITU LINTAS BIDANG PERMENDES

Lintas Bidang merupakan kumpulan dari berbagai bidang  yang akan menjadikan prioritas utama Desa dalam hal penggunaan dana desa di tahun 2018.
Prioritas Lintas Bidang seperti yang telah di sebutkan dalam permendes pasal 4 ayat 2 terdiri dari :

1.PRUKADES
prukades/foto kemendes
Bagi Desa yang telah maju dan mandiri,Prukades ( Produk Unggulan Desa ) merupakan hal terpenting sebagai penguat ekonomi Desa.Selain itu,tujuan utamanya ialah dapat memperkenalkan jenis - jenis produk yang ada di masyarakat desa kemudian Desa ikut membantu dalam hal promote melalui website atau media lain sehingga masyarakat dalam menghasilkan sesuatu yang bisa meningkatkan kesehjateraan mereka.

Sebagai upaya mendukung program Prukades,Pemerintah melalui Kemendes sering melakukan sosialisasi "Satu Desa satu Produk Unggulan".Sosialisasi tersebut di maksudkan agar para costumer tahu tentang Produk yang ada di masing-masing Desa di Indonesia.

2. EMBUNG DESA
embung desa/foto kemendes
Embung bermanfaat sebagai penapung air ketika musim kemarau tiba.Banyak Desa khusunya Desa yang bermata pencaharian sebagai petani pesawahan mengeluhkan,bahwa turunya produktifitas padi karena air irigasi yang tidak normal di musim kemarau.Hal tersebut karena kurangnya perhatian pemerintah dalam hal rehabilitasi waduk sehingga menjadi dangkal.Selain itu manfaat waduk juga bisa mengangkat produktifitas perikanan dan pariwisata desa.

Identifikasi Desa yang membutuhkan Pembangunan Waduk

  • Desa yang sering mengalami kekeringan lahan.
  • Desa yang mempunya komoditi utama pertanian.
  • Pertanian Desa yang tidak memiliki Irigasi.
  • Desa yang tidak memiliki Situ,Waduk,Bendungan dan Danau.
  • Desa yang memiliki potensi sumber air minum dari air hujan dan mata air.
3. BUMDES
bumdes/foto kemendes
Utamanya pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) ialah sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat desa dan menambah Pendapatan Asli Desa ( PAD ) guna stimulus pembangunan desa kedepanya.Pada tahun 2017 setidaknya telah ada sekitar  18.446 BUMDES yang tersebar di seluruh Indonesia dengan berbagai jenis unit usaha seperti Minimarker,Desa Wisata,Pengelolaan Air Minum dan jenis usaha lainya.

4.RAGA DESA
Illustration sarana olah raga
Sarana Olahraga Desa ( RAGA DESA ) sebetulnya merupakan bagian dari unit usaha yang di kembangkan oleh Badan Usaha Milik Desa dengan mengutamakan atau sesuai dengan kebutuhan sesuai Kewenangan Desa.


Itulah ke empat lintas bidang prioritas dana desa 2018.Semoga bermanfaat dan sebagai bahan acuan saya ambil dari Permendes tentang prioritas dana desa 2018.

Silahkan download ( disini )

Prioritas Dana Desa 2018

Prioritas Dana Desa 2018
Tepat tanggal 22 September 2017,Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi Republik Indonesia,Eko Putro Sandjojo menandatangani Aturan Prioritas Dana Desa 2018.

Tujuan penting dari keluarnya Peraturan Menteri  Desa tersebut antara lain, sebagai acuan bagi Desa dalam melaksanakan program dan kegiatan yang dibiayai oleh Dana Desa,Acuan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa serta mempermudah Pemerintah Pusat dalam memantau,mengevaluasi Dana Desa di tahun 2018.

Dalam menyusun Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi nomor 19 tahun 2017 mengutamakan beberapa prinsip keadilan,kebutuhan prioritas,kewenangan desa,partisipatif,swakelola,dan Tipologi.

Prinsip tersebut di maksudkan agar Desa tetap mengutamakan hak dan kepentingan masyarakat Desa tanpa di beda-bedakan.Selain itu,Warga Desa pun bisa ikut dalam memprakasi pembangunan desa baik dalam hal pikiran,tenaga serta Desa bisa memanfaatkan seluruh sumber daya yang ada di desa tanpa harus mengambil ke Desa lain.

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

Dalam Permendes,dijelaskan bahwa prioritas penggunaan Dana Desa di tahun 2018 ditekankan pada beberapa faktor pembiayaan antara lain :

1. Pelaksanaan program di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Bidang Pembangunan Desa

Tujuan dari pembangunan desa ialah untuk meningkatkan kesejahtraan,mengurangi kemiskinan,serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa.
Dalam hal kegiatan ini,Kemendes mengarahkan pada beberapa program pembangunan serta pengembangan seperti :
  • Pembangunan lingkungan pemukiman,
  • Transportasi,
  • Energi,
  • Informasi dan Komunikasi,
  • Kesehatan Masyarakar Desa,
  • Pendidikan dan Kebudayaan,
  • Ketahanan Pangan,
  • Produk Unggulan,
  • Kesiapsiagaan menghadapi bencana alam,
  • penanganan bencana alam; dan
  • pelestarian lingkungan hidup.
Kemudian jika dilihat dari Tipologi Desa program pembangunan harus mempertimbangkan tinkat perkembangan kemajuan Desa mulai dari Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal,Desa Berkembang,dan Desa Maju dan/atau Desa Mandiri. 

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Tujuan dari Pemberdayaan Masyarakat untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya masyarakat desa.
Dalam hal prioritas kegiatan pemberdayaan masyarakat dilaksanakan secara diswakelola dengan menggunakan mekanisme kerja sama antar-Desa.

Terkait kedua bidang tersebut harus dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.

2. Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat Lintas Bidang.

Adapun kegiatan yang bersifat lintas bidang seperti yang dijelaskan dalam peraturan ini antara lain
  • Produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan, 
  • BUM Desa atau BUM Desa Bersama,
  • Embung Desa,dan
  • Sarana Olahraga Desa
Dalam hal Sarana Olahraga Desa, merupakan unit usaha yang akan dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama.

Untuk lebih jelasnya,Prioritas Dana Desa tahun 2018 diatur Bab III pasal 4 ayat (1) sampai (5) yang berbunyi : 

  1. Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  2. Prioritas penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.
  3. Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain bidang kegiatan produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan, BUM Desa atau BUM Desa Bersama, embung, dan sarana olahraga Desa sesuai dengan kewenangan Desa.
  4. Pembangunan sarana olahraga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama.
  5. Prioritas penggunaaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.

MEKANISME PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA 

Banyak sekali Desa yang salah tafsir terkait penetapan pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Desa.Padahal dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri) dijelaskan bahwa Pembangunan Desa harus selaras serta mengacu pada program yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Selain itu mekanisme penetapan penggunan dana desa harus di dasarkan pada hasil musyawarah desa yang di ringkas kedalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes) serta di jabarkan pertahun ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDes) dan disusun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Sebagai bahan acuan dan pedoman pembanguan di desa anda pada tahun 2018, silahkan download Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi Nomor 19 tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018


Semoga bermanfaat